Sabtu, 02 Mei 2026 WIB

Upah Pekerja UMKM Boleh Dibawah UMK, Begini Penjelasannya

Harijal - Selasa, 15 Desember 2020 17:18 WIB
Upah Pekerja UMKM Boleh Dibawah UMK, Begini Penjelasannya
Kepala Disnakertrans Provinsi Riau, Jonli

PEKANBARU - Upah pekerja sektor Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dibolehkan tidak mengikuti Upah Minimum Kabupaten dan Kota (UMK). Hal itu diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja.

Demikian diutarakan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau, Jonli, Selasa (15/12/2020) di Pekanbaru. 

"Jadi upah minimum dibolehkan untuk sektor UMKM, dan tidak mesti mengikuti UMK," kata mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Riau ini. 

Baca Juga:

Jonli mencontohkan, misalnya UMKM kuliner. Jika UMK sebesar Rp2,9 juta, maka untuk sektor UMKM dibolehkan upah minumum Rp2 juta.

"Itu ada pengecualian untuk UMKM, dan diatur dalam pasal UU Cipta Kerja. Yang penting ada kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja," terannya. 

Baca Juga:

Namun, upah dibawah UMK hanya untuk UMKM, sedangkan sektor lainnya tidak boleh dan harus mengikuti UMK. 

"Misalnya perusahaan swasta itu tidak boleh dibawah UMK. Harus mengikuti UMK yang sudah ditetapkan di masing-masing kabupaten/kota," tutupnya. (MCR)

SHARE:
beritaTerkait
Polsek Kandis Ungkap Kasus Narkotika, Amankan Kurir dengan Barang Bukti 28,71 Gram Sabu
Kelompok Tani SKB Pangean Merasa Dibohongi PT. RAPP, Tuntut Penyelesaian Lahan
Komisioner KI Kecam Kadisdik Riau, Abaikan Sengketa Informasi, Minta Diberi Sanksi Keras
Prosedur Pemindahan Warga Binaan, Kalapas Bagansiapiapi Kedepankan Asas Pembinaan
Musrenbang RKPD 2027 Pemprov Riau, Hendry Munief Beri Catatan Penting
Bupati Inhil Bangun Pasar Induk Yos Sudarso yang Megah, Pedagang Pasar Subuh Pindah ke Lokasi Baru
komentar
beritaTerbaru