Kamis, 02 Juli 2026 WIB

Kredit Kendaraan Ramah Lingkungan Bebas Uang Muka 1 Oktober

Harijal - Rabu, 19 Agustus 2020 17:02 WIB
Kredit Kendaraan Ramah Lingkungan Bebas Uang Muka 1 Oktober
(Dokumentasi: BI/Istimewa).
Bank Indonesia (BI) akan membebaskan kredit/pembiayaan kendaraan bermotor yang berwawasan lingkungan mulai 1 Oktober 2020.

JAKARTA - Bank Indonesia (BI) akan memangkas batas minimum uang muka (down payment/ DP) kredit/pembiayaan kendaraan bermotor (KKB/PKB) khusus pembelian kendaraan ramah lingkungan menjadi 0 persen mulai 1 Oktober 2020. Saat ini, batas minimalnya 5 persen hingga 10 persen.

"Menurunkan batasan minimum uang muka (down payment) dari kisaran 5 persen -10 persen menjadi 0 persen dalam pemberian KKB/PKB untuk pembelian kendaraan bermotor berwawasan lingkungan, dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian, berlaku efektif 1 Oktober 2020," ujar Gubernur BI Perry Warjiyo dalam konferensi pers virtual, Rabu (19/8).

Perry mengungkapkan bank sentral telah melonggarkan kebijakan makroprudensialnya sejak tahun lalu untuk mendukung perekomian.

Baca Juga:

Adapun pelonggaran DP kendaraan bermotor ramah lingkungan itu bagian sinergi BI dan pemerintah dalam rangka pemulihan ekonomi dengan menerapkan prinsip kehati-hatian.

"Pemerintah kan ada kebijakan untuk mendorong dan pemakaian kendaraan bermotor yang berwawasan lingkungan," ujarnya.

Baca Juga:

Terkait jenis kendaraan yang dapat keringanan tersebut, Perry menyerahkannya kepada pemerintah. Dalam hal ini, Perry tak menutup kemungkinan fasilitas itu dinikmati oleh kendaraan roda dua, tiga, bahkan lebih selama sesuai dengan ketentuan.

"Mengenai mana motor yang berwawasan lingkungan itu pemerintah yang tentukan, kami ikuti saja," jelasnya.

(CNNIndonesia.com)

SHARE:
beritaTerkait
Menjaga Harapan dari Hamparan Jagung, Bhabinkamtibmas Teluk Meranti Kawal Ketahanan Pangan
Empat Murid UPT SDN 024 Tarai Bangun Wakili Kampar Pada O2N Tingkat Provinsi Riau 2026
Bupati Afni Masuk Potret Ekspedisi 22 Sosok Reset Indonesia
Polda Riau Raih Penghargaan Tertinggi Nugraha Sakanti dari Presiden
Kasus Kematian Perempuan di Kandis Diusut Intensif, Polisi Dalami Dugaan Pembunuhan
PPPK Pemprov Riau Kini Bebas Pemotongan Zakat Profesi
komentar
beritaTerbaru