Sabtu, 02 Mei 2026 WIB

Duh, Pencetakan Sawah Baru Belum Capai Target

Harijal - Senin, 10 Juli 2017 18:16 WIB
Duh, Pencetakan Sawah Baru Belum Capai Target
foto okezone

JAKARTA - Percetakan sawah baru merupakan salah satu hal yang perlu dilakukan oleh pemerintah. Sebab, hal ini merupakan langkah awal untuk mencapai target swasembada dari pemerintah. 

Hanya saja, menurut Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Enny Sri Hartati, target percetakan sawah tidak sepenuhnya tercapai. Hal ini terlihat dari target tahunan yang tidak tercapai.

"Dari target pencetakan lahan sawah baru rata-rata per tahun mencapai 100.000 hektare, namun pencapaian kurang dari setengahnya," kata Enny di Kantor Indef, Jakarta Selatan, Senin (10/7/2017). 

Baca Juga:

Terbatasnya jumlah lahan persawahan juga berdampak negatif pada minat anak muda untuk bekerja pada sektor pertanian. Indef mencatat, penduduk yang bekerja pada sektor pertanian hanya mencapai 35,19% dari total tenaga kerja. Angka ini justru mengalami penurunan pada 2016 yang hanya mencapai 31,74%. 

Indef juga mencatat bahwa program reforma agraria yang juga belum mencapai target. Ambisi Presiden Jokowi untuk melakukan redistribusi lahan seluas 9 juta hektare dianggap belum menunjukkan hasil. 

Baca Juga:

"Kebijakan reforma agraria justru disimpangkan menjadi sekadar sertifikasi tanah gratis. Padahal sertifikasi hakikatnya bukan bertujuan untuk mengurangi ketimpangan struktur kepemilikan lahan dan bahkan berpotensi memperparah ketimpangan lahan jika sertifikasi tidak tepat sasaran," tutur Enny. 

Indef juga sempat menyoroti inkonsistensi pemerintah pada sektor impor daging yang termasuk ranah pertanian. Hal ini terlihat dalam Permentan 139 Tahun 2014 importir daging yang hanya diperbolehkan melepas dagingnya untuk memenuhi kebutuhan industri. Namun, guna menekan harga daging Rp80.000 per kg, daging impor pun dilepas ke pasar. 

Impor daging kerbau pun dilakukan dari India. Inkonsistensi ini juga terlihat dari PP Nomor 4 Tahun 2014 Pasal 6 Ayat 1 yang memungkinkan pemerintah memasukkan produk hewan dari negara yang belum bebas penyakit mulut dan kuku (PMK) atau telah memiliki program pengendalian resmi PMK yang diakui badan kesehatan hewan dunia.

 

(rzy/okezone)

SHARE:
beritaTerkait
Polsek Kandis Ungkap Kasus Narkotika, Amankan Kurir dengan Barang Bukti 28,71 Gram Sabu
Kelompok Tani SKB Pangean Merasa Dibohongi PT. RAPP, Tuntut Penyelesaian Lahan
Komisioner KI Kecam Kadisdik Riau, Abaikan Sengketa Informasi, Minta Diberi Sanksi Keras
Prosedur Pemindahan Warga Binaan, Kalapas Bagansiapiapi Kedepankan Asas Pembinaan
Musrenbang RKPD 2027 Pemprov Riau, Hendry Munief Beri Catatan Penting
Bupati Inhil Bangun Pasar Induk Yos Sudarso yang Megah, Pedagang Pasar Subuh Pindah ke Lokasi Baru
komentar
beritaTerbaru