Kamis, 02 Juli 2026 WIB

Upah Pekerja UMKM Boleh Dibawah UMK, Begini Penjelasannya

Harijal - Selasa, 15 Desember 2020 17:18 WIB
Upah Pekerja UMKM Boleh Dibawah UMK, Begini Penjelasannya
Kepala Disnakertrans Provinsi Riau, Jonli

PEKANBARU - Upah pekerja sektor Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dibolehkan tidak mengikuti Upah Minimum Kabupaten dan Kota (UMK). Hal itu diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja.

Demikian diutarakan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau, Jonli, Selasa (15/12/2020) di Pekanbaru. 

"Jadi upah minimum dibolehkan untuk sektor UMKM, dan tidak mesti mengikuti UMK," kata mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Riau ini. 

Baca Juga:

Jonli mencontohkan, misalnya UMKM kuliner. Jika UMK sebesar Rp2,9 juta, maka untuk sektor UMKM dibolehkan upah minumum Rp2 juta.

"Itu ada pengecualian untuk UMKM, dan diatur dalam pasal UU Cipta Kerja. Yang penting ada kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja," terannya. 

Baca Juga:

Namun, upah dibawah UMK hanya untuk UMKM, sedangkan sektor lainnya tidak boleh dan harus mengikuti UMK. 

"Misalnya perusahaan swasta itu tidak boleh dibawah UMK. Harus mengikuti UMK yang sudah ditetapkan di masing-masing kabupaten/kota," tutupnya. (MCR)

SHARE:
beritaTerkait
Dapat Tanda Kehormatan Nugraha Sakanti dari Presiden, Kapolda Riau Disambut Antusias Personel dan Ratusan Masyarakat
Menjaga Harapan dari Hamparan Jagung, Bhabinkamtibmas Teluk Meranti Kawal Ketahanan Pangan
Empat Murid UPT SDN 024 Tarai Bangun Wakili Kampar Pada O2N Tingkat Provinsi Riau 2026
Bupati Afni Masuk Potret Ekspedisi 22 Sosok Reset Indonesia
Polda Riau Raih Penghargaan Tertinggi Nugraha Sakanti dari Presiden
Kasus Kematian Perempuan di Kandis Diusut Intensif, Polisi Dalami Dugaan Pembunuhan
komentar
beritaTerbaru