Prabowo Hadir di Riau, Koalisi Organisasi Masyarakat Sipil Riau kecewa
kabarmelayu.com,PEKANBARU Koalisi Organisasi Masyarakat Sipil Riau mendesak presiden Prabowo memecat Pangdam dan Kapolda yang tak bisa mem
Lingkungan
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghimbau kepada seluruh perusahaan multifinance atau leasing untuk menjalani kepatuhan dalam memberikan pembiayaan dan perjanjian fidusia. OJK bilang, leasing boleh menarik motor nasabahnya, asal memenuhi syarat yang telah ditetapkan.
Putusan MK No.18/PUU-XVII/2019 tanggal 6 Januari 2020 menimbulkan banyak persepsi soal tata cara penarikan kendaraan yang menjadi jaminan fidusia, salah satunya hak eksekusi harus melalui pengadilan. Padahal, eksekusi tanpa pengadilan dibolehkan dengan syarat pihak debitur mengakui adanya wanprestasi.
Kepala Departemen Pengawasan INKB Bambang W. Budiawan mengatakan para leasing harus menyertakan bukti jaminan, bahwa debitur tidak bisa membayarkan kreditnya sesuai dengan perjanjian yang dilakukan.
Baca Juga:
Sepanjang pemberi hak fidusia (debitur) telah mengakui adanya cedera janji (wanprestasi) dan secara sukarela menyerahkan benda yang menjadi obyek dalam perjanjian fidusia, maka menjadi kewenangan sepenuhnya bagi penerima fidusia (kreditur) untuk dapat melakukan eksekusi sendiri (parate execute).
"Boleh [menarik motor di pinggir jalan] asal ada persyaratan," kata Bambang di kantor OJK pusat, Jakarta, Rabu (11/3/2020).
Baca Juga:
"Jadi dalam kegiatan penarikannya. Syarat harus dipenuhi. Kreditur harus memberikan peringatan dan harus dibuktikan. Dia harus membuktikan, tidak kena somasi tiga kali. Sesuai yang diatur dalam POJK No.35 tahun 2018 tentang penyelenggaraan usaha perusahaan pembiayaan," kata Bambang melanjutkan.
Syarat yang dimaksud, kata Bambang adalah membekali dokumen-dokumen yyang menyatakan seorang debitur terbukti melakukan wanprestasi. Lalu para debt collector pun harus memiliki sertifikasi yang sesuai dengan aturan berlaku.
Dalam POJK nomor 35 pasal 65 berbunyi, pegawai dan/atau tenaga alih daya perusahaan pembiayaan yang menangani fungsi penagihan dan eksekusi agunan wajib memiliki sertifikat profesi di bidang penagihan dari Lembaga Sertifikasi Profesi di bidang pembiayaan yang terdaftar di OJK. Sertifikasi profesi bagi debt collector tersebut biasanya dikeluarkan oleh Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI).
Dia pun mengimbau kepada seluruh masyarakat yang memiliki kredit kendaraan bermotor agar rutin membayar cicilannya. Kedisiplinan para debitur dalam membayar cicilan pun dapat menghindari kejadian-kejadian penarikan kendaraan.
"Makanya supaya nggak ditarik bayar," jelas dia.
(CNBCIndonesia.com)
kabarmelayu.com,PEKANBARU Koalisi Organisasi Masyarakat Sipil Riau mendesak presiden Prabowo memecat Pangdam dan Kapolda yang tak bisa mem
Lingkungan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Kualitas udara di Kota Pekanbaru memburuk dan dalam kualitas tidak sehat. Kabut asap akibat kebakaran hutan dan
Lingkungan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Cuaca di Provinsi Riau pada Selasa (25/8/2026) diprakirakan cukup dinamis. Hujan ringan hingga sedang berpotensi
Lingkungan
kabarmelayu.com,KUANSING Festival Pacu Jalur (FPJ) dalam rangkaian Karisma Event Nusantara (KEN) 2026 resmi ditutup. Penutupan berlangsung
Budaya
Panglima TNI Dampingi Presiden Prabowo Tinjau Penanganan Karhutla di Riau dan Sumatera Selatan
TNI/Polri
KemnakerJICA Perkuat Kualitas dan Pelindungan Tenaga Kerja Indonesia ke Jepang
TNI/Polri
Industri Halal Dinilai Jadi Motor Baru Pertumbuhan Ekonomi Indonesia
Article
Kapolres Pelalawan Pimpin Anev Penanggulangan Bencana Karhutla di Kerumutan
Lingkungan
Tak Kunjung Diperbaiki, Warga KeluhkanbJalan Poros Dusun 4 Portal Kecamatan XIII Koto Kampar yang Rusak Parah
Peristiwa
Berjibaku Melawan Karhutla di Kerumutan, Tim Gabungan Bangun Embung, Penyekatan dan Water Bombing
Lingkungan