Kamis, 15 Januari 2026 WIB

Wajib Pajak Waspadalah! Ada Modus Penipuan Baru

Redaksi - Rabu, 25 September 2024 08:53 WIB
Wajib Pajak Waspadalah! Ada Modus Penipuan Baru
Ilustrasi.(Foto: Ist)
PEKANBARU– Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menemukan modus baru penipuan mengatasnamakan pegawai DJP. Modus tersebut dilakukan oleh pihak-pihak yang berpura-pura menjadi pegawai DJP lalu melakukan komunikasi dengan wajib pajak.

Komunikasi dilakukan dengan mengirim pesan melalui surat elektronik dan pesan dalam jaringan (daring). Isi komunikasinya adalah menyampaikan bahwa terdapat tagihan pajak atas nama wajib pajak tersebut.

Terhadap tagihan tersebut, pelaku penipuan meminta wajib pajak untuk menyelesaikan tunggakannya melalui penipu dengan cara mengirim sejumlah uang.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengimbau agar wajib pajak waspada terhadap modus ini.

Baca Juga:

"Pelunasan tunggakan pajak hanya dilakukan ke kas negara melalui pembayaran kode billing, bukan ke rekening milik perorangan atau lembaga," ujar Dwi Astuti dikutip Selasa (24/9/2024).

Dwi juga menambahkan bahwa pembayaran billing pajak dilakukan ke rekening Kas Negara melalui Anjungan Tunai Mandiri (ATM), internet banking, mesin EDC,mobile banking, agenbranchless banking, atau pada loket bank/pos persepsi.

Baca Juga:

Selain modus penipuan di atas, terdapat beberapa modus penipuan lain yang selama ini berkembang di masyarakat, di antaranya pishing situs resmi DJP dan pengiriman file berekstensi apk lewat WhatsApp atau email.

Berikut ini hal yang dapat dilakukan masyarakat jika menerima pesan atau informasi yang mengatasnamakan DJP:

1. Apabila menerima pesan melalui WhatsApp, periksa nomor WhatsApp di laman resmi DJP sesuai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) masing-masing. Tautan seluruh KPP dapat dilihat di pajak.go.id/unit-kerja.

2. Apabila menerima email imbauan, tagihan pajak, atau tautan terkait perpajakan, pastikan domain email berakhiran @pajak.go.id. Apabila domain tersebut bukan @pajak.go.id, maka kami pastikan email tersebut bukan dari DJP.

3. Apabila menerima pesan bermuatan file berekstensi apk dan mengatasnamakan DJP, harap diabaikan. DJP tidak pernah mengirim file berekstensi apk.

4. Apabila menerima pesan yang memuat tautan selain berakhiran pajak.go.id, harap diabaikan. DJP tidak pernah mengirim tautan situs selain berakhiran pajak.go.id.

Bagi masyarakat yang menemukan adanya indikasi penipuan pesan atau informasi yang mengatasnamakan DJP, masyarakat dapat menghubungi saluran pengaduan DJP melalui kring pajak 1500200, faksimile (021) 5251245, email pengaduan@pajak.go.id, Twitter @kring_pajak, situs pengaduan.pajak.go.id, dan live chat www.pajak.go.id. Masyarakat juga diharapkan selalu menjaga keamanan dan kerahasiaan datanya.


Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Penghapusan Denda Pajak Riau 2025 Berakhir, Total 317.481 Kendaraan Ikut Manfaatkan
Pemkab Bengkalis Sosialisasi Pajak Daerah Sistem Digital
Negara Diminta Wajibkan Zakat untuk Warga dan Perusahaan
Mantan Wakil Ketua DPRD Riau Asri Auzar Jalani Sidang Perdana 20 November
Ini Skema Pencucian Uang Terpidana Pajak Rp58,2 Miliar
Kejar Target PAD Sektor PBB, Bapenda akan Turun ke RW
komentar
beritaTerbaru