Operasi PETI Kuantan Merah Putih Presisi 2026, Polda Riau Musnahkan 525 Rakit
Operasi PETI Kuantan Merah Putih Presisi 2026, Polda Riau Musnahkan 525 Rakit
Hukrim
JAKARTA - Fakultas Falsafah dan Peradaban Universitas Paramadina kembali mengadakan diskusi publik bertajuk “Agama Leluhur dan Kebebasan/Berkeyakinan di Indonesia” yang mengundang dua orang narasumber, yaitu Husni Mubarok, MA, Peneliti Pusat Studi Agama dan Demokrasi Paramadina dan Dr. Aan Rukmana, MA, Dosen Prodi Islam Madani Universitas Paramadina dan dipandu moderator Nurul Hidayat (14/7/2021).
Dalam sambutannya, Tia Rahmania, M.Psi, Psikolog., Dekan Fakultas Falsafah dan Peradaban Universitas Paramadina menyatakan bahwa tema yang diangkat dapat menggugah kembali kesadaran akan akar budaya dan jati diri sebagai masyarakat Nusantara.
“Agama lokal Nusantara telah ada sebelum diakuinya agama resmi yang kita kenal sekarang. Agama leluhur inilah yang membangun peradaban Nusantara yang kita banggakan. Namun kepercayaan lokal tersebut justru mengalami penindasan oleh adanya kebijakan-kebijakan yang dibuat oleh negara,” katanya.
Baca Juga:
Sementara itu Husni Mubarok, MA Peneliti Pusat Paramadina menyatakan bahwa Orde baru melanjutkan warisan rezim sebelumnya yang membedakan agama dan keyakinan, yang tertuang dalam konstitusi.
"Agama leluhur diakui sampai kemudian GBHN menetapkan agama yang diakui, dan berarti bahwa ada agama yang tidak diakui," katanya.
Baca Juga:
Husni juga menyatakan bahwa hal ini menjadi dilematis, karena dengan mengosongkan di dalam identitas agama di KTP itu membuat situasi menjadi rumit. Karena stigma yang tidak ada agama atau yang bukan agama-agama dunia maka dia tidak mendapat ruang dan tempat di masyarakat, selain pelayanan administrasi.
"Zaman Reformasi, perjuangan agama leluhur tumbuh seiring perubahan rezim. UU Administrasi Kependudukan tahun 2006 memberi ruang pada kartu identitas, peraturan pernikahan dan peraturan pendidikan. Putusan MK 2017, di KTP boleh mencantumkan aliran kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa," katanya.
Dalam diskusi yang digelar secara daring ini ia juga menyatakan bahwa politik pengakuan soal politik identitas, advokasi yang pertama meyakinkan sebanyak-banyak orang bahwa sebenarnya kita bisa hidup berdampingan, pendekatan inklusi sosial kita pertimbangkan.
"Perjuangan pengakuan kelompok penghayat kepercayaan dan siapapun yang rentan dalam administrasi kependudukan itu, adalah perjuangan yang panjang. Namun jumlah yang memperjuangkan semakin banyak, melalui pemikiran pemahaman filsafat perenial, dan yang kedua kegiatan advokasi dilapangan," katanya.
Pada kesempatan yang sama Dr. Aan Rukmana, MA dosen program studi Islam Madani Universitas Paramadina, menyatakan bahwa Agama leluhur perlu dilihat dari sisi filsafat perenial agar kita bisa menangkap sisi positif agama tersebut. Di mana semua agama sejatinya mengabarkan Yang Sakral dalam hidup.
"Itu alasan mengapa agama disebut tradisi yang mentransmisikan Yang Sakral melalui banyak jalan-jalan suci," katanya.
Ia juga menambahkan, "Jika kita menggunakan filsafat perenial dalam mendekati persoalan agama leluhur akan banyak tersingkap tradisi-tradisi hidup dari agama-agama tersebut," pungkasnya.(*)
Operasi PETI Kuantan Merah Putih Presisi 2026, Polda Riau Musnahkan 525 Rakit
Hukrim
kabarmelayu.com,PEKANBARU Tim Opsnal Polsek Senapelan menangkap seorang pria berinisial DK (35) lantaran diduga menggelapkan uang tunai se
Hukrim
kabarmelayu.com,PEKANBARU Memperkuat hubungan dengan pelanggan sekaligus memperluas jaringan bisnis di Sumatera, PT Mitra Kencana Nusantar
Ekbis
kabarmelayu.com,INHU Penanganan laporan dugaan pembobolan kamar di wilayah hukum Polsek Batang Gansal, Polres Indragiri Hulu (Inhu), menua
Hukrim
kabarmelayu.com,JAKARTA Gempa bumi magnitudo 7,7 di Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sabtu 15 Agustus 2026, hingga saat ini tercatat me
Peristiwa
kabarmelayu.com,PEKANBARU Arifa Rahma Maulydha, putri asal Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) terpilih mewakili Provinsi Riau sebagai angg
Pemerintahan
Semangat Kemerdekaan Warnai Karnaval Budaya, Puluhan Sekolah Unjuk Kreativitas di Rumah Rakyat
Pemerintahan
kabarmelayu.com,INHIL Komitmen Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Indragiri Hilir menghadirkan pelayanan pertanahan yang ringkas, sigap
Sosial
kabarmelayu.com,ROHIL Persidangan perkara perdata No. 53/Pdt.G/2026/PN.Rhl di Pengadilan Negeri (PN) Rokan Hilir (Rohil) mengenai sengketa
Hukrim
Ekspedisi Merah Putih Presisi Polda Riau Tembus Kuala Selat, 500 Hektare Mangrove Disiapkan Lawan Abrasi
Lingkungan