Pemkab Bengkalis Gelar Kick Off Bulan Vaksinasi Rabies 2026
Pemkab Bengkalis Gelar Kick Off Bulan Vaksinasi Rabies 2026
Pemerintahan
JAKARTA - Pemerintah berencana akan mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk sejumlah bahan pokok (sembako). Ketentuan PPN sembako ini telah diterbitkan dalam Revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).
Mengacu Pasal 4A RUU KUP, Kamis (10/6/2021), sembako dihapus dalam kelompok jenis barang yang tidak dikenai PPN.
BACA JUGA
Sembako Bakal Dikenakan PPN, Ini Dampaknya
Baca Juga:
Sembako sebagai barang yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak sebelumnya tidak dikenakan PPN, seperti diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 144 Tahun 2000 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 116/PMK.010/2017.
Dengan begitu, ada 13 kategori sembako pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 116/PMK.010/2017 yang nantinya akan dikenai PPN, antara lain:
Baca Juga:
1. Beras dan Gabah
2. Jagung
3. Sagu
4. Kedelai
5. Garam Konsumsi
6. Daging
7. Telur
8. Susu
9. Buah-buahan
10. Sayur-sayuran
11. Ubi-ubian
12. Bumbu-bumbuan
13. Gula Konsumsi
Barang Hasil Tambang
Ilustrasi tambang migas (iStockPhoto)
Tidak hanya sembako, jenis barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya juga kini dihapus dari daftar pengecualian PPN.
Seperti dikutip dari PP Nomor 144/2000, berikut daftar hasil pertambangan/pengeboran yang akan dikenakan PPN:
1. Minyak Mentah (crude oil)
2. Gas Bumi
3. Panas Bumi
4. Pasir dan Kerikil
5. Batubara sebelum diproses menjadi Briket Batubara
6. Bijih Besi, Bijih Timah, Bijih Emas, Bijih Tembaga, Bijih Nikel, dan Bijih Perak serta Bijih Bauksit
Adapun besaran tarif PPN seperti diatur dalam Pasal 7 RUU KUP adalah 12 persen. Tarif PPN sendiri dapat diubah jadi paling rendah 5 persen dan paling tinggi 15 persen.
(sumber: Liputan6.com)
Pemkab Bengkalis Gelar Kick Off Bulan Vaksinasi Rabies 2026
Pemerintahan
Dapat Tanda Kehormatan Nugraha Sakanti dari Presiden, Kapolda Riau Disambut Antusias Personel dan Ratusan Masyarakat
TNI/Polri
kabarmelayu.com,MERANTI Di tengah hamparan lahan jagung yang mulai menghijau, harapan akan terwujudnya swasembada pangan nasional terus
Hukrim
kabarmelayu.com,KAMPAR Sebanyak empat murid UPT Sekolah Dasar Negeri (SDN) 024 Tarai Bangun Kecamatan Tambang, mewakili Kabupaten Kampar p
Pendidikan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Bupati Siak, Afni Zulkifli, masuk dalam daftar 22 Sosok Reset Indonesia, sebuah potret tokohtokoh yang dinila
Pemerintahan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Polda Riau menerima penghargaan tertinghi atas prestasi gemilang tepat di Hari Bhayangkara ke80. Bertempat di
Hukrim
Kasus Kematian Perempuan di Kandis Diusut Intensif, Polisi Dalami Dugaan Pembunuhan
Hukrim
kabarmelayu.com,PEKANBARU Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau, baik kategor
Pemerintahan
Syukuran Hari Bhayangkara ke80, Sekda Siak Polri Garda Terdepan Jaga Keamanan dan Dukung Pembangunan Daerah.
Pemerintahan
kabarmelayu.com,ROHIL Even Bakar Tongkang kembali sukses digelar, Rabu (1/7/2026). Ribuan turis domestik hingga mancanegara berkumpul di k
Wisata