Jumat, 26 Juni 2026 WIB

18 Bulan Gaji Tak Dibayar, PPWI Inhil Dampingi Karyawan PT. ASI Mengadu ke Disnaker

Redaksi - Sabtu, 22 Maret 2025 03:25 WIB
18 Bulan Gaji Tak Dibayar, PPWI Inhil Dampingi Karyawan PT. ASI Mengadu ke Disnaker
Karyawan PT. ASI didampingi PPWI Inhil mengadu ke Disnaker soal gaji yang tak dibayarkan selama 18 bulan (Foto: Ist)
kabarmelayu.comINHIL – Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) terus menunjukkan komitmennya dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat.

Kali ini, PPWI Inhil mendampingi rombongan karyawan yang bekerja di PT. Agro Sarimas Indonesia (ASI) di Desa Sungai Gantang Kecamatan Kempas mengadu ke Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Inhil untuk mempertanyakan pembayaran gaji dari perusahaan yang telah menunggak hingga 18 bulan.

Dalam pertemuan yang berlangsung dengan Kepala Dinas melalui Kepala Bidang (Kabid) Tenaga Kerja, Bazar, terungkap bahwa berdasarkan informasi yang diperoleh dari General Manager (GM) perusahaan, Tunjangan Hari Raya (THR) akan dibayarkan pada Selasa, 24 Maret 2025.

Baca Juga:

Namun pihak pekerja tetap menaruh kewaspadaan, mengingat janji serupa telah disampaikan berulang kali tanpa realisasi yang jelas.

Jika pada tanggal yang telah ditentukan pihak perusahaan tidak juga memenuhi kewajibannya, para Karyawan berencana melaporkan PT ASI ke pihak berwajib.

Baca Juga:

Laporan tersebut akan diajukan dengan dugaan penipuan yang direncanakan mengingat janji pembayaran sudah berulang kali disampaikan namun tidak pernah ditepati.

"Kami akan terus mengawal permasalahan ini hingga para pekerja mendapatkan haknya. Jika perusahaan kembali ingkar janji, tidak akan tinggal diam dan akan mendampingi karyawan membawa kasus ini ke ranah hukum," ujar Mely, Ketua PPWI Inhil.

Hingga saat ini, karyawan yang mengalami penunggakan gaji masih terus menunggu kepastian dari pihak perusahaan. Mereka berharap janji kali ini benar-benar ditepati, agar hak mereka yang telah tertunda selama 18 bulan bisa segera diterima.

PPWI Inhil menegaskan bahwa kesejahteraan pekerja harus menjadi perhatian utama dan perusahaan wajib memenuhi hak-hak mereka sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(me)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Total Rp41 M, Pemkab Siak Bayar Gaji ke-13 dari APBD
Audiensi dengan Pj Gubernur, PT. Agrinas Komitmen Serap Naker Lokal di Riau
Sidak LPK PT. RTC, Disnakertrans Riau Stop Operasional Perusahaan
Menaker Ajak Generasi Muda Amalkan Nilai-Nilai Pancasila dalam Kehidupan Sehari-hari
SMSI Dukung ADI Perjuangkan Kelayakan Gaji Dosen
Kemnaker dan Huawei Indonesia Perkuat Kemitraan Pengembangan SDM dan Program Magang
komentar
beritaTerbaru