Selasa, 25 Agustus 2026 WIB

Ini Kategori Jenis Usaha Yang Wajib NKV

Harijal - Kamis, 11 Juni 2020 09:15 WIB
Ini Kategori Jenis Usaha Yang Wajib NKV
istimewa

PEKANBARU - Kepala Biro Hukum Kementerian Pertanian, Zulkifli menjabarkan beberapa kategori jenis usaha yang wajib mempunyai Nomor Kontrol Veteriner (NKV), disampaikan saat Video Conference (Vidcon) bersama Asisten I Sekretariat Daerah Provinsi Riau, Ahmad Syah Harrofie beserta Sekretaris Daerah seluruh provinsi di Indonesia.

"Ada enam kategori jenis usaha yang wajib mempunyai NKV ini," ucapnya saat Vidcon,  telah  berlangsung di Ruang Riau Command Center (RCC) pada Rabu, (10/06/20). 

Enam kategori jenis usaha yang wajib mempunyai NKV diantaranya yang pertama jenis usaha rumah peternakan hewan. Kedua, budidaya seperti unggas petelur dan sapi perah. Ketiga, distribusi seperti cold storage, kios daging, ritel, pengumpulan, pengemasan, pelabelan telur konsumsi dan penampungan susu.

Baca Juga:

"Kemudian jenis usaha yang keempat Sarang Burung Walet (SBW). Kelima, pengelolaan produk pangan asal hewan seperti daging, susu, telur, madu dan produk pangan lainnya," jelasnya.

Terakhir, Zulkifli menuturkan jenis usaha yang terakhir adalah pengolahan hewan non-pangan seperti tas, sepatu, dompet, dan produk - produk non pangan lainnya. (MCR)

Baca Juga:
SHARE:
beritaTerkait
Prabowo Hadir di Riau, Koalisi Organisasi Masyarakat Sipil Riau kecewa
Kualitas Udara di Pekanbaru Tak Sehat, Kurangi Aktivitas Luar Rumah, Gunakan Masker
447 Hotspot Terpantau, Hujan Berpotensi Terjadi di Sejumlah Wilayah Riau
Tumbangkan Juara Bertahan, Alam Cahyo Juara Pacu Jalur 2026
Panglima TNI Dampingi Presiden Prabowo Tinjau Penanganan Karhutla di Riau dan Sumatera Selatan
Kemnaker-JICA Perkuat Kualitas dan Pelindungan Tenaga Kerja Indonesia ke Jepang
komentar
beritaTerbaru