Minggu, 19 April 2026 WIB

Soal Penataan Kebun Sawit, Negara Diminta Beri Keadilan untuk Petani

Redaksi - Minggu, 28 Desember 2025 15:08 WIB
Soal Penataan Kebun Sawit, Negara Diminta Beri Keadilan untuk Petani
Ilustrasi.(Foto: Dok)
kabarmelayu.comJAKARTA - Perkumpulan Organisasi Petani Sawit Indonesia (POPSI) menganggap penertiban kawasan hutan merupakan langkah penting untuk memperbaiki tata kelola sumber daya alam. Meski begitu, kebijakan tersebut perlu dijalankan secara hati-hati.

Tujuannya agar pemerintah menghadirkan kepastian hukum, rasa keadilan, serta keberlanjutan usaha bagi petani sawit rakyat.

Menurut Ketua POPSI, Mansuetus Darto, Pasal 33 UUD 1945 selama ini kerap dijadikan rujukan utama dalam penertiban dan penyitaan kebun sawit.

Baca Juga:

Sayangnya, pemerintah seolah menutup ruang diskusi hukum dan kebijakan yang lebih substantif. Padahal, kata Darto, Mahkamah Konstitusi (MK) telah berulang kali menegaskan bahwa frasa "dikuasai oleh negara" tidak identik dengan negara menjadi pelaku usaha secara langsung.

"Negara seharusnya bertindak sebagai pengatur, pembuat kebijakan, pengawas, dan penjamin distribusi keadilan. Bukan serta-merta mengambil alih usaha produktif, apalagi ketika status hukumnya belum berkekuatan hukum tetap," ujar Darto dalam keterangan pers di Jakarta, Ahad (28/12/2025).

Baca Juga:

Darto menyoroti praktik pengelolaan kebun sawit hasil sitaan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) untuk diserahkan ke PT Agrinas Palma Nusantara. Dia menyebut, langkah tersebut berpotensi melampaui Pasal 33 UUD 1945, terutama jika dilakukan tanpa putusan pengadilan yang final.

Per 1 Oktober 2025, Satgas PKH telah menyita 3,4 juta hektare lahan sawit yang masuk kawasan hutan. Dari jumlah tersebut, sekitar 1,5 juta hektar lahan sawit telah diserahkan pengelolaannya kepada PT Agrinas Palma Nusantara.

Adapun saat ini para petani sawit menguasai 6,94 juta hektare dari total 16,38 juta sawit di Indonesia. Darto menjelaskan, hingga kini masih terdapat kebun sawit yang status lahannya belum ditetapkan secara definitif.

Bahkan, menurut dia, pemerintah membuka ruang pemutihan, yang secara logika kebijakan menunjukkan keberadaan sawit di kawasan hutan tidak serta merta salah. "Kalau memang salah, mengapa diputihkan? Ini menunjukkan negara masih mengoreksi kebijakannya sendiri," ucap Darto.

Ketika kebun sawit sitaan tetap diproduksikan oleh BUMN, Darto menekankan, pentingnya keberlanjutan hak petani sebagai pelaku ekonomi. "Petani seharusnya tetap menjadi pengelola kebun, dengan kewajiban perizinan dan pemulihan lingkungan. Negara hadir memastikan tata kelola, bukan menggantikan petani," ujarnya.

Terkait Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) Nomor 20 Tahun 2025, Darto menilai, regulasi tersebut hanya akan efektif jika disertai transparansi, partisipasi publik, serta mekanisme keberatan yang diakui negara. Dia menyatakan, data negara harus disandingkan secara setara dengan data masyarakat dan pelaku usaha.

"Harus ada ruang dialog dan banding administratif. Tanpa itu, regulasi berisiko menjadi alat legalisasi pengambilalihan kebun rakyat yang terjebak konflik status lahan," kata Darto.

Republika

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Pengkhianatan di Kemuning, Senjata Preman dan Oknum Aparat Bungkam Program Nasional Presiden
Tim Pengamanan Agrinas Diusir Pakai Sajam Saat Jalankan Tugas di Lahan Perkebunan Sitaan PKH
Koramil 0321-02/TP Kawal Pemasangan Plang PKH di Ex Lahan PT Dharma Wungu Guna, Rantau Bais
Warga Bengkalis Bakar 3 Hektare Lahan, Alasannya Ada Tawon
CV. Cahaya Putri Melayu Bantah Tuduhan Perampasan Lahan, Berita yang Beredar Giring Opini
Bentrok Berdarah di Lahan Sawit Eks PT BS di Sontang, Satu Tewas, Lainnya Luka-luka
komentar
beritaTerbaru