Kemelut Riau Pos Grup, Rida K Liamsi Mengaku Diperlakukan Tak Adil
kabarmelayu.com,PEKANBARU Mantan Chairman Riau Pos Group, Rida K Liamsi, mengaku menjadi korban perlakuan yang tidak adil dari manajemen
Peristiwa
JAKARTA - Satgas Penanganan COVID membuat addendum syarat perjalanan internasional dengan menambahkan ketentuan bagi pelaku serta operator moda transportasi menggunakan aplikasi PeduliLindungi serta pengawasan bagi kapal kargo.
Juru Bicara Satgas Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito mengatakan perubahan bertujuan untuk optimalisasi kebijakan berlapis yang komprehensif dengan pendekatan digital (PeduliLindungi) demi pengendalian COVID-19 yang lebih efisien, termasuk antisipasi masuknya virus varian baru ke Indonesia.
“SE No.18/2021 tengan Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Internasional ini berubah sangat dinamis menyesuaikan perkembangan pandemi. Tujuannya untuk melakukan pemantauan, pengendalian dan evaluasi dalam mencegah penularan Covid-19,” tutur Wiku dalam siaran pers, Kamis (16/9).
Baca Juga:
Dia menambahkan detail addendum terutama pada tiga klausul yakni:
Klausul 5 : Setiap pelaku perjalanan internasional wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan internasional masuk ke wilayah Indonesia.
Baca Juga:
Klausul 6 : Setiap operator moda transportasi di titik pintu masuk perjalanan internasional diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Klausul 7 : Pengawasan kekarantinaan kesehatan kapal kargo dan awak kapal mengikuti pengaturan lebih spesifik dan teknis yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan melalui pemantauan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan masing-masing pintu masuk perjalanan internasional.
Wiku menambahkan detail dan teknis pengaturan pelaku perjalanan ini selanjutnya akan dilakukan oleh Kementerian Perhubungan sebagai otoritas transportasi.
“Seperti biasanya Kemenhub secara bersamaan juga mengatur secara lebih teknis,” terangnya.
Selain surat edaran tentang pelaku perjalanan internasional, Satgas Penanganan Covid juga menerbitkan Keputusan Ketua Satgas Penanganan COVID-19 No. 12/2021 tentang Pintu Masuk Tempat Karantina dan Kewajiban RT-PCR bagi WNI Pelaku Perjalanan Internasional.
Dalam masa pandemi ini, hanya dibuka enam pintu masuk kedatangan luar negeri ke Indonesia masing-masing dua titik melalui udara, laut dan darat.
Untuk pintu masuk menggunakan transportasi udara hanya melalui Bandara Soekarno Hatta, Banten dan Bandara Sam Ratulangi, Sulawesi Utara.
Adapun pintu Pelabuhan laut hanya bisa melalui Batam Kepulauan Riau, dan Nunukan, Sulawesi Utara. Pintu kedatangan melalui darat adalah pos lintas batas Aruk dan Entikong di Kalimantan Barat.
Wiku menambahkan, WNI pelaku perjalanan internasional juga tetap diwajibkan melakukan karantina dengan waktu 8 x 24 jam dari negara dengan eskalasi tingkat positif rendah dan 14 x 24 jam dari negara dengan eskalasi tingkat positif tinggi. Kewajiban melakukan RT-PCR masih tetap berlaku. (MC)
kabarmelayu.com,PEKANBARU Mantan Chairman Riau Pos Group, Rida K Liamsi, mengaku menjadi korban perlakuan yang tidak adil dari manajemen
Peristiwa
kabarmelayu.com,PEKANBARU Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, kembali menggandeng kader Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluar
Pemerintahan
Sempat menghilang dalam OTT (Operasi Tangkap Tangan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kabupaten Kuantan Singi
Hukrim
Terdetiksi 254 Hotspot, Pemkab Siak Perkuat Mitigasi Hadapi Super El Nino
Pemerintahan
kabarmelayu.com,JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan 10 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Kuantan Si
Hukrim
kabarmelayu.com,JAKARTA Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo memimpin upacara kenaikan pangkat ke dan dalam golongan personel Polri
TNI/Polri
kabarmelayu.com,PEKANBARU Asisten I Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Riau Zulkifli Syukur hadir pada kegiatan Doa Bersama Lintas Agama
Pemerintahan
kabarmelayu.com,JAKARTA Pengadilan menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Ristet dan Teknologi (
Hukrim
kabarmelayu.com,PEKANBARU Wali Kota (Wako) Pekanbaru Agung Nugroho mengapresiasi peran Tim Penggerak (TP) PKK yang dinilai aktif membantu
Pemerintahan
kabarmelayu.com,INHIL Ketua Tim Penggerak (TP) PKK Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) yang juga Ketua Badan Kontak Majelis Taklim (BKMT) In
Pemerintahan