Sebagian Wilayah Riau Diprakirakan Hujan, Bengkalis, Dumai dan Rohil Waspada Gelombang
kabarmelayu.comPEKANBARU Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan hujan dengan intensitas ringan hingga sedang a
Lingkungan
PEKANBARU, kabarmelayu.com - DPRD Provinsi Riau mengesahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) jadi Peraturan Daerah (Perda) sekaligus, Kamis (23/05). Dua Perda tersebut adalah Ranperda tentang susunan kelembagaan, pengisian jabatan dalam masa jabatan Kepala Desa Adat berdasarkan hukum adat, serta Ranperda pengendalian kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).
Persetujuan melalui rapat paripurna DPRD Riau ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Riau, Sunaryo didampingi Ketua DPRD Riau, Septina Prinawati dan Wakil Ketua DPRD Riau Kordias Pasaribu dan Anggota DPRD Riau. Sedangkan dari pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) dihadiri Gubernur Riau, Syamsuar.
Sunaryo mengatakan, dari lima Ranperda yang menjadi agenda rapat paripurna adalah dua Ranperda dan tiga rekomendasi BP2D DPRD Riau.
Baca Juga:
Dua Ranperda tersebut kata Sunaryo yakni, Ranperda tentang susunan kelembagaan pengisian jabatan dan masa jàbatan kepala desa adat berdasarkan hukum adat, dan Ranperda tentang pèngendalian kebakaran hutan atau lahan di Provinsi Riau.
Sedangkan rekomendasi BP2D DPRD Riau meliputi, ijin usaha, ranperda penambahan penyertaan modal Pemda pada BUMD dan pihak ketiga, serta rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil provinsi Riau tahun 2019 - 2023.
Baca Juga:

Juru bicara Pansus Ranperda Susunan kelembagaan, pengisian jabatan dalam masa jabatan Kepala Desa Adat berdasarkan hukum adat, Ade Hartati Rahmad menyebutkan, Ranperda pengisian jabatan dan masa jabatan Kepala Desa Adat berdasarkan hukum adat telah bekerja semaksimal mungkin dengan melakukan konsultasi serta studi banding ke berbagai tempat.
Ia mengatakan, Ranperda tentang kelembagaan pengisian jabatan dan masa jabatan Kepala desa berdasarkan hukum adat mengacu pada berbagai peraturan perundang-undangan. Mulai dari Undang-Undang Otonomi Daerah, Undang-Undang Desa serta Peraturan Presiden maupun Peraturan Menteri Percepatan Pembangunan Desa dan Menteri Dalam Negeri. ,
"Dengan adanya Perda ini salah satunya akan mengatur dan memberikan pedoman terkait masalah keberadaan desa adat. Begitu juga dalam pengangkatan Kadesnya," katanya.
Terkait Ranperda tersebut ucap politisi PAN, Pansus telah melakukan studi banding ke beberapa provinsi dan melihat secara langsung pelaksanaan roda pemerintahan di desa-desa adat.
"Pada intinya Ranperda tentang susunan kelembagaan pengisian jabatan dan masa jabatan Kepala desa adat berdasarkan hukum adat sepenuhnya telah melaksanakan tugas. Ranperda tentang desa adat sangat dibutuhkan supaya kedepan terjadi sinkronisasi dalam menjalankan roda pemerintahan. Keberadaan masyarakat adat sudah diakui oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB)", ungkap Ade Hartati.
Sementara juru bicara Pansus Ranperda Tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan di Provinsi Riau Nasril mengungkapkan, Pansus sudah menyelesaikan seluruh tahapan pembahasan, konsultasi, kunjungan maupun studi tentang Ranperda tersebut.
Politisi partai Demokrat itu mengungkapkan, pengendalian kebakaran hutan dan lahan sepenuhnya harus ditindaklanjuti dengan perangkat hukum yaitu, Perda.
Ia juga mengungkapkan, bahwa Pansus juga telah memanggil sejumlah perusahaan perkebunan besar di Riau untuk dimintai keterangan dalam hal mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan di wilayah operasional mereka.
"Diantaranya, PT. Salim Plantation, PT.Asian Agri, PT. Wilmar, PT. Musim Mas, PT. Surya Dumai dan lainnya", ucap Nasril.
Dalam Ranperda ini kata Nasril, juga dimuat pola penanganan kebakaran hutan dan lahan termasuk keikutsertaan perusahaan perkebunan maupun perusahaan yang bergerak di bidang hutan tanaman industri (HTI).
