Sabtu, 02 Mei 2026 WIB

Iuran Naik, Defisit BPJS Kesehatan Tinggal Rp185 M pada 2020

Harijal - Kamis, 11 Juni 2020 20:01 WIB
Iuran Naik, Defisit BPJS Kesehatan Tinggal Rp185 M pada 2020
(ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto).
BPJS Kesehatan memperkirakan proyeksi defisit keuangan merosot dari Rp3,9 triliun menjadi Rp185 miliar karena iuran naik. Ilustrasi.

JAKARTA - BPJS Kesehatan memproyeksi defisit keuangan pada akhir tahun ini sebesar Rp185 miliar. Angkanya menurun signifikan dari prediksi semula, Rp3,9 triliun, karena pemerintah mengerek iuran peserta mulai Juli 2020.

Sebelumnya, kenaikan iuran itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

"Dengan ada Perpres 64 Tahun 2020, pada akhir tahun diproyeksikan kurang lebih situasi lebih baik walaupun masih defisit sebesar Rp185 miliar," kata Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris, Kamis (11/6).

Baca Juga:

Melalui Perpres 64 Tahun 2020, iuran peserta kelas mandiri akan naik hampir 100 persen mulai bulan depan. Hal ini khususnya bagi peserta mandiri kelas I dan II.

Rinciannya, iuran peserta mandiri kelas II naik dari Rp51 ribu menjadi Rp100 ribu per bulan. Sementara, kelas I naik dari Rp80 ribu menjadi Rp150 ribu per bulan.

Baca Juga:

Lalu, iuran peserta mandiri kelas III baru akan naik awal tahun depan. Kalau sebelumnya jumlah yang dibayar hanya Rp25 ribu, nantinya naik menjadi Rp35 ribu.

Proyeksi defisit hingga Rp3,9 triliun sebelumnya muncul dari perhitungan setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan judicial review Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 24 Oktober 2019.

Judicial review ini diajukan oleh Komunitas Pasien Cuci Darah (KPCDI) yang keberatan dengan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Dalam putusannya, MA membatalkan kenaikan iuran BPJS yang sudah berlaku sejak 1 Januari 2020.

"Dengan adanya putusan MA, April sampai Desember 2020 kami hitung defisit Rp3,9 trililun. Ini belum memperhitungkan dampak penyebaran virus corona," kata Fachmi.

Dengan perhitungan defisit yang lebih rendah, Fachmi meyakini arus kas BPJS Kesehatan akan lebih baik dari sebelumnya. Dengan demikian, BPJS Kesehatan bisa membayar utang jatuh tempo kepada rumah sakit.

"Bisa lebih baik untuk membayar rumah sakit, tidak perlu mengalami gagal bayar lebih panjang," pungkas Fachmi.

(CNNIndonesia.com)

SHARE:
beritaTerkait
Polsek Kandis Ungkap Kasus Narkotika, Amankan Kurir dengan Barang Bukti 28,71 Gram Sabu
Kelompok Tani SKB Pangean Merasa Dibohongi PT. RAPP, Tuntut Penyelesaian Lahan
Komisioner KI Kecam Kadisdik Riau, Abaikan Sengketa Informasi, Minta Diberi Sanksi Keras
Prosedur Pemindahan Warga Binaan, Kalapas Bagansiapiapi Kedepankan Asas Pembinaan
Musrenbang RKPD 2027 Pemprov Riau, Hendry Munief Beri Catatan Penting
Bupati Inhil Bangun Pasar Induk Yos Sudarso yang Megah, Pedagang Pasar Subuh Pindah ke Lokasi Baru
komentar
beritaTerbaru