Minggu, 25 Oktober 2026 WIB

Hari Ini Batas Akhir, Ini Sanksinya Perusahaan Tak Bayar THR

Harijal - Sabtu, 15 April 2023 19:27 WIB
Hari Ini Batas Akhir, Ini Sanksinya Perusahaan Tak Bayar THR

JAKARTA - Pemerintah menetapkan batas waktu pengusaha membayar Tunjangan Hari Raya (THR) hari ini, Sabtu (15/4/2023). Hal ini juga sudah tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor M/2/HK.04.00/III/2023.

THR 2023 ini wajib dibayarkan paling lambat H-7 Lebaran dan harus dibayar penuh tidak boleh dicicil. Jika tidak dibayarkan maka siap-siap mendulang sanksi dari pemerintah.

Dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan sanksi yang diberikan berupa denda.

Baca Juga:

Pada Pasal 10 ayat 1 ditegaskan pengusaha yang terlambat membayar THR kepada pekerja/buruh akan dikenai denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar.

"Pengenaan denda tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR keagamaan kepada pekerja/buruh," tulis Pasal 10 ayat 2.

Baca Juga:

Selain itu juga ada sanksi administratif yang akan diberikan.

Selain di Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, sanksi bagi perusahaan yang telat atau tidak membayar THR juga diatur dalam dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Dimana sanksinya berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pengehentian sementara atau sebagian alat produksi, dan pembekuan kegiatan usaha.

Ketua Komite Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jakarta Selatan Reza Rizky Darmawan mengatakan, perusahaan memang harus mengatur arus keuangan (cashflow) agar dapat memenuhi kewajiban membayar THR karyawannya. Tak dipungkiri, pemenuhan kewajiban ini sempat terbengkalai akibat efek domino pandemi Covid-19.

"Tidak ada masalah, karena kewajiban membayar THR masih tetap ada, tinggal bagaimana pengusaha mengatur cashflow saja untuk memenuhi tanggal terakhir pembayaran THR," kata Reza kepada CNBC Indonesia, dikutip Sabtu (15/4/2023).

(sumber: CNBCIndonesia.com)

SHARE:
beritaTerkait
Hendry Munief Terima Silaturahmi Himpunan Siompu Kampar Riau
Korban Penganiayaan Disomasi oleh Advokat Terduga Penganiaya
Dolfie Rompas Minta Saiful Mujani dan Dino Patti Djalal Klarifikasi Isu Pertemuan dengan Dubes Singapura
Fraksi PKS DPRD Riau Dorong Pembahasan Perda LGBT Disegerakan
Ancam Warga, Pria di Tapung Hulu Lepaskan Tembakan Saat Dikejar Anggota TNI
Diguyur Hujan Sejak Sore, Malam Ini Atmosfer Pekanbaru Kembali Biru
komentar
beritaTerbaru