Sabtu, 02 Mei 2026 WIB

Daftar Pecahan Uang Rupiah yang Tidak Berlaku Tahun Depan

Harijal - Kamis, 30 Juli 2020 17:15 WIB
Daftar Pecahan Uang Rupiah yang Tidak Berlaku Tahun Depan
(CNNIndonesia/Safir Makki).
BI mencabut enam pecahan uang kertas dan satu uang logam dari peredaran. Uang tersebut tidak akan berlaku lagi mulai tahun depan. Ilustrasi.

JAKARTA - Bank Indonesia (BI) mengumumkan enam pecahan uang kertas dan satu pecahan uang logam rupiah tidak akan berlaku lagi pada tahun depan. Pecahan mata uang Garuda itu sudah dicabut bertahap beberapa tahun belakangan.

Masyarakat diimbau segera menukarkan pecahan uang yang dimaksud sebelum batas waktu yang ditetapkan.

Enam pecahan uang kertas tidak akan berlaku karena sudah dicabut sejak 2 April 1988, dengan batas akhir penukaran uang pada 31 Desember 2020.

Baca Juga:

Penukaran uang dapat dilakukan di kantor pusat BI di kawasan Thamrin, Jakarta Pusat.

Pertama, pecahan uang yang dimaksud adalah Rp100 dengan tahun emisi 1968. Uang ini bergambar Jenderal Sudirman.

Baca Juga:

Kedua, pecahan Rp500 dengan tahun emisi 1968 yang juga bergambar Jenderal Sudirman.

Ketiga, pecahan Rp1.000 dengan tahun emisi 1975 bergambar Pangeran Diponegoro. Keempat, pecahan Rp5.000 dengan tahun emisi 1975 bergambar nelayan. 

Kelima, pecahan Rp100 dengan tahun emisi 1977 brrgambar badak bercula satu. Keenam, pecahan Rp500 dengan tahun emisi 1977 bergambar seorang ibu dan bunga. 

Sedangkan untuk uang logam, pecahan Rp25 dengan tahun emisi 1991 berwarna silver tidak berlaku lagi tahun depan karena sudah dicabut sejak 31 Agustus 2010. Batas akhir penukaran uang pecahan ini pada 30 Agustus 2020. 

Khusus untuk uang logam pecahan Rp25 ini bisa ditukar sampai batas waktu di Kantor Pusat BI maupun Kantor Perwakilan BI Dalam Negeri terdekat.

(CNNIndonesia.com)

SHARE:
beritaTerkait
Polsek Kandis Ungkap Kasus Narkotika, Amankan Kurir dengan Barang Bukti 28,71 Gram Sabu
Kelompok Tani SKB Pangean Merasa Dibohongi PT. RAPP, Tuntut Penyelesaian Lahan
Komisioner KI Kecam Kadisdik Riau, Abaikan Sengketa Informasi, Minta Diberi Sanksi Keras
Prosedur Pemindahan Warga Binaan, Kalapas Bagansiapiapi Kedepankan Asas Pembinaan
Musrenbang RKPD 2027 Pemprov Riau, Hendry Munief Beri Catatan Penting
Bupati Inhil Bangun Pasar Induk Yos Sudarso yang Megah, Pedagang Pasar Subuh Pindah ke Lokasi Baru
komentar
beritaTerbaru