Prabowo Hadir di Riau, Koalisi Organisasi Masyarakat Sipil Riau kecewa
kabarmelayu.com,PEKANBARU Koalisi Organisasi Masyarakat Sipil Riau mendesak presiden Prabowo memecat Pangdam dan Kapolda yang tak bisa mem
Lingkungan
PEKANBARU - Perkembangan virus Corona terus menjadi sorotan. Berbagai stakeholder mulai terkena imbasnya, salah satunya dunia usaha yang juga memerlukan stimulan positif guna mendukung perekonomian nasional hingga daerah.
Dengan kondisi tersebut, Ketua Umum Badan Pusat Pengurus Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP HIPMI) Mardani Maming mendesak pemerintah untuk meningkatkan upaya pembatasan.
“Dampak terhadap sektor ekonomi tentu tidak dapat dielakkan lagi. Pertumbuhan ekonomi dunia diproyeksikan akan terkontraksi semakin dalam," ujarnya, Kamis (19/3/2020).
Baca Juga:
Selain itu untuk menjaga agar sektor riil tetap bergerak serta menjaga daya beli masyarakat demi mendorong kinerja ekonomi domestik, pemerintah kembali mengeluarkan stimulus ekonomi yaitu stimulus fiskal. Seperti mengenai relaksasi Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.
Relaksasi diberikan melalui skema PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 100 persen atas penghasilan dari pekerja dengan besaran sampai dengan Rp 200 juta pada sektor industri pengolahan (termasuk Kemudahan Impor Tujuan Ekspor/KITE dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor–Industri Kecil dan Menengah/KITE IKM).
Baca Juga:
Begitu juga mengenai relaksasi PPh Pasal 22 Impor. Relaksasi diberikan melalui skema pembebasan PPh Pasal 22 Impor kepada 19 sektor tertentu, Wajib Pajak KITE, dan Wajib Pajak KITE IKM.
“Pembebasan PPh Pasal 22 Impor diberikan selama enam bulan terhitung mulai April hingga September 2020 dengan total perkiraan pembebasan sebesar Rp 8,15 triliun. Kebijakan ini ditempuh sebagai upaya memberikan ruang cashflow bagi industri sebagai kompensasi switching cost atau biaya sehubungan perubahan negara asal impor," tuturnya.
Selanjutnya, relaksasi PPh Pasal 25. Relaksasi diberikan melalui skema pengurangan PPh Pasal 25 sebesar 30 persen kepada 19 sektor tertentu, Wajib Pajak KITE, dan Wajib Pajak KITE-IKM selama enam bulan terhitung mulai April hingga September 2020 dengan total perkiraan pengurangan sebesar Rp 4,2 triliun.
Selain itu restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Relaksasi diberikan melalui restitusi PPN dipercepat (pengembalian pendahuluan) bagi 19 sektor tertentu, WP KITE, dan WP KITE-IKM. Restitusi PPN dipercepat diberikan selama enam bulan, terhitung mulai April hingga September 2020 dengan total perkiraan besaran restitusi sebesar Rp 1,97 triliun.(MCR)
kabarmelayu.com,PEKANBARU Koalisi Organisasi Masyarakat Sipil Riau mendesak presiden Prabowo memecat Pangdam dan Kapolda yang tak bisa mem
Lingkungan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Kualitas udara di Kota Pekanbaru memburuk dan dalam kualitas tidak sehat. Kabut asap akibat kebakaran hutan dan
Lingkungan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Cuaca di Provinsi Riau pada Selasa (25/8/2026) diprakirakan cukup dinamis. Hujan ringan hingga sedang berpotensi
Lingkungan
kabarmelayu.com,KUANSING Festival Pacu Jalur (FPJ) dalam rangkaian Karisma Event Nusantara (KEN) 2026 resmi ditutup. Penutupan berlangsung
Budaya
Panglima TNI Dampingi Presiden Prabowo Tinjau Penanganan Karhutla di Riau dan Sumatera Selatan
TNI/Polri
KemnakerJICA Perkuat Kualitas dan Pelindungan Tenaga Kerja Indonesia ke Jepang
TNI/Polri
Industri Halal Dinilai Jadi Motor Baru Pertumbuhan Ekonomi Indonesia
Article
Kapolres Pelalawan Pimpin Anev Penanggulangan Bencana Karhutla di Kerumutan
Lingkungan
Tak Kunjung Diperbaiki, Warga KeluhkanbJalan Poros Dusun 4 Portal Kecamatan XIII Koto Kampar yang Rusak Parah
Peristiwa
Berjibaku Melawan Karhutla di Kerumutan, Tim Gabungan Bangun Embung, Penyekatan dan Water Bombing
Lingkungan