Kasus Kematian Perempuan di Kandis Diusut Intensif, Polisi Dalami Dugaan Pembunuhan
Kasus Kematian Perempuan di Kandis Diusut Intensif, Polisi Dalami Dugaan Pembunuhan
Hukrim
BALI - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan tidak akan mengatur besaran bunga atas pinjaman jasa keuangan digital atau financial technology (fintech) peer to peer lending. Besaran bunga fintech peer to peer lending sepenuhnya adalah mekanisme pasar.
Menskipun tidak diatur, Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Nurhaida mengharapkan, agar fintech menetapkan bunga rendah karena fintech menyasar kalangan yang tidak terjangkau perbankan. Dikhawatirkan bunga tinggi justru akan membebani konsumen serta rentan dengan adanya default (gagal).
"Bunga tidak diatur karena itu betul-betul market, hanya dengan adanya industri ini berkembang, tentu utamanya kalau fintech ini utamanya ditujukan kepada small medium enterprise atau masyarakat yang ekonomi tidak bankable, sehingga diharapkan mereka bisa mendapatkan dana lebih murah," ujarnya di Busa Dua Bali, Senin (12/3/2018).
Baca Juga:
Nurhaida meyakini, harapan bahwa bunga fintech dapat ditekan akan terwujud, lantaran industri fintech terus berkembang. Dengan demikian, makin lama biaya bagi peminjam juga makin turun.
"Kalau industri ini persaingan makin ketat, maka itu hal yang umum ya, dengan supply yang sedikit maka cost-nya tinggi, tapi dengan industri yang berkembang makin banyak yang bisa menawarkan dana tentu itu akan menekan biaya," kata dia.
Baca Juga:
Sementara itu, Deputi Komisioner OJK Institute Sukarela Batunanggar menjelaskan, risiko dalam fintech diterjemahkan dalam suku bunga. Besar kecilnya risiko tersebut menjadi dasar perhitungan fintech dalam menetapkan besaran bunga.
"Artinya semakin tinggi risikonya si investor, maka marjinnya makin besar, sepanjang itu saling menguntungkan. Nah itu perlu dicatat," kata dia.
Sukarela menyatakan, dengan besaran bunga yang disebut masih tinggi saat ini, fintech masih bisa menjaga keberlangsungannya, tidak hanya itu angka pertumbuhan industri ini juga terbilang cukup tinggi. Kondisi tersebut mengindikasikan bahwa investor masih mengantongi keuntungan.
Namun, menurutnya besaran bunga belum begitu mendesak. Hal utama yang menjadi fokus OJK saat ini adalah perkembangan fintech serta menghadirkan regulasi yang mampu mengakomodasi perkembangan tersebut.
Fintech diharapkan memaksimalkan perannya turut serta meningkatkan inklusi keuangan bagi golongan yang tidak terjangkau layanan perbankan.
"Jadi yang penting sekarang itu fintechnya berkembang, pengusaha kecilnya juga lebih maju. Fintech company tumbuh eksposur tumbuh nasabah tumbuh. So nanti suku bunga itu proses. Biaya turun dan pemahaman. Kalau saya belum kenal dia, pasti saya minta ini lebih tinggi, tapi kalau data kita punya big data analisis lebih akurat terjamin trust juga tercapai," tandas dia.
(okezone.com)
Kasus Kematian Perempuan di Kandis Diusut Intensif, Polisi Dalami Dugaan Pembunuhan
Hukrim
kabarmelayu.com,PEKANBARU Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau, baik kategor
Pemerintahan
Syukuran Hari Bhayangkara ke80, Sekda Siak Polri Garda Terdepan Jaga Keamanan dan Dukung Pembangunan Daerah.
Pemerintahan
kabarmelayu.com,ROHIL Even Bakar Tongkang kembali sukses digelar, Rabu (1/7/2026). Ribuan turis domestik hingga mancanegara berkumpul di k
Wisata
kabarmelayu.com,PEKANBARU Peringatan Hari Bhayangkara ke80 yang jatuh pada Rabu (01/07/2026) menjadi momentum untuk memperkuat profesiona
Hukrim
kabarmelayu.com, JAKARTA Anggota Fraksi PKS DPR RI Dapil Riau 1, Hendry Munief MBA ditunjuk sebagai anggota Pansus RUU Daerah Kepulauan. P
Parlemen
kabarmelayu.com,PEKANBARU Bupati Kuansing Suhardiman Amby dan Sekdakab Zulkarnain serta seorang pihak swasta, saat ini telah berstatus ter
Hukrim
kabarmelayu.com,PEKANBARU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus suap jabatan di lingku
Hukrim
Semangat HUT Bhayangkara Ke 80, Polresta Pekanbaru Perkuat Komitmen Pelayanan Terbaik Masyarakat
TNI/Polri
Polisi Ringkus Empat Tersangka Penyalahgunaan Narkoba di Tambang
Hukrim