Kamis, 30 April 2026 WIB

Bupati dan Wabup Rohil Terpilih Bersama Masyarakat Adat Melayu Tuntut Pengelolaan Blok Rokan

Harijal - Rabu, 17 Maret 2021 20:53 WIB
Bupati dan Wabup Rohil Terpilih Bersama Masyarakat Adat Melayu Tuntut Pengelolaan Blok Rokan
istimewa

ROHIL, kabarmelayu.com - Unsur masyarakat Adat Melayu Rokan Hilir (Rohil) bersama Bupati dan Wakil Bupati terpilih Afrizal Sintong dan H Sulaiman SS. MH menggelar pertemuan sekaligus konferensi pers terkait hasil Panja Migas pengelolaan blok Rokan, Rabu (17/3/2021) di Ujung Tajung.

Tampak hadir dalam pertemuan itu, Majelis Tinggi Kerapatan Adat Melayu Tiga Kenegerian Rokan Hilir, Lembaga Laskar Melayu Bersatu (LLMB), Rumpun Melayu Bersatu (RMB), dan Lembaga Adat Melayu Rohil.

Pada kesempatan itu, mereka menyampaikan warkah sebanyak sembilan tuntutan terhadap wilayah kerja Migas atas pengelolaan blok Rokan di Rohil.

Baca Juga:

Adapun tuntutan itu diantaranya, menuntut Hak Kepada Pemerintah Republik Indonesia agar memberikan Royalti untuk setiap barel Migas dari hasil produksi Migas yang dieksploitasi di Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau.

Baca Juga:

Kedua, menuntut hak Kepada Pemerintah Republik Indonesia untuk memberikan PI 2,5 kepada Majelis Tinggi Kerapatan Adat Melayu Tiga Kenegerian Rokan Hilir dalam pengelolaan Wilayah Kerja Migas yang terdapat di Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau yang merupakan Wilayah Kenegerian Tanah Putih, Bangko, dan Kubu.

Ketiga, menuntut Hak Kepada Pemerintah Republik Indonesia menempatkan Putra terbaik Pewaris Zuriyat Kenegerian Tanah Putih, Bangko, dan Kubu termaktub dalam Majelis Tinggi Kerapatan Adat Melayu Tiga Kenegerian Rokan Hilir yang Layak dan Patut untuk menduduki jabatan Komisaris dan Struktur Majanerial di PT. Pertamina Hulu Rokan.

Keempat, menuntut Hak Kepada PT. Pertamina Hulu Rokan untuk melibatkan Majelis Tinggi Kerapatan Adat Melayu Tiga Kenegerian Rokan Hilir sebagai Pewaris Sah Zuriyat KeNegerian Tanah Putih, Bangko, dan Kubu dalam manajemen pengelolaan dan operasional Wilayah Kerja Migas Rokan.

Kelima, menuntut Hak Kepada PT. Pertamina Hulu Rokan Memberikan kesempatan pekerjaan dan kegiatan seluas-luasnya kepada BUMD Kabupaten Rokan Hilir yang didalam pelaksanaannya melibatkan tenaga kerja yang terdiri dari anak kemenakan, dan warga Kabupaten Rokan Hilir, sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Keenam, menuntut Pertamina memberikan hasil PI sebesar 12 persen kepada Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir.

Ketujuh, meminta Pertamina agar memberikan sebagian ladang minyak sebanyak 50 persen di Kabupaten Rohil agar dikelola oleh BUMD Rohil.

Kedelapan, menuntut Pertamina agar dari 1300 ladang minyak, sebanyak 400 ladang minyak yang sudah mati diberikan pengelolaannya kepada BUMD Rohil untuk dikelola secara tradisional.

Sembilan, meminta kepada Pertamina dan rekanan kontraktor kerja agar berkantor di Kabupaten Rokan Hilir.

Atas adanya tuntunan itu, Afrizal Sintong memberikan apresiasi kepada majelis Tinggi Kerapatan Adat yang mau berjuang bersama agar Pemda Rohil dan lembaga kerapatan adat dapat diajak kerjasama dengan Pertamina.

"Orang Riau tidak boleh dipandang sebelah mata oleh pusat, kita mempunyai kemampuan dan skill. Oleh sebab itu, kita harus bersama minta keadilan ke pusat bahwa kami juga siap, dan mempunyai pertimbangan dari pusat," paparnya.(*)

SHARE:
beritaTerkait
Kelompok Tani SKB Pangean Merasa Dibohongi PT. RAPP, Tuntut Penyelesaian Lahan
Komisioner KI Kecam Kadisdik Riau, Abaikan Sengketa Informasi, Minta Diberi Sanksi Keras
Prosedur Pemindahan Warga Binaan, Kalapas Bagansiapiapi Kedepankan Asas Pembinaan
Musrenbang RKPD 2027 Pemprov Riau, Hendry Munief Beri Catatan Penting
Bupati Inhil Bangun Pasar Induk Yos Sudarso yang Megah, Pedagang Pasar Subuh Pindah ke Lokasi Baru
Dua Petinju Pekanbaru Sabet Medali Emas Kejuaraan Danlanud Bangka Belitung ‎
komentar
beritaTerbaru