Kamis, 02 Juli 2026 WIB

SPKS Tuntut Dana Sawit untuk Kepentingan Petani

Harijal - Sabtu, 31 Maret 2018 22:24 WIB
SPKS Tuntut Dana Sawit untuk Kepentingan Petani
ilustrasi

JAKARTA - Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) menuntut pemerintah mengubah penyaluran dana perkebunan kelapa sawit. Pembagian dana selama ini diklaim tidak adil lantaran terlalu berpihak kepada perusahaan besar.

Ketua Departemen Advokasi SPKS Marselinus Andry mengungkapkan berdasarkan catatan lembaganya, dana sawit yang terkumpul selama periode 2015-2017 mencapai Rp27,94 triliun. Dari total tersebut, 89% digunakan untuk subsidi biodiesel dimana 19 perusahaan yang menerima manfaat dari subsidi tersebut.

"Artinya, dana tersebut kembali lagi kepada perusahaan perkebunan melalui insentif biodiesel yang tidak diamanatkan UU Perkebunan. Semantara itu, hanya 11% sisa anggaran tersebut untuk petani yang terbagi dalam beberapa hal, yakni pengembangan sumber daya manusia, penelitian, pengembangan perkebunan, promosi perkebunan dan peremajaan perkebunan," kata Andry di Jakarta, Kamis (29/3/2018).

Baca Juga:

Bahkan, lanjut dia, untuk peremajaan kebun sawit sendiri, hanya 1% atau Rp25 juta per hektare pada 2015-2016, 5% pada 2017, dan 22% pada 2018. Padahal, dana perkebunan kelapa sawit harus dimaksimalkan untuk meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan petani sawit, bukan sekadar mengatasi permasalahan supply and demand.

"Tahun ini, BPDP-KS memperkirakan penerimaan dana pungutan sawit hanya akan berkisar Rp10,9 triliun hingga Rp13 triliun. Dana pungutan sawit tersebut akan dialokasikan untuk pembayaran insentif biodiesel dengan alokasi sebesar 70%, peremajaan 22%, pengembangan SDM 2%, penelitian dan pengembangan 2%, sarana dan prasarana 2%, dan promosi 2%," ujar andry. 

Baca Juga:

Ia mengaku sudah mengajukan gugatan uji materil Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2015 tentang Penghimpunan Dana Perkebunan, khusus dana perkebunan bagi biodiesel pada Pasal 9 Ayat 2. Isi pasal tersebut bertentangan dengan tujuan penggunaan dana perkebunan yang diamanatkan Pasal 93 Ayat 4 UU Perkebunan.

"Mereka meminta aturan tentang tujuan pembiayaan usaha perkebunan kembali kepada amanat UU Perkebunan dan menekankan perhatian pada pemberdayaan petani," tegasnya.

(sumber: wartaekonomi.co.id)

SHARE:
beritaTerkait
Kasus Kematian Perempuan di Kandis Diusut Intensif, Polisi Dalami Dugaan Pembunuhan
PPPK Pemprov Riau Kini Bebas Pemotongan Zakat Profesi
Syukuran Hari Bhayangkara ke-80, Sekda Siak: Polri Garda Terdepan Jaga Keamanan dan Dukung Pembangunan Daerah.
Gencarkan Promosi, Kementrian Pariwisata Turut Sukseskan Event Bakar Tongkang
Sempena HUT Bhayangkara ke-80, SMSI Riau: Polri Harus Semakin Profesional dan Humanis
Rapat Pansus Daerah Kepulauan, Hendry Munief Soroti Pesisir Riau, Dorong Anggaran Afirmatif
komentar
beritaTerbaru