Perusahaan Wajib Keluarkan Plasma HGU, Bupati Inhil Jangan Diam
kabarmelayu.com,INHIL Persoalan kesejahteraan masyarakat di sekitar perkebunan kembali menjadi perhatian. Bukan hanya soal bantuan Corpora
Sosial
JAKARTA - Satgas Penanganan COVID membuat addendum syarat perjalanan internasional dengan menambahkan ketentuan bagi pelaku serta operator moda transportasi menggunakan aplikasi PeduliLindungi serta pengawasan bagi kapal kargo.
Juru Bicara Satgas Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito mengatakan perubahan bertujuan untuk optimalisasi kebijakan berlapis yang komprehensif dengan pendekatan digital (PeduliLindungi) demi pengendalian COVID-19 yang lebih efisien, termasuk antisipasi masuknya virus varian baru ke Indonesia.
“SE No.18/2021 tengan Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Internasional ini berubah sangat dinamis menyesuaikan perkembangan pandemi. Tujuannya untuk melakukan pemantauan, pengendalian dan evaluasi dalam mencegah penularan Covid-19,” tutur Wiku dalam siaran pers, Kamis (16/9).
Baca Juga:
Dia menambahkan detail addendum terutama pada tiga klausul yakni:
Klausul 5 : Setiap pelaku perjalanan internasional wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan internasional masuk ke wilayah Indonesia.
Baca Juga:
Klausul 6 : Setiap operator moda transportasi di titik pintu masuk perjalanan internasional diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Klausul 7 : Pengawasan kekarantinaan kesehatan kapal kargo dan awak kapal mengikuti pengaturan lebih spesifik dan teknis yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan melalui pemantauan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan masing-masing pintu masuk perjalanan internasional.
Wiku menambahkan detail dan teknis pengaturan pelaku perjalanan ini selanjutnya akan dilakukan oleh Kementerian Perhubungan sebagai otoritas transportasi.
“Seperti biasanya Kemenhub secara bersamaan juga mengatur secara lebih teknis,” terangnya.
Selain surat edaran tentang pelaku perjalanan internasional, Satgas Penanganan Covid juga menerbitkan Keputusan Ketua Satgas Penanganan COVID-19 No. 12/2021 tentang Pintu Masuk Tempat Karantina dan Kewajiban RT-PCR bagi WNI Pelaku Perjalanan Internasional.
Dalam masa pandemi ini, hanya dibuka enam pintu masuk kedatangan luar negeri ke Indonesia masing-masing dua titik melalui udara, laut dan darat.
Untuk pintu masuk menggunakan transportasi udara hanya melalui Bandara Soekarno Hatta, Banten dan Bandara Sam Ratulangi, Sulawesi Utara.
Adapun pintu Pelabuhan laut hanya bisa melalui Batam Kepulauan Riau, dan Nunukan, Sulawesi Utara. Pintu kedatangan melalui darat adalah pos lintas batas Aruk dan Entikong di Kalimantan Barat.
Wiku menambahkan, WNI pelaku perjalanan internasional juga tetap diwajibkan melakukan karantina dengan waktu 8 x 24 jam dari negara dengan eskalasi tingkat positif rendah dan 14 x 24 jam dari negara dengan eskalasi tingkat positif tinggi. Kewajiban melakukan RT-PCR masih tetap berlaku. (MC)
kabarmelayu.com,INHIL Persoalan kesejahteraan masyarakat di sekitar perkebunan kembali menjadi perhatian. Bukan hanya soal bantuan Corpora
Sosial
kabarmelayu.com,PEKANBARU Kabut asap yang menyelimuti armosfer Riau, akan menimbulkan gangguan pernapasan, terutama bagi kelompok rentan s
Kesehatan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mengingatkan seluruh sekolah swasta di bawah kewenangan Dinas Pendidikan (Disd
Pendidikan
Kelompok 7 PBL Mahasiswa UHTP Gelar Pengabdian Masyarakat di RW 7 Kelurahan Simpang Baru
Pendidikan
kabarmelayu.com,INHIL Bupati inhil H.Herman, SE.MT hadiri Panen Padi Perdana Semaram kelompok Tani sekayan Subur di Desa Sekayan Dusun sem
Pemerintahan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menyerahkan bantuan untuk tujuh kepala keluarga (KK) yang kehilangan tempat ti
Pemerintahan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Tiga pesawat menuju Bandara Sultan Syarif Kasim II (SSK II) Pekanbaru yang sempat holding atau berputar di langi
Peristiwa
kabarmelayu.com,PEKANBARU Pelanpelan jumlah hotspot di wilayah Provinsi Riau merangkak naik. Dari beberapa hari sebelumnya yang sudah ber
Lingkungan
kabarmelayu.com,LAMPUNG Ketika arus informasi bergerak lebih cepat daripada sebelumnya dan setiap orang dapat menjadi penyampai berita m
TNI/Polri
Menaker Ungkap Poin Penting UU Pelindungan Ketenagakerjaan yang Wajib Diketahui Pekerja
TNI/Polri