Hendry Munief Terima Silaturahmi Himpunan Siompu Kampar Riau
kabarmelayu.com,PEKANBARU Anggota Komisi VII DPR RI, Hendry Munief, MBA, menerima silaturahmi pengurus Himpunan Siompu Kampar Provinsi Ria
Parlemen
JAKARTA - Pemerintah menetapkan batas waktu pengusaha membayar Tunjangan Hari Raya (THR) hari ini, Sabtu (15/4/2023). Hal ini juga sudah tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor M/2/HK.04.00/III/2023.
THR 2023 ini wajib dibayarkan paling lambat H-7 Lebaran dan harus dibayar penuh tidak boleh dicicil. Jika tidak dibayarkan maka siap-siap mendulang sanksi dari pemerintah.
Dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan sanksi yang diberikan berupa denda.
Baca Juga:
Pada Pasal 10 ayat 1 ditegaskan pengusaha yang terlambat membayar THR kepada pekerja/buruh akan dikenai denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar.
"Pengenaan denda tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR keagamaan kepada pekerja/buruh," tulis Pasal 10 ayat 2.
Baca Juga:
Selain itu juga ada sanksi administratif yang akan diberikan.
Selain di Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, sanksi bagi perusahaan yang telat atau tidak membayar THR juga diatur dalam dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Dimana sanksinya berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pengehentian sementara atau sebagian alat produksi, dan pembekuan kegiatan usaha.
Ketua Komite Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jakarta Selatan Reza Rizky Darmawan mengatakan, perusahaan memang harus mengatur arus keuangan (cashflow) agar dapat memenuhi kewajiban membayar THR karyawannya. Tak dipungkiri, pemenuhan kewajiban ini sempat terbengkalai akibat efek domino pandemi Covid-19.
"Tidak ada masalah, karena kewajiban membayar THR masih tetap ada, tinggal bagaimana pengusaha mengatur cashflow saja untuk memenuhi tanggal terakhir pembayaran THR," kata Reza kepada CNBC Indonesia, dikutip Sabtu (15/4/2023).
(sumber: CNBCIndonesia.com)
kabarmelayu.com,PEKANBARU Anggota Komisi VII DPR RI, Hendry Munief, MBA, menerima silaturahmi pengurus Himpunan Siompu Kampar Provinsi Ria
Parlemen
kabarmelayu.com,JAKARTA Dunia hukum di tanah air dikejutkan oleh langkah kontroversial dari Kantor Hukum Kamal Sugandi & Partners yang sec
Hukrim
kabarmelayu.com,JAKARTA Advokat Dolfie Rompas, S.H., M.H., berharap Saiful Mujani dan Dino Patti Djalal memberikan klarifikasi secara terb
Politik
kabarmelayu.com,PEKANBARU Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Provinsi Riau Ayat Cahyadi mendesak Badan Pembentukan Peratura
Parlemen
kabarmelayu.com,KAMPAR Seorang pria berinisial AL di Desa Intan Jaya, kawasan Sinamanenek, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, diaman
Peristiwa
Warga Kota Pekanbaru malam ini merasakan udara segar setelah Kota Bertuah diguyur hujan sejak sore Sabtu (24/10/
Lingkungan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Di balik keberanian petugas pemadam kebakaran menerobos kobaran api demi menyelamatkan nyawa manusia, ada sosok
Pemerintahan
kabarmelayu.com,PEKANBARU PSPS Pekanbaru taklukkan Persikad Depok dengan akor 32 pada pekan ketujuh Pegadaian Championship 2026/2027 Grup
Sport
Polresta Pekanbaru Bersama Tokoh Masyarakat Deklarasi Bersama Wujudkan Lingkungan Bersih Narkoba
Hukrim
Gerebek Sarang Narkoba di Pekanbaru, Kasat Noki Incar Sabu, Senpi dan Senjata Tajam
Hukrim