Lampung Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027
kabarmelayu.comJAKARTA Provinsi Lampung resmi menjadi tuan rumah Hari Pers Nasional (HPN) dan Pekan Olahraga Wartawan Nasional (Porwanas)
Pemerintahan
JAKARTA - Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) membeberkan alasan di balik permintaan mobil listrik yang masih minim di Indonesia meski sudah ada insentif dari pemerintah lewat bantuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 1% dari 11%.
Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kemenko Marves, Rachmat Kaimuddin mengatakan bahwa setidaknya ada tiga alasan masyarakat masih ogah untuk membeli mobil listrik.
Yang pertama, Rachmat mengatakan adalah karena keterbatasan model yang membuat masyarakat tidak memiliki banyak pilihan model mobil listrik. Kedua, harga mobil listrik yang dijual di Indonesia masih terhitung mahal. Dan yang terakhir, beber Rachmat, adalah karena infrastruktur yang masih belum lengkap di dalam negeri.
Baca Juga:
"Kalau kita lihat issue-nya kita lihat ada beberapa, tapi bisa saya bilang tiga, pertama orang yang mau beli masih ragu-ragu, kenapa? Karena pilihannya masih sedikit, pabrikannya masih sedikit, harganya masih mahal, infrastruktur juga masih kurang lengkap, belum selengkap misalnya BBM," ujar Rachmat pada acara Media Brief di Jakarta, dikutip Kamis (1/6/2023).
Namun, dengan berbagai tantangan yang dihadapi saat ini, Rachmat mengungkapkan dirinya tetap optimis tren mobil listrik meningkat di Indonesia selama harga yang ditawarkan masih bisa terjangkau dan model yang tersedia cocok untuk pasar Tanah Air.
Baca Juga:
"Ini tren global, Indonesia pasti akan ikut, as long as barangnya affordable, modelnya nanti masuk yang cocok untuk pasar-pasar Indonesia," paparnya.
Seperti diketahui, sepinya peminat kendaraan listrik di Indonesia dibuktikan dalam laporan Institute for Essential Services Reform (IESR). Per Februari 2023, hambatan adopsi kendaraan listrik di Indonesia didominasi oleh kesulitan mencari Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) sebesar 71,2%.
Dilanjut oleh pertimbangan harga sebesar 62%, keterbatasan jangkauan 52%, pertimbangan penggantian baterai dan operasional lainnya 46,6%, dan durasi pengisian daya 32,4%.
Dengan berbagai pertimbangan itu, Pemerintah memberikan kemudahan dalam bentuk pemberian insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap pembelian kendaraan listrik roda empat dan bus.
Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023 (PMK PPN DTP Kendaraan Listrik).
Dalam aturan tersebut, insentif yang diberikan mobil listrik diberikan lewat bantuan PPN menjadi 1%. Insentif PPN ini berlaku untuk Tahun Anggaran 2023 mulai pajak April 2023 sampai dengan masa pajak Desember 2023.
"Dalam pelaksanaannya, program ini akan berlangsung secara bertahap dan terukur," ungkap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam keterangan tertulisnya, Senin (3/4/2023).
Program ini sejalan dengan roadmap percepatan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai dan mengacu pada Peraturan Presiden nomor 55 Tahun 2019, insentif PPN DTP diberikan terhadap mobil listrik dan bus listrik dengan kriteria nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebagai berikut:
1. Kendaraan Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dengan nilai TKDN minimum sebesar 40%,
2. Kendaraan Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu dengan nilai TKDN minimum sebesar 40%,
3. Kendaraan Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu dengan nilai TKDN minimum sebesar 20% sampai dengan kurang dari 40%.
Sementara itu untuk model dan tipe kendaraan yang memenuhi syarat TKDN ditetapkan dengan Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 1641 Tahun 2023 tentang Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Memenuhi Kriteria Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri yang atas Penyerahannya dapat Memanfaatkan Pajak Pertambahan Nilai yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023.
kabarmelayu.comJAKARTA Provinsi Lampung resmi menjadi tuan rumah Hari Pers Nasional (HPN) dan Pekan Olahraga Wartawan Nasional (Porwanas)
Pemerintahan
PEKANBARU Mantan Ketua Umum Pemuda Tri Karya (PETIR), Jekson Jumari Pandapotan Sihombing, dilaporkan dipindah ke Lapas Nusakambangan. Kasu
Hukrim
kabarmelayu.comPEKANBARU Kepolisian Daerah (Polda) Riau menunjukkan komitmen dalam menindak tegas praktik penyalahgunaan bahan bakar minya
Hukrim
Dukung Efisiensi Energi Nasional, Polda Riau Terapkan Skema Kerja Fleksibel Tanpa Ganggu Layanan Publik
TNI/Polri
Polisi Tanam Harapan di Hari Bumi 2026, Kandis Bergerak untuk Masa Depan Hijau
TNI/Polri
Polisi Sahabat Anak Polsek Kandis Tanamkan Tertib Lalu Lintas Sejak Dini
TNI/Polri
DPR Setujui RUU PPRT Disahkan Jadi UndangUndang
Pemerintahan
GWN Dorong UMKM Bergerak di CFD Bengkalis 2&ndash3 Mei 2026
Pemerintahan
kabarmelayu.comJAKARTA Bertepatan dengan peringatan Hari Kartini, Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Institut STIAMI resmi membuka pelaks
Pendidikan
kabarmelayu.comPEKANBARU Upaya pemberantasan dan pencegahan penyalahgunaan narkoba terus digencarkan melalui sinergi lintas sektor. Salah
TNI/Polri