447 Hotspot Terpantau, Hujan Berpotensi Terjadi di Sejumlah Wilayah Riau
kabarmelayu.com,PEKANBARU Cuaca di Provinsi Riau pada Selasa (25/8/2026) diprakirakan cukup dinamis. Hujan ringan hingga sedang berpotensi
Lingkungan
JAKARTA - Kementerian Keuangan mendorong pemerintah daerah untuk bisa mendapatkan sumber pendanaan dari utang. Hal tersebut diatur di dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).
Dijelaskan bahwa, perluasan akses pembiayaan bagi daerah diikuti dengan penyederhanaan proses pelaksanaan pembiayaan, antara lain melalui pengitegrasian persetujuan DRPD atas pembiayaan utang daerah dalam proses pembahasan RAPD.
Dalam rangka mendukung daerah dalam pembangunan dan penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat, daerah dapat mengakses sumber-sumber pembiayaan baik yang berskema konvensional maupun syariah, meliputi pinjaman daerah, obligasi daerah, dan sukuk daerah.
Baca Juga:
Skema pinjaman daerah akan didasarkan pada penggunaannya dan bukan pada periodisasi jangka waktu pinjaman, meliputi pinjaman untuk pengelolaan kas, pembiayaan defisit APBD, dan penerusan pinjaman dan/atau penyertaan modal BUMD.
"Selain itu, jenis pinjaman akan diperluas yaitu pinjaman tunai dan pinjaman kegiatan. Daerah juga diberikan pilihan untuk mengakses pembiayaan kreatif berupa obligasi daerah dan suku daerah," seperti dikutip, Selasa (29/6/2021) dalam draft RUU HKPD yang diterima CNBC Indonesia.
Baca Juga:
Selain itu pemerintah juga mendorong adanya sinergi pendanaan antar sumber pendapatan dan/atau pembiayaan utang daerah, baik dari pendapatan asli daerah, transfer ke daerah, pembiayaan utang daerah, kerjasama antar daerah, dan kerja sama antar pemerintah daerah dengan Badan Usaha.
"Dalam rangka penguatan sumber pendanaan program/kegiatan agar memberikan manfaat yang lebih signifikan."
Aturan Pembiayaan Utang Daerah di RUU HKPD
Dijelaskan dalam Pasal 153 bahwa penerbitan obligasi daerah dan sukuk daerah dilakukan dalam rangka pembiayaan defisit APBD, pengelolaan portofolio utang daerah, dan/atau penerusan pinjaman dan/atau penyertaan penjualan obligasi daerah dan sukuk daerah.
Obligasi daerah dan sukuk daerah tersebut nantinya akan diterbitkan melalui pasar modal domestik dalam mata uang rupiah. Kendati demikian, penerbitan obligasi daerah dan sukuk daerah harus dilakukan dengan persetujuan menteri setelah mendapat pertimbangan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
Adapun penerbitan sukuk daerah dilakukan setelah mendapat pernyataan kesesuaian sukuk daerah terhadap prinsip-prinsip syariah dari ahli syariah pasar modal.
"Barang milik daerah dan/atau obyek pembiayaan dari sukuk daerah dapat digunakan sebagai dasar penerbitan sukuk daerah," tulis Pasal 154.
Barang milik daerah yang dimaksud dapat berupa tanah dan/atau bangunan, dan selain tanah dan/atau bangunan. Aset suku daerah tersebut kemudian tidak dapat dipindahtangankan dan/atau dihapuskan sampai dengan jatuh tempo sukuk daerah.
(sumber: CNBCIndonesia.com)
kabarmelayu.com,PEKANBARU Cuaca di Provinsi Riau pada Selasa (25/8/2026) diprakirakan cukup dinamis. Hujan ringan hingga sedang berpotensi
Lingkungan
kabarmelayu.com,KUANSING Festival Pacu Jalur (FPJ) dalam rangkaian Karisma Event Nusantara (KEN) 2026 resmi ditutup. Penutupan berlangsung
Budaya
Panglima TNI Dampingi Presiden Prabowo Tinjau Penanganan Karhutla di Riau dan Sumatera Selatan
TNI/Polri
KemnakerJICA Perkuat Kualitas dan Pelindungan Tenaga Kerja Indonesia ke Jepang
TNI/Polri
Industri Halal Dinilai Jadi Motor Baru Pertumbuhan Ekonomi Indonesia
Article
Kapolres Pelalawan Pimpin Anev Penanggulangan Bencana Karhutla di Kerumutan
Lingkungan
Tak Kunjung Diperbaiki, Warga KeluhkanbJalan Poros Dusun 4 Portal Kecamatan XIII Koto Kampar yang Rusak Parah
Peristiwa
Berjibaku Melawan Karhutla di Kerumutan, Tim Gabungan Bangun Embung, Penyekatan dan Water Bombing
Lingkungan
kabarmelayu.com,ROHIL Jajaran Pendiri, Pengurus, dan Pengawas Sah Koperasi Produsen Juang Makmur Bersama (JMB) melakukan klarifikasi dan
Peristiwa
Siak Zero Firespot, Bupati Afni Kerahkan Forkopimda hingga PKK Cegah Karhutla
Pemerintahan