Jumlah Hotspot Riau Naik Jadi 19 Titik, Sumatera 4.845, Udara Pekanbaru Sangat Tidak Sehat
kabarmelayu.com,PEKANBARU Pelanpelan jumlah hotspot di wilayah Provinsi Riau merangkak naik. Dari beberapa hari sebelumnya yang sudah ber
Lingkungan
Kabar Melayu (PELALAWAN) - Angka kasus perceraian di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan, setiap tahun mengalami peningkatan. Hingga November 2015, ada sebanyak 19 permohonan dari ASN yang minta izin cerai kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Pelalawan.
Kepala BKD Pelalawan, Andi Yuliandri S.Kom melalui Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan Pegawai, Darlis SP, M.Si, Jumat (6/11/2015) menuturkan, peningkatan angka perceraian ini bisa dilihat dari data yang ada setiap tahunnnya.
"Kita akui, angka perceraian ASN di Kabupaten Pelalawan setiap tahunnya terus mengalami peningkatan. Tahun 2014 lalu hanya terdata 12 kasus perceraian yang telah dikeluarkan Surat Keterangan (SK) izin perceraiannya untuk diajukan ke Pengadilan Agama (PA)," terang Darlis.
Baca Juga:
Sedangkan pada tahun 2015, medio Januari-November saja, angka perceraian ASN telah mencapai 19 kasus. 13 kasus tercatat telah dikeluarkan SK cerai untuk diajukan ke Pengadilan Agama, sedangkan 6 kasus lagi masih dalam proses.
ASN yang mengajukan permohonan izin cerai ini didominasi oleh kaum perempuan, dengan persentase 70 persen, sedangkan 30 persen lagi dilakukan oleh ASN kaum Adam. Permohonan izin cerai ASN di Pelalawan, terbanyak diajukan oleh para guru dan tenaga medik perempuan, dengan alasan tidak ada lagi kecocokan suami dan istri.
Baca Juga:
"Jadi, kasus perceraian ASN di Pelalawan ini, penyebabnya rata-rata karena sudah tidak cocok antara suami dan istri, serta hubungan keluarga yang sudah tidak harmonis, bahkan ada yang tidak satu rumah. Selain itu, alasan permohonan izin perceraian ini juga diakibatkan adanya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) hingga masalah perselingkuhan," papar Darlis.
Pernikahan dan perceraian ASN telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990, yakni bagi ASN yang akan melakukan perceraian, wajib memperoleh izin atau surat keterangan (SK) terlebih dahulu dari pimpinan ASN, dalam hal ini Bupati Kabupaten Pelalawan.
Kemudian, setiap atasan yang menerima permintaan izin perceraian ASN, wajib memberikan pertimbangan secara tertulis kepada pejabat atasannya. Pertimbangan itu memuat hal-hal yang dapat digunakan oleh pejabat dalam mengambil keputusan, apakah permohonan izin cerai itu mempunyai dasar yang kuat atau tidak.
Sebagai bahan pertimbangan, atasan ASN yang bersangkutan dapat meminta keterangan dari suami atau istri atau melakukan mediasi pada yang bersangkutan. Sebelum dikeluarkannya SK izin cerai, BKD terlebih dahulu memanggil kedua belah pihak untuk diberikan konseling dan meminta agar dapat kembali rujuk.
Namun demikian, jika memang tetap bersikeras untuk cerai, BKD akan mengeluarkan SK izin cerai melalui proses yang cukup panjang.
Untuk itu, guna meminimalisir angka kasus perceraian ASN, ke depannya BKD akan membuat program penyuluhan agama secara rutin, "tidak hanya bagi para ASN yang memiliki masalah dalam rumah tangga, tapi juga terhadap seluruh ASN yang ada di Kabupaten Pelalawan ini," tutup Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan Pegawai Kabupaten Pelalawan ini.(rec)
kabarmelayu.com,PEKANBARU Pelanpelan jumlah hotspot di wilayah Provinsi Riau merangkak naik. Dari beberapa hari sebelumnya yang sudah ber
Lingkungan
kabarmelayu.com,LAMPUNG Ketika arus informasi bergerak lebih cepat daripada sebelumnya dan setiap orang dapat menjadi penyampai berita m
TNI/Polri
Menaker Ungkap Poin Penting UU Pelindungan Ketenagakerjaan yang Wajib Diketahui Pekerja
TNI/Polri
kabarmelayu.com,PEKANBARU Kualitas udara di Kota Pekanbaru kembali memburuk. Konsentrasi partikulat halus PM2.5 mencapai 251,4 g/mda
Pemerintahan
Panglima TNI Hadiri Penyerahan Hasil Penertiban Kawasan Hutan Tahap Kedelapan
TNI/Polri
Kepala BNNK Pekanbaru Bekali 2.900 Mahasiswa Baru Unilak tentang Bahaya Narkoba
Sosial
kabarmelayu.com,INHIL Bupati Indragiri Hilir (Inhil) H. Herman, SE, MT menghadiri pengukuhan Dewan Pengurus Korpri Kabupaten Inhil untuk m
Pemerintahan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Dua pesawat gagal mendarat akibat rendahnya Jarak pandang rendah di Bandara Sultan Syarif Kasim II (SSK II) Peka
Peristiwa
Sambut HUT ke27 Siak, BRK Syariah Gelar Safari Haji, Realisasi Porsi Haji Capai 614
Pemerintahan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Jumlah titik panas (hotspot) di Pulau Sumatera kembali melonjak, Rabu (7/10/2026). Dari angka 2500an, pagi ini
Lingkungan