Polsek Kandis Ungkap Kasus Narkotika, Amankan Kurir dengan Barang Bukti 28,71 Gram Sabu
Polsek Kandis Ungkap Kasus Narkotika, Amankan Kurir dengan Barang Bukti 28,71 Gram Sabu
Hukrim
Kabar Melayu (JAKARTA) - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menolak sikap kepolisian terkait Surat Edaran Kepala Polri Tentang Penanganan Ujaran Kebencian (Hate Speech). Alasannya, aturan ini bertentangan dengan prinsip berekspresi, kebebasan berpendapat, beropini, baik pikiran, maupun yang sudah diatur di dalam berbagai instrumen HAM.
"Pemerintah tidak usah terlalu mengekang, ini adalah bagian dari pengekangan kebebasan berekspresi," kata komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai, Ahad (1/10/2015).
Natalius mengatakan, kalau pun ada hate speech di dunia sosial, sudah ada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca Juga:
"Jadi khusus dari Komnas, jangankan aturan Kapolri yang baru ini yang tentu kami tolak, UU ITE saja kami tolak karena itu mengekang kebebasan berekspresi," ujar Natalius.
Natalius menegaskan, opini atau pendapat tidak bisa diadili. Ia juga menganggap pemerintah sangat naif. "Kita sudah berjuang berdarah-darah, 15-16 tahun yang lalu, mengantarkan Indonesia ke alam demokrasi seperti yang sekarang. Tetapi 16 tahun kemudian (sekarang), pengekangan ini tiba-tiba muncul," ucapnya.
Baca Juga:
Persoalan kebebasan ini, kata Natalius, Indonesia juga sudah meratifikasi aturan Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB). Yaitu Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 Tentang Pengesahan Konvensi Internasional Tentang Hak-Hak Sipil dan Politik. "Maka soal ekspresi dan kebebasan semacam ini harus dikembangkan, diberi tempat oleh negara."
Menurut Natalius, persoalan ujaran kebencian ini sudah diatur dalam beberapa undang-undang. "Mereka (polisi) menegakkan hukum saja. Pakai saja undang-undang yang udah ada," kata dia. Termasuk, perihal suku, ras, agama, dan antargolongan adalah bagian melindungi orang dari serangan yang bersifat pribadi.
"Jadi tidak perlu kepolisian mengaturnya." Selama ini, kata Natalius, polisi tidak menindaklanjuti berbagai rekomendasi tentang kasus-kasus terkait SARA.
Kepala Polri, Badrodin Haiti, menandatangani Surat Edaran Nomor SE/6/X/2015 Tentang Penanganan Ujaran Kebencian (Hate Speech) pada Kamis, 8 Oktober 2015. Beberapa latar belakang dari aturan ini, ialah persoalan mengenai ujaran kebencian makin mendapat perhatian masyarakat nasional dan internasional seiring meningkatnya kepedulian terhadap perlindungan atas HAM. Perbuatan ini juga dinilai berdampak merendahkan harkat martabat dan kemanusiaan.
Ujaran kebencian yang dimaksud pada surat edaran ini adalah sama dengan tindak pidana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan ketentuan lainnya. Yaitu, penghinaan, pencemaran nama baik, penistaan, perbuatan tidak menyenangkan, memprovokasi, menghasut, dan penyebaran berita bohong. Juga semua tindakan yang bertujuan atau berdampak pada tindak diskriminasi, kekerasan, penghilangan nyawa, dan atau konflik sosial.
Ujaran kebencian yang diatur dalam surat ini termasuk melalui media orasi saat berkampanye, spanduk atau banner, media sosial, demonstrasi, ceramah keagamaan, media massa, dan pamflet.
Sumber Tempo
Polsek Kandis Ungkap Kasus Narkotika, Amankan Kurir dengan Barang Bukti 28,71 Gram Sabu
Hukrim
kabarmelayu.comKUANSING Puluhan tahun menunggu kepastian, kesabaran Kelompok Tani Kelompok Tani SKB akhirnya memuncak Rabu (29/4/2026). Me
Sosial
kabarmelayu.comPEKANBARU Komisioner Komisi Informasi (KI) Provinsi Riau, H Zufra Irwan SE, MM, SpAp mengecam sikap Kadisdik Provinsi Riau,
Pemerintahan
kabarmelayu.comROHIL Warga binaan Lapas Kelas IIA Bagansiapiapi berinisial SN alias KN menjadi sorotan di kalangan masyarakat Rokan Hilir.
Hukrim
kabarmelayu.comPEKANBARU Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau menggelar Musyawarah Rencana Pembangunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Musr
Parlemen
kabarmelayu.comINHIL Bupati Indragiri Hilir (Inhil), Herman, akan membangun pasar induk Jalan yos sudarso yang megah, seluruh pedagang
Pemerintahan
kabarmelayu.comPEKANBARU Dua atlet petinju Pekanbaru berhasil menyabet dua medali emas pada event Kejuaraan Tinju Amatir Terbuka Piala Da
Sport
RSUD Arifin Achmad Berhasil Tangani Kasus Menouria Langka, Pasien Kini Dapat Haid Normal
Kesehatan
kabarmelayu.comPEKANBARU Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melaksanakan Musyawarah Rencana Pembangunan Nasinal Rencana Kerja Pemerintah D
Parlemen
Panglima TNI Hadiri Pelantikan Menteri dan Pejabat Pemerintah Kabinet Merah Putih
TNI/Polri