Sabtu, 02 Mei 2026 WIB

Tindak Tegas Perusak Hutan, Polda Riau Tegaskan Komitmen Green Policing

Redaksi - Jumat, 13 Juni 2025 06:22 WIB
Tindak Tegas Perusak Hutan, Polda Riau Tegaskan Komitmen Green Policing
Foto: Ditreskrimsus Polda Riau
kabarmelayu.comPEKANBARU - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau berhasil mengungkap praktik perambahan kawasan hutan secara ilegal di Kabupaten Kampar.

Empat orang tersangka diamankan karena diduga mengelola kebun kelapa sawit tanpa izin di dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas dan Hutan Lindung Si Abu, yang berada di Desa Balung, Kecamatan XIII Koto Kampar.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima pada akhir Mei 2025.

Baca Juga:

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau melakukan penyelidikan intensif dan menemukan adanya aktivitas perkebunan kelapa sawit secara ilegal di dalam kawasan hutan negara.

Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan menjelaskan, lahan yang telah dibuka dan ditanami sawit oleh para pelaku diperkirakan mencapai puluhan hektare, dengan usia tanaman bervariasi antara 6 bulan hingga 2 tahun.

Baca Juga:

"Para tersangka membuka dan mengelola kebun sawit secara ilegal di kawasan hutan lindung. Ini jelas pelanggaran terhadap undang-undang kehutanan dan perusakan lingkungan hidup," ujar Irjen Herry, Senin (9/6/2025).

Polda Riau, lanjut Kapolda, berkomitmen kuat dalam menindak tegas segala bentuk kejahatan yang mengancam kelestarian lingkungan dan keberlanjutan sumber daya alam.

"Melindungi tuah, menjaga marwah, semangat yang menjadi landasan setiap langkah dalam upaya pelestarian lingkungan di Bumi Lancang Kuning," tegas Kapolda.

Menurutnya, tidak ada toleransi terhadap perusakan hutan. Penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan lingkungan adalah bagian dari upaya Polri menyelamatkan masa depan ekosistem dan masyarakat.

Polda Riau berkomitmen penuh untuk menegakkan hukum secara tegas dan berkeadilan terhadap setiap bentuk perusakan lingkungan, khususnya di kawasan hutan yang memiliki fungsi lindung dan konservasi.(rls)

SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kala PBPH dan Perhutanan Sosial Kelola Kawasan Hutan, Akses Dana Karbon
Catatan Akhir Tahun 2025 Jikalahari: Menata Ulang Tata Ruang, Cabut Izin Korporasi di DAS
Tak Singgung Pemulihan Hutan, Jikalahari: Permenhut 20 Tahun 2025 Kejahatan Terencana Putihkan Sawit Ilegal
Hutan Sumatera Menyusut, Bencana Membesar, Saatnya Keluar dari Tata Kelola Reaktif
1 Juta Ha Konsesi Dicabut, 116 Ribu Ha di Sumatra
Kelompok Diduga Hendri Marbun Cs Anarkis Lagi, Jarah Sawit Milik PT Agrinas Palma Nusantara KSO PT. Tiga Raja Mas di Inhu
komentar
beritaTerbaru