Kamis, 30 April 2026 WIB

Pemerintah Perpanjang BLT, Ini Cara Daftar BLT Ibu Rumah Tangga

Harijal - Selasa, 09 Maret 2021 19:03 WIB
Pemerintah Perpanjang BLT, Ini Cara Daftar BLT Ibu Rumah Tangga
(CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Foto: Warga menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) di Sawangan, Depok, Selasa (16/2/2021). Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) tahun ini melanjutkan penyaluran program Bantuan Sosial Tunai atau bantuan langsung tunai (BLT) secara bertahap mela

JAKARTA - Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang Bantuan Langsung Tunai (BLT) di tahun ini.  Salah satu yang terbaru adalah BLT ibu rumah tangga. Setiap ibu akan mendapatkan Rp 2,4 juta selama setahun.

"Bansos disalurkan serentak se Indonesia mulai 4 Januari 2021," tulis Kementerian Sosial yang dikutip Selasa (9/3/2021).

Dilansir dari CNBCIndonesia.com, Untuk mendapatkan BLT Ibu Rumah Tangga, maka terlebih dahulu harus memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). KKS bisa didapatkan jika sudah terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Baca Juga:

Jika sudah terdata di DTKS, maka akan otomatis terdaftar dalam Program Keluarga Harapan (PKH). Setelah terdaftar maka penerima akan langsung diberikan KKS yang digunakan untuk mencairkan BLT Ibu Rumah Tangga.

Adapun pencairan dilakukan dalam empat tahap yakni Januari, April, Juli dan Oktober melalui Bank BNI, BRI, Mandiri dan BTN.

Baca Juga:

Selain itu, ada juga BLT untuk ibu hamil. Bantuan bagi ibu hamil diberikan Rp 3 juta setahun.

Adapun syarat bagi ibu hamil untuk mendapatkan bansos ini adalah wajib memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS). Jika belum memiliki KPS maka bisa mengajukan permohonan kepada RT/RW terlebih dahulu, lalu disampaikan ke kelurahan.

Selain ibu hamil, bansos juga diberikan kepada anak usia dini sebesar Rp 3 juta setahun. Juga ada bagi anak sekolah mulai SD sampai SMA.

Untuk anak SD diberikan Rp 900 ribu selama setahun atau Rp 75 ribu per bulan. Kemudian untuk anak SMP sebesar Rp 1,5 juta atau Rp 125 ribu per bulan.

Selanjutnya untuk anak SMA/Sederajat Rp 2 juta atau Rp 166,6 ribu per bulan. Lalu untuk penyandang disabilitas berat Rp 2,4 juta setahun.

(sumber: CNBCIndonesia.com)

SHARE:
beritaTerkait
Kelompok Tani SKB Pangean Merasa Dibohongi PT. RAPP, Tuntut Penyelesaian Lahan
Komisioner KI Kecam Kadisdik Riau, Abaikan Sengketa Informasi, Minta Diberi Sanksi Keras
Prosedur Pemindahan Warga Binaan, Kalapas Bagansiapiapi Kedepankan Asas Pembinaan
Musrenbang RKPD 2027 Pemprov Riau, Hendry Munief Beri Catatan Penting
Bupati Inhil Bangun Pasar Induk Yos Sudarso yang Megah, Pedagang Pasar Subuh Pindah ke Lokasi Baru
Dua Petinju Pekanbaru Sabet Medali Emas Kejuaraan Danlanud Bangka Belitung ‎
komentar
beritaTerbaru