Kamis, 13 Agustus 2026 WIB

18 Bulan Gaji Tak Dibayar, PPWI Inhil Dampingi Karyawan PT. ASI Mengadu ke Disnaker

Redaksi - Sabtu, 22 Maret 2025 03:25 WIB
18 Bulan Gaji Tak Dibayar, PPWI Inhil Dampingi Karyawan PT. ASI Mengadu ke Disnaker
Karyawan PT. ASI didampingi PPWI Inhil mengadu ke Disnaker soal gaji yang tak dibayarkan selama 18 bulan (Foto: Ist)
kabarmelayu.comINHIL – Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) terus menunjukkan komitmennya dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat.

Kali ini, PPWI Inhil mendampingi rombongan karyawan yang bekerja di PT. Agro Sarimas Indonesia (ASI) di Desa Sungai Gantang Kecamatan Kempas mengadu ke Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Inhil untuk mempertanyakan pembayaran gaji dari perusahaan yang telah menunggak hingga 18 bulan.

Dalam pertemuan yang berlangsung dengan Kepala Dinas melalui Kepala Bidang (Kabid) Tenaga Kerja, Bazar, terungkap bahwa berdasarkan informasi yang diperoleh dari General Manager (GM) perusahaan, Tunjangan Hari Raya (THR) akan dibayarkan pada Selasa, 24 Maret 2025.

Baca Juga:

Namun pihak pekerja tetap menaruh kewaspadaan, mengingat janji serupa telah disampaikan berulang kali tanpa realisasi yang jelas.

Jika pada tanggal yang telah ditentukan pihak perusahaan tidak juga memenuhi kewajibannya, para Karyawan berencana melaporkan PT ASI ke pihak berwajib.

Baca Juga:

Laporan tersebut akan diajukan dengan dugaan penipuan yang direncanakan mengingat janji pembayaran sudah berulang kali disampaikan namun tidak pernah ditepati.

"Kami akan terus mengawal permasalahan ini hingga para pekerja mendapatkan haknya. Jika perusahaan kembali ingkar janji, tidak akan tinggal diam dan akan mendampingi karyawan membawa kasus ini ke ranah hukum," ujar Mely, Ketua PPWI Inhil.

Hingga saat ini, karyawan yang mengalami penunggakan gaji masih terus menunggu kepastian dari pihak perusahaan. Mereka berharap janji kali ini benar-benar ditepati, agar hak mereka yang telah tertunda selama 18 bulan bisa segera diterima.

PPWI Inhil menegaskan bahwa kesejahteraan pekerja harus menjadi perhatian utama dan perusahaan wajib memenuhi hak-hak mereka sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(me)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Tinjau PT Pan Brothers Tbk, Menaker Soroti Komitmen Perusahaan Mempekerjakan Penyandang Disabilitas
Kemnaker Gandeng GreatNusa dan Microsoft Siapkan Talenta AI Hadapi Perubahan Pasar Kerja
HUT ke-79 Kemnaker Jadi Momentum Perkuat Vokasi dan Transformasi Green Office
Ratusan Perusahaan di Pekanbaru Masih Abaikan BPJS Pekerja
Hendry Munief Buka Fakta Ribuan Warga Meranti Bekerja Tanpa Visa di Malaysia, Dorong Solusi Kemenhan dan KKP
Kemnaker Umumkan Tiga Besar Calon Direktur Polteknaker Periode 2026–2030
komentar
beritaTerbaru