21 Siswa SMKN 1 Pangkalan Kerinci Lolos Seleksi Kerja di PT Sambu Gruop
kabarmelayu.com,PELALAWAN Sebanyak 21 siswa dari 38 siswa Kelas XII Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 1 Pangkalan Kerinci, Kabupaten
Pendidikan
Kepala Disnakertrans Riau, Roni Rakhmat mengatakan kebijakan pengupahan tahun 2026 ini disusun dengan berpedoman SK Gubernur Riau tentang upah minimum provinsi dan tentang upah minimum kabupaten/kota.
Kemudian, tentang upah minimum sektoral yang berdasarkan sidang dewan pengupahan provinsi dan sidang dewan pengupahan kabupaten/kota se-Riau berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.
Baca Juga:
Regulasi tersebut menjadi acuan utama dalam memastikan perlindungan upah pekerja sekaligus menjaga keberlangsungan dunia usaha di daerah. Untuk tingkat provinsi, UMP Riau Tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp 3.780.495,85, atau mengalami kenaikan Rp 271.719,63 dibanding tahun sebelumnya.
"Kenaikan tersebut terlihat dengan persentase kenaikan 7,74 persen. Hal ini mempertimbangkan kondisi ekonomi daerah dan kebutuhan hidup layak pekerja," ucap Kadisnakertrans Riau, Roni Rakhmat, di Pekanbaru, Selasa (23/12/2025).
Baca Juga:
Dijelaskan, UMK tertinggi di Provinsi Riau tahun 2026 ditetapkan di Kota Dumai sebesar Rp 4.431.174,69, disusul Kabupaten Bengkalis sebesar Rp 4.155.317,75 dan Kabupaten Siak sebesar Rp 4.001.327,33. Adapun UMK Kota Pekanbaru ditetapkan sebesar Rp 3.998.179,46.
UMK kabupaten lainnya di Riau juga mengalami penyesuaian. Kabupaten Indragiri Hulu menetapkan UMK sebesar Rp 3.988.406,31, Kabupaten Kuantan Singingi sebesar Rp 3.949.466,98, Kabupaten Kampar sebesar Rp 3.898.260,70, dan Kabupaten Pelalawan sebesar Rp 3.894.260,58.
"Selanjutnya, UMK Kabupaten Rokan Hulu ditetapkan sebesar Rp 3.819.353,01, Kabupaten Rokan Hilir sebesar Rp 3.783.052,90, sementara Kabupaten Kepulauan Meranti dan Kabupaten Indragiri Hilir masing-masing menetapkan UMK sebesar Rp 3.780.495,85, sama dengan UMP Provinsi Riau," jelasnya.
Diungkapkan, Pemprov Riau juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Tahun 2026 untuk sejumlah sektor strategis. Pada sektor minyak dan gas bumi (migas), upah sektoral Provinsi Riau ditetapkan sebesar Rp 3.998.179,46.
"Kota Pekanbaru sebesar Rp 4.293.445,01, Kabupaten Siak sebesar Rp 4.023.870,01, Kabupaten Pelalawan sebesar Rp 3.918.569,06, dan Kabupaten Bengkalis sebesar Rp 4.172.431,20," ungkapnya.
Untuk sektor pertanian dan perkebunan, upah minimum sektoral Provinsi Riau ditetapkan sebesar Rp 3.783.741,47. Adapun di tingkat kabupaten, Kabupaten Bengkalis menetapkan sebesar Rp 4.164.127,86, Kabupaten Pelalawan sebesar Rp 3.896.718,30, Kabupaten Indragiri Hulu sebesar Rp 4.265.600,55, dan Kabupaten Kampar sebesar Rp 4.149.255,46.
Sementara itu, pada sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan, upah minimum sektoral hanya ditetapkan untuk Kabupaten Siak, yakni sebesar Rp 4.023.870,01.
"Penetapan ini mempertimbangkan karakteristik sektor dan produktivitas tenaga kerja di wilayah tersebut," tambahnya.
Pada sektor industri bubur kertas, kertas, papan kertas, dan tissue, upah minimum sektoral ditetapkan di Kabupaten Siak sebesar Rp 4.023.870,01, serta di Kabupaten Pelalawan sebesar Rp 3.914.927,27. Ditegaskan bahwa seluruh perusahaan wajib melaksanakan ketentuan upah minimum yang telah ditetapkan.
"Pemerintah kabupaten/kota diminta melakukan pengawasan secara konsisten agar kebijakan ini berjalan efektif dan memberikan perlindungan nyata bagi pekerja. Dengan penetapan upah minimum tahun 2026 ini, kami berharap dapat menciptakan hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah yang berkelanjutan," pungkasnya.
kabarmelayu.com,PELALAWAN Sebanyak 21 siswa dari 38 siswa Kelas XII Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 1 Pangkalan Kerinci, Kabupaten
Pendidikan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Pemko Pekanbaru bersama Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (APJATEL) memperkuat komitmen dalam menat
Pemerintahan
kabarmelayu.com,ROHUL Anggota Komisi VII DPR RI, Hendry Munief MBA, melontarkan gagasan besar untuk mendorong kebangkitan pariwisata Rok
TNI/Polri
DIREKTORAT Jenderal (Ditjen) Imigrasi Indonesia merupakan salah satu lembaga birokrasi terkuat di negara ini, mengendalikan pergerakan orang
Opini
kabarmelayu.comINHIL Berharap mendapatkan keadilan terhadap hak haknya, pengurus sekaligus pendiri Koperasi Juang Makmur Bersama ngadu k
Pemerintahan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) Tingkat Provinsi Riau dan Hari Ulang Tahun (HUT) ke80 Persatuan Wartawan
Sosial
kabarmelayu.com,PEKANBARU Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat tren penurunan fertilitas di Provinsi Riau masih berlanjut hingga 2025. Hal
Sosial
kabarmelayu.com,MURATARA Kecelakaan maut antarabus ALSvs truk tangki terjadi di Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Karang Jaya, Rabu (6/6/20
Peristiwa
kabarmelayu.com,PEKANBARU Sekretaris Daerah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Drs. Tantawi Jauhari, MM, CGRE, menghadiri Sosialisasi dan
Pemerintahan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Tim Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Pekanbaru, terhitung Januari hingga April tahun 2026 ini
Peristiwa