Sertijab Wakapolda Riau, Brigjen Simson Zet Ringu Emban Amanah Baru dan Tegaskan Komitmen Green Policing
Sertijab Wakapolda Riau, Brigjen Simson Zet Ringu Emban Amanah Baru dan Tegaskan Komitmen Green Policing
Hukrim
Oleh karena itu sebutnya, desa didorong mengembangkan berbagai aktivitas dan potensi berbasis kearifan lokal yang produktif dan bernilai ekonomis.
Serta desa berhak mengatur dan mengurus sendiri urusan perencanaan pelaksanaan kegiatan untuk pengembangan lokal.
Baca Juga:
"Desa memiliki pendanaan yang besar sebagai modal memenuhi kebutuhan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat," ujarnya, saat menjadi pembicara dalam webinar konsolidasi data tingkat desa yang disiarkan melalui YouTube Kemendes PDTT, Kamis (31/10/24).
Endah menambahkan, dulunya kewenangan desa merupakan kewenangan daerah yang diserahkan kepada desa (sesuai dengan Teori Residu), kemudian pembangunan di desa bersifat sentralistik.
Baca Juga:
Bahkan tidak hanya itu sebut dia, dulu pemerintah desa menjalankan tugas yang bersifat administratif dan penyeragaman bentuk dan corak pembangunan di seluruh desa.
"Desa cenderung dianggap tidak memiliki inovasi dan kreativitas dalam menjalankan dan mengatur dirinya. Namun sekarang semangat transformasi desa terus dilakukan, desa sebagai subyek utama pembangunan," kata dia.
Endah menerangkan, hakikat dan tujuan pembangunan desa sejalan dengan pasal 78 UU nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa.
Pembangunan desa mengedepankan kebersamaan, kekeluargaan dan kegotongroyongan, guna mewujudkan perdamaian dan keadilan sosial.
Selanjutnya, menciptakan kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kesenjangan sosial ekonomi.
"Melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pengembangan sarana dan prasarana desa, pengembangan potensi ekonomi lokal, pemanfaatan SDA dan lingkungan secara berkelanjutan," ucapnya.
Terakhir, Endah menambahkan, UU desa mengatur mandat dan kewenangan desa berdasarkan hak asal usul, kewenangan lokal bersama desa, kewenangan yang ditugaskan pemerintah pusat, provinsi maupun kabupaten/kota, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Maka berdasarkan kewenangan tersebut, terangnya, desa bisa menyelenggarakan pelayanan publik seperti kesehatan dan pendidikan yang berskala desa melalui sinergitas dengan sektor penyedia layanan.
"Empat hal yang diatur dalam UU Nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 6 tahun 2014 tentang desa, yaitu penyelenggaraan pemerintah, pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat," tutupnya.
Sertijab Wakapolda Riau, Brigjen Simson Zet Ringu Emban Amanah Baru dan Tegaskan Komitmen Green Policing
Hukrim
Tinjau PPS Bungus, Menaker Dukung Penciptaan Lapangan Kerja Perikanan
TNI/Polri
kabarmelayu.com,SERANG Panitia Kerja (Panja) Rancangan UndangUndang (RUU) tentang Kawasan Industri Komisi VII DPR RI menyoroti pentingnya
Ekbis
Sambut HUT TNI Ke81 Koramil 05/ RM Gelar Jalan Santai dan Senam Sehat
TNI/Polri
kabarmelayu.com,ROHIL Masyarakat Rokan Hilir (Rohil) beberapa hari terakhir di gemparkan dengan pernyataan Asri Auzar yang mengaku kecewa
Politik
kabarmelayu.com,ROHIL Polisi berhasil mengamankan 483 keping kayu olahan berbagai jenis di kecamatan Sinaboi Kabupaten Rokan Hilir, Riau.
Hukrim
Perpusnas Akui Naskah Kuno Syair Perang Siak Sebagai IKON 2026
Advertorial
kabarmelayu.com,PEKANBARU Pemerintah Provinsi Riau komitmen memperkuat evaluasi terhadap Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebagai bagian da
Pemerintahan
kabarmelayu.com,INHIL Tim Pokja Kamtib Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Provinsi Riau menggelar sosialisasi mengenai prinsip dan meka
Hukrim
kabarmelayu.com,INHIL Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), H. Tantawi Jauhari bersama seluruh Organisasi Perangkat
Pemerintahan