Dapat Tanda Kehormatan Nugraha Sakanti dari Presiden, Kapolda Riau Disambut Antusias Personel dan Ratusan Masyarakat
Dapat Tanda Kehormatan Nugraha Sakanti dari Presiden, Kapolda Riau Disambut Antusias Personel dan Ratusan Masyarakat
TNI/Polri
JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, perusahaan yang tidak membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) pekerja sesuai ketentuan, maka akan dikenakan sanksi administratif dan denda.
Bagi perusahaan yang tidak mampu membayarkan THR H-7, maka diberikan relaksasi sampai H-1. Hal ini harus ditentukan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan para pekerja.
Kemudian, jika THR Keagamaan tidak dibayar sesuai kesepakatan, Ia mengimbau Gubernur, Wali Kota hingga Bupati untuk memberikan sanksi kepada perusahaan yang bersangkutan. Sanksi ini berupa sanksi administratif dan denda.
Baca Juga:
"Ada denda jika tidak bisa bayar sesuai ketentuan waktu, sebesar 5 persen dari akumulasi nilai THR-nya sendiri," tutur Ida dalam webinar FMB9 pada Senin (26/4/2021).
Untuk saksinya berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, dan pembekuan kegiatan usaha.
Baca Juga:
"Ada nota dari pengawas ketenagakerjaan yang harus ditindaklanjuti oleh pengusaha," sambungnya.
Adapun untuk memastikan pembayaran THR 2021 berjalan lancar, pemerintah telah membentuk Pos Komando Pelaksanaan Tunjangan Hari Raya (Posko) THR 2021 di 34 provinsi seluruh Indonesia.
Pembentukan Posko ini untuk mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan 2021.
34 Provinsi Sudah Dirikan Posko THR, Silakan Lapor!
Petugas berjaga di posko pengaduan tunjangan hari raya (THR) di Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Senin (20/5/2019). Posko tersebut untuk mempermudah para pekerja menyampaikan keluhannya, terkait penerimaan hak mendapatkan THR dari perusahaan. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, mengatakan bahwa Pos Komando Pelaksanaan Tunjangan Hari Raya (Posko) THR 2021 sudah ada di 34 provinsi seluruh Indonesia. Pembentukan Posko ini untuk mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan 2021.
"Saya minta kepada Gubernur untuk membentuk Posko THR dan melaporkan ke Kemenaker. Alhamdulillah, sampai saat ini 34 provinsi telah membentuk Posko THR," tutur Ida dalam webinar FMB9 pada Senin (26/4/2021).
Selain hadir secara offline di pusat dan daerah, Posko THR juga bisa diakses melalui online dan call center yang telah disediakan.
Mengenai teknik pengawasannya, Kemnaker setelah menerima pengaduan dari Posko THR akan secara periodik melakukan pemeriksaan kepada Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi. Selanjutnya, memerintahkan pengawas ketenagakerjaan melakukan pemeriksaan pelaksanaan THR 2021.
Pengawas ketenagakerjaan akan mendorong pengusaha maupun pekerja untuk berdialog terkait pelaksanaan pembayaran THR sesuai peraturan perundang-undangan, dan menyesuaikan dengan kondisi perusahaan. Bagi perusahaan yang tidak mampu membayarkan THR H-7, maka diberikan relaksasi sampai H-1.
Jika THR Keagamaan tidak dibayar sesuai kesepakatan, Ia mengimbau Gubernur, Wali Kota hingga Bupati untuk memberikan sanksi kepada perusahaan yang bersangkutan. Sanksi ini berupa administratif dan denda.
"Ada denda jika tidak bisa membayar sesuai ketentuan waktu, sebesar 5 persen dari akumulasi nilai THR-nya sendiri," ungkap Ida.
(sumber: liputan6.com)
Dapat Tanda Kehormatan Nugraha Sakanti dari Presiden, Kapolda Riau Disambut Antusias Personel dan Ratusan Masyarakat
TNI/Polri
kabarmelayu.com,MERANTI Di tengah hamparan lahan jagung yang mulai menghijau, harapan akan terwujudnya swasembada pangan nasional terus
Hukrim
kabarmelayu.com,KAMPAR Sebanyak empat murid UPT Sekolah Dasar Negeri (SDN) 024 Tarai Bangun Kecamatan Tambang, mewakili Kabupaten Kampar p
Pendidikan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Bupati Siak, Afni Zulkifli, masuk dalam daftar 22 Sosok Reset Indonesia, sebuah potret tokohtokoh yang dinila
Pemerintahan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Polda Riau menerima penghargaan tertinghi atas prestasi gemilang tepat di Hari Bhayangkara ke80. Bertempat di
Hukrim
Kasus Kematian Perempuan di Kandis Diusut Intensif, Polisi Dalami Dugaan Pembunuhan
Hukrim
kabarmelayu.com,PEKANBARU Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau, baik kategor
Pemerintahan
Syukuran Hari Bhayangkara ke80, Sekda Siak Polri Garda Terdepan Jaga Keamanan dan Dukung Pembangunan Daerah.
Pemerintahan
kabarmelayu.com,ROHIL Even Bakar Tongkang kembali sukses digelar, Rabu (1/7/2026). Ribuan turis domestik hingga mancanegara berkumpul di k
Wisata
kabarmelayu.com,PEKANBARU Peringatan Hari Bhayangkara ke80 yang jatuh pada Rabu (01/07/2026) menjadi momentum untuk memperkuat profesiona
Hukrim