Polsek Kandis Ungkap Kasus Narkotika, Amankan Kurir dengan Barang Bukti 28,71 Gram Sabu
Polsek Kandis Ungkap Kasus Narkotika, Amankan Kurir dengan Barang Bukti 28,71 Gram Sabu
Hukrim
JAKARTA - Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) menyatakan manfaat program kepemilikan rumah hanya bisa dinikmati oleh kelompok masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Kendati demikian, peserta yang merupakan kelompok nonMBR tetap dapat mengikuti Tapera dengan tambahan imbal hasil (return) dalam jumlah tertentu.
"Jadi peserta MBR memakai arus kas (cashflow) peserta nonMBR yang relatif kuat. Peserta nonMBR tetap mendapatkan imbal hasil," ujar Deputi Komisioner Bidang Pemupukan Dana BP Tapera Gatut Subadio dalam diskusi virtual yang diselenggarakan Infobank Jumat (28/8).
Baca Juga:
Gatut menjelaskan kriteria MBR yang dimaksud yakni pekerja berpenghasilan maksimal Rp8 juta dan belum memiliki rumah atau mengajukan pembiayaan rumah pertama.
Pemberian fasilitas pembiayaan itu juga mengacu pada prioritas yang akan ditetapkan oleh BP Tapera sesuai dengan kriteria dalam PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.
Baca Juga:
Selain pembiayaan KPR, peserta juga bisa menggunakan dana Tapera untuk membangun rumah di lahan milik sendiri atau melakukan renovasi rumah lama.
"Jadi dari sisi aspek peserta ada peserta yang tidak bisa memanfaatkan fasilitas perumahan pertama ada peserta yang bisa. Di sinilah sebetulnya perwujudan dari konsep gotong-royong," jelas Gatut.
Menurut Gatut, nantinya cashflow yang digunakan untuk memberikan fasilitas pembiayaan rumah untuk MBR berasal dari alokasi pemanfaatan dana simpanan yang persentase mencapai 30-50 persen.
Sementara, dana pemupukan simpanan yang dapat digunakan oleh peserta baik MBR maupun nonMBR adalah sekitar 40-60 persen dari jumlah simpanan peserta.
"Dana itu dikelola dipupuk dan diproduktifkan. Sementara simpan yang dialokasikan pemanfaatan dana itu akan langsung disalurkan ke peserta melalui bank," jelas Gatut.
Di luar itu, BP Tapera juga mengalokasikan 5 persen dana simpanan sebagai cadangan untuk memastikan peserta yang kepesertaannya berakhir bisa mencairkan simpanannya.
"Prinsipnya simpanan harus bisa dikembalikan Jadi kami harus punya kewajiban untuk memastikan simpanan peserta ini nantinya bisa kembali berikut hasil pemupukannya," tandasnya.
(CNNIndonesia.com)
Polsek Kandis Ungkap Kasus Narkotika, Amankan Kurir dengan Barang Bukti 28,71 Gram Sabu
Hukrim
kabarmelayu.comKUANSING Puluhan tahun menunggu kepastian, kesabaran Kelompok Tani Kelompok Tani SKB akhirnya memuncak Rabu (29/4/2026). Me
Sosial
kabarmelayu.comPEKANBARU Komisioner Komisi Informasi (KI) Provinsi Riau, H Zufra Irwan SE, MM, SpAp mengecam sikap Kadisdik Provinsi Riau,
Pemerintahan
kabarmelayu.comROHIL Warga binaan Lapas Kelas IIA Bagansiapiapi berinisial SN alias KN menjadi sorotan di kalangan masyarakat Rokan Hilir.
Hukrim
kabarmelayu.comPEKANBARU Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau menggelar Musyawarah Rencana Pembangunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Musr
Parlemen
kabarmelayu.comINHIL Bupati Indragiri Hilir (Inhil), Herman, akan membangun pasar induk Jalan yos sudarso yang megah, seluruh pedagang
Pemerintahan
kabarmelayu.comPEKANBARU Dua atlet petinju Pekanbaru berhasil menyabet dua medali emas pada event Kejuaraan Tinju Amatir Terbuka Piala Da
Sport
RSUD Arifin Achmad Berhasil Tangani Kasus Menouria Langka, Pasien Kini Dapat Haid Normal
Kesehatan
kabarmelayu.comPEKANBARU Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melaksanakan Musyawarah Rencana Pembangunan Nasinal Rencana Kerja Pemerintah D
Parlemen
Panglima TNI Hadiri Pelantikan Menteri dan Pejabat Pemerintah Kabinet Merah Putih
TNI/Polri