Kamis, 02 Juli 2026 WIB
PT SPP Tidak Perpanjang Kontrak

Awal Januari Dishubkominfo Kelola Bus TMP

Harijal - Sabtu, 31 Desember 2016 15:20 WIB
Awal Januari Dishubkominfo Kelola Bus TMP
ilustrasi

PEKANBARU, kabarmelayu.com - Terhitung mulai awal Januari 2017, Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kota Pekanbaru akan mengelola Sarana Angkutan Umum Massal (SAUM) Trans Metro Pekanbaru (TMP). Pasalnya, kontrak pengelolaan PT Sarana Pembangunan Pekanbaru (SPP) berakhir pada 31 Desember 2016 dan kontrak tersebut tidak diperpanjang.

Kepala Bidang pengelolaan dan pengawasan Angkutan Perkotaan (PPAP) Dishubkominfo Kota Pekanbaru, Wisnu Harianto ketika dikonfirmasi, membenarkan hal tersebut. "Iya, kami yang akan mengelolanya karena PT SPP tidak mau lagi.," kata Wisnu, Jumat (30/12/2016).

Disampaikan Wisnu, saat ini, pihaknya mengoperasikan sebanyak 30 bus untuk armada TMP. Diperkirakan, untuk tahun depan pihaknya hanya mengoperasikan sebanyak 45 bus.

Baca Juga:

"Dishub sekarang ada 30 bus, sedangkan yang dikelola PT SSP sebanyak 50 bus. Tapi, itu sudah habis kontraknya. Kemungkinan, kami hanya nambah 15 bus. Jadi, nanti ada 45 bus,’’ paparnya.

Ketika ditayakan, apakah jumlah tersebut mencukupi, Wisnu menyebut tidak. Hanya saja. kondisi anggaran, menurutnya, tak memungkinkan untuk mengoperasikan sejumlah mendekati saat ini, yaitu 80 bus.

Baca Juga:

’’Tidak cukuplah, sekarang aja 80 bus. Kalau mobil, kami ada 75. Tapi, itu tidak bisa semua jalan, anggaran tidak cukup,’’ tutupnya.

 

 


(riaupos.co)

 

SHARE:
beritaTerkait
PPPK Pemprov Riau Kini Bebas Pemotongan Zakat Profesi
Syukuran Hari Bhayangkara ke-80, Sekda Siak: Polri Garda Terdepan Jaga Keamanan dan Dukung Pembangunan Daerah.
Gencarkan Promosi, Kementrian Pariwisata Turut Sukseskan Event Bakar Tongkang
Sempena HUT Bhayangkara ke-80, SMSI Riau: Polri Harus Semakin Profesional dan Humanis
Rapat Pansus Daerah Kepulauan, Hendry Munief Soroti Pesisir Riau, Dorong Anggaran Afirmatif
Tak Hanya Suap Jabatan, Bupati Kuansing juga Diduga Terlibat Kasus Pelepasan Kawasan Hutan
komentar
beritaTerbaru