Senin, 24 Agustus 2026 WIB

Belanja Online Bakal Bea Meterai Rp 10 Ribu, Begini Aturannya

Harijal - Selasa, 14 Juni 2022 20:14 WIB
Belanja Online Bakal Bea Meterai Rp 10 Ribu, Begini Aturannya
Ilustrasi Belanja Online, e-Commerce, eCommerce, Online Marketplace, Bisnis Online. Pemerintah akan mengenakan bea meterai Rp 10 ribu untuk term and condition (T&C) berbagai platform digital. Hal ini termasuk belanja online di e-commerce.

JAKARTA - Pemerintah akan mengenakan bea meterai Rp 10 ribu untuk term and condition (T&C) berbagai platform digital. Hal ini termasuk  belanja online di e-commerce.

Hal tersebut dipastikan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor. Pengenaan bea materai ini sesuai dengan UU 10 tahun 2020 tentang Bea Materai.

"Atas Transaksi pada e-commerce dapat dikenakan bea meterai dalam hal terdapat dokumen yang merupakan objek bea meterai sesuai dengan Pasal 3 UU 10 tahun 2020," tutur dia kepada Liputan6.com, Selasa (14/6/2022).

Baca Juga:

Beberapa jenis dokumen yang dapat dikenai pada transaksi e-commerce seperti:

a. surat perjanjian, surat keterangan, surat pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis;

Baca Juga:

b. dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nominal lebih dari Rp 5 juta.

"Dalam hal tidak terdapat dokumen-dokumen sebagaimana tersebut, maka tidak akan dikenakan bea meterai," kata dia.

Namun Neilmaldrin Noor menyatakan belum mengetahui kapan pengenaan bea meterai pada belanja online ini berlaku. Menurutnya, ketentuan ini masih menunggu aturan pelaksananya.

"Kita tunggu hasil pembahasan peraturan pelaksanaannya," tandas dia.

(sumber: Liputan6.com)

SHARE:
beritaTerkait
PT Oscar Investama dan Ketua Koperasi Diduga Bermain, Skema Bagi Hasil Diubah Sepihak
Persoalan Kelapa Inhil Bukan Sekadar Hilirisasi dan Ekspor
Nilai Kelapa Inhil Anjlok, Pemerintah Diminta Intervensi Harga dan Tinjau Kebijakan Ekspor
Bupati Inhil Gelar Peringatan Maulid Nabi 1448 H di Kediaman
Riau Waspadai Asap Kiriman dari Jambi, Lampung dan Sumsel
KKN Kelompok 17 Universitas Abdurrab Gelar Penyuluhan TOGA, PHBS dan Gizi Bersama PKK Desa Senama Nenek
komentar
beritaTerbaru