Senin, 24 Agustus 2026 WIB

Perusahaan Tak Terapkan UMK Bisa Disanksi Pidana

Harijal - Senin, 29 November 2021 14:37 WIB
Perusahaan Tak Terapkan UMK Bisa Disanksi Pidana
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Riau, Jonli

PEKANBARU -  Pemerintah Provinsi Riau telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk di Provinsi Riau tahun 2022, sebesar Rp2.938,564. Selanjutnya UMP tersebut dijadikan dasar bagi pemerintah kabupaten/kota di Riau untuk menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Riau, Jonli mengambil, dalam menetapkan UMK, pemerintah Kabupaten/Kota minimal harus sama dengan UMP. Namun tentunya lebih baik jika angkanya berada diatas UMP.

"UMP Riau sudah diteken pak Gubernur Syamsuar sebesar Rp2.938,564. UMP ini yang jadi dasar penetapan UMK kabupaten/kota," kata Jonli, Senin (29/11/2021).

Baca Juga:

Lebih lanjut dikatakannya, penetapan UMK paling lambat harus sudah dilakukan pada 30 November 2021. Hal tersebut agar ada penyesuaian dan informasinya sampai kepada pekerja sebelum diberlakukan pada 2022 mendatang.

"Sampai saat ini sudah ada beberapa kabupaten/kota yang menetapkan UMK. Seperti Pekanbaru UMK nya ditetapkan diatas UMP," ujarnya.

Baca Juga:

Jika UMK telah ditetapkan, demikian Jonli, maka pihak perusahaan wajib untuk menerapkan UMK tersebut. Jika tidak, maka pimpinan perusahaan tersebut bisa dikenakan sanksi pidana.

"Kalau perusahaan tidak menerapkan pengupahan sesuai UMK, maka bisa dikenakan sanksi pidana. Itu sudah jelas ada aturannya," tegas Jonli. (MCR)

SHARE:
beritaTerkait
PT Oscar Investama dan Ketua Koperasi Diduga Bermain, Skema Bagi Hasil Diubah Sepihak
Persoalan Kelapa Inhil Bukan Sekadar Hilirisasi dan Ekspor
Nilai Kelapa Inhil Anjlok, Pemerintah Diminta Intervensi Harga dan Tinjau Kebijakan Ekspor
Bupati Inhil Gelar Peringatan Maulid Nabi 1448 H di Kediaman
Riau Waspadai Asap Kiriman dari Jambi, Lampung dan Sumsel
KKN Kelompok 17 Universitas Abdurrab Gelar Penyuluhan TOGA, PHBS dan Gizi Bersama PKK Desa Senama Nenek
komentar
beritaTerbaru