Sabtu, 02 Mei 2026 WIB

Program Kepemilikan Rumah Tapera Cuma Untuk Warga Miskin

Harijal - Sabtu, 29 Agustus 2020 12:38 WIB
Program Kepemilikan Rumah Tapera Cuma Untuk Warga Miskin
(ANTARA FOTO/Adeng Bustomi).
BP Tapera menyatakan program kepemilikan rumah cuma untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Kelompok non-MBR dapat menikmati imbal hasil. Ilustrasi.

JAKARTA - Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) menyatakan manfaat program kepemilikan rumah hanya bisa dinikmati oleh kelompok masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Kendati demikian, peserta yang merupakan kelompok nonMBR tetap dapat mengikuti Tapera dengan tambahan imbal hasil (return) dalam jumlah tertentu.

"Jadi peserta MBR memakai arus kas (cashflow) peserta nonMBR yang relatif kuat. Peserta nonMBR tetap mendapatkan imbal hasil," ujar Deputi Komisioner Bidang Pemupukan Dana BP Tapera Gatut Subadio dalam diskusi virtual yang diselenggarakan Infobank Jumat (28/8).

Baca Juga:

Gatut menjelaskan kriteria MBR yang dimaksud yakni pekerja berpenghasilan maksimal Rp8 juta dan belum memiliki rumah atau mengajukan pembiayaan rumah pertama.

Pemberian fasilitas pembiayaan itu juga mengacu pada prioritas yang akan ditetapkan oleh BP Tapera sesuai dengan kriteria dalam PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.

Baca Juga:

Selain pembiayaan KPR, peserta juga bisa menggunakan dana Tapera untuk membangun rumah di lahan milik sendiri atau melakukan renovasi rumah lama.

"Jadi dari sisi aspek peserta ada peserta yang tidak bisa memanfaatkan fasilitas perumahan pertama ada peserta yang bisa. Di sinilah sebetulnya perwujudan dari konsep gotong-royong," jelas Gatut.

Menurut Gatut, nantinya cashflow yang digunakan untuk memberikan fasilitas pembiayaan rumah untuk MBR berasal dari alokasi pemanfaatan dana simpanan yang persentase mencapai 30-50 persen.

Sementara, dana pemupukan simpanan yang dapat digunakan oleh peserta baik MBR maupun nonMBR adalah sekitar 40-60 persen dari jumlah simpanan peserta.

"Dana itu dikelola dipupuk dan diproduktifkan. Sementara simpan yang dialokasikan pemanfaatan dana itu akan langsung disalurkan ke peserta melalui bank," jelas Gatut.

Di luar itu, BP Tapera juga mengalokasikan 5 persen dana simpanan sebagai cadangan untuk memastikan peserta yang kepesertaannya berakhir bisa mencairkan simpanannya.

"Prinsipnya simpanan harus bisa dikembalikan Jadi kami harus punya kewajiban untuk memastikan simpanan peserta ini nantinya bisa kembali berikut hasil pemupukannya," tandasnya.

(CNNIndonesia.com)

SHARE:
beritaTerkait
Polsek Kandis Ungkap Kasus Narkotika, Amankan Kurir dengan Barang Bukti 28,71 Gram Sabu
Kelompok Tani SKB Pangean Merasa Dibohongi PT. RAPP, Tuntut Penyelesaian Lahan
Komisioner KI Kecam Kadisdik Riau, Abaikan Sengketa Informasi, Minta Diberi Sanksi Keras
Prosedur Pemindahan Warga Binaan, Kalapas Bagansiapiapi Kedepankan Asas Pembinaan
Musrenbang RKPD 2027 Pemprov Riau, Hendry Munief Beri Catatan Penting
Bupati Inhil Bangun Pasar Induk Yos Sudarso yang Megah, Pedagang Pasar Subuh Pindah ke Lokasi Baru
komentar
beritaTerbaru