"Untuk itu Pansus mengharapkan supaya Ranperda ini dapat disahkan menjadi Perda dan disosialisaiskan kesemua tingkatan", ujar Nasril.
Usai pembacaan dua Ranperda, Sunaryo mengatakan tiga agenda lainnya ditunda. Ia menyebutkan, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BP2D) telah melakukan kajian dan pembahasan dengan beberapa pihak terutama kajian mengenai pemberdayaan ikan skala menengah sesuai dengan kewenangan provinsi yang dilihat dari usaha pembenihan, usaha pembesaran ikan di air tawar, usaha pembesaran ikan di air payau dan usaha pembesaran ikan di laut.
Setelah melakukan konsultasi ke beberapa tempat, BP2D menyimpulkan bahwa pembahasan Ranperda Izin Usaha Budidaya Perikanan dapat dilanjutkan.
Sambungnya, untuk dua Ranperda Penambahan dan Penyertaan Modal Kepada BUMD dan Pihak Ketiga serta Ranperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Riau, BP2D telah melakukan beberapa pembahasan bersama dengan Biro Ekonomi dan Biro hukum Sekretariat Daerah Provinsi Riau dan konsultasi ke Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri.
"Kedua Ranperda tersebut perlu dilakukan penyempurnaan dan penyesuaian naskah akademis dan drat Ranperda secara sistematika sesuai UU nomor 12 tahun 2011. BP2D DPRD Provinsi Riau berkesimpulan dan memberikan rekomendasi bahwa kedua Ranperda tersebut belum dapat dilanjutkan, "kata Sunaryo.
Gubernur Riau Syamsuar dalam pendapat akhir kepala daerah terkait penyampaian laporan hasil kerja Pansus DPRD Riau tentang dua Ranperda untuk dapat disahkan menjadi Perda, dapat menerima serta akan memerintahkan OPD bersangkutan untuk melakukan sosialisasi ke tengah masyarakat maupun stake holder terkait.
Sedangkan untuk dua Ranperda yang ditunda atau belum dapat dilanjutkan, Gubri berjanji segera menginstruksikan kepada OPD bersangkutan untuk melakukan penyempurnaan dari aspek naskah akademik maupun aspek lainnya sehingga pembahasan kedua Ranperda itu dapat dilanjutkan.
Turut hadir Forkopimda, Kepala OPD dan undangan lainnya. Sebelum pengesahan dilakukan penyampaian hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) dari kedua Ranperda tersebut sekaligus pendapat akhir Kepala Daerah.
Dalam pendapat akhir Kepala Daerah yang disampaikan oleh Gubernur Riau, Syamsuar sangat memberikan apresiasi terhadap disahkan dua Ranperda ini. Ini akan memberikan payung hukum yang jelas bagi pemerintah baik dalam bertindak maupun menjalankan ketentuan. Begitu juga dalam penganggaran dan penanganan.
"Setelah persetujuan ini akan segera ditetapkan proses jadi Perda dan penerapannya," sebut Gubri. (adv)
kabarmelayu.comPEKANBARU Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan hujan dengan intensitas ringan hingga sedang a
Lingkungan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Upaya percepatan pembangunan daerah terus digencarkan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil). Salah satu
Pemerintahan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Mantan Chairman Riau Pos Group, Rida K Liamsi, mengaku menjadi korban perlakuan yang tidak adil dari manajemen
Peristiwa
kabarmelayu.com,PEKANBARU Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, kembali menggandeng kader Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluar
Pemerintahan
Sempat menghilang dalam OTT (Operasi Tangkap Tangan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kabupaten Kuantan Singi
Hukrim
Terdetiksi 254 Hotspot, Pemkab Siak Perkuat Mitigasi Hadapi Super El Nino
Pemerintahan
kabarmelayu.com,JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan 10 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Kuantan Si
Hukrim
kabarmelayu.com,JAKARTA Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo memimpin upacara kenaikan pangkat ke dan dalam golongan personel Polri
TNI/Polri
kabarmelayu.com,PEKANBARU Asisten I Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Riau Zulkifli Syukur hadir pada kegiatan Doa Bersama Lintas Agama
Pemerintahan
kabarmelayu.com,JAKARTA Pengadilan menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Ristet dan Teknologi (
Hukrim