Kasus Kematian Perempuan di Kandis Diusut Intensif, Polisi Dalami Dugaan Pembunuhan
Kasus Kematian Perempuan di Kandis Diusut Intensif, Polisi Dalami Dugaan Pembunuhan
Hukrim
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis aturan yang memperbolehkan uang muka (down payment/DP) boleh 0% untuk pembiayaan kendaraan bermotor. Namun, kebijakan ini belum tentu dimanfaatkan oleh multifinance.
Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Suranto mengatakan kebijakan tersebut baik untuk mendorong pertumbuhan bisnis multifinance. Namun ia memperkirakan tidak banyak multifinance yang akan menawarkan pembiayaan sepeda motor tanpa uang muka ini.
"Multifinance juga harus tetap menjaga kehati-hatian (prudential). Kalau gencar promo pembiayaan tanpa uang muka bisa kena ke NPF (rasio pembiayaan bermasalah) terlalu berisiko," ujarnya kepada CNBC Indonesia, Jumat (11/1/2019).
Baca Juga:
Suwandi menambahkan pembiayaan sepeda motor tanpa uang muka akan diberikan kepada nasabah yang memiliki profil risiko rendah dengan pendapatan yang besar atau kepada perusahaan yang berisiko rendah yang sudah menjalin kerja sama dengan multifinance.
"Uang muka 0% akan diberikan kepada nasabah eksisting yang punya rekam jejak bagus dengan pendapatan besar dan tingkat utangnya rendah. Tidak akan sembarangan diberikan," tambahnya.
Baca Juga:
Suwandi mengatakan aturan pembiayaan kendaraan bermotor tanpa uang muka sebenarnya bukan hal baru. Aturan mengenai ini pernah diterbitkan pada 2016 tetapi tidak banyak perusahaan yang menawarkan DP 0%.
"Tak banyak multifinance yang menawarkan DP 0%. Beberapa ada yang menawarkan tetapi biasanya sudah ada perjanjian dengan perusahaan tempat bekerja. Jadi jika ada apa-apa perusahaan ikut bertanggung jawab," jelasnya.
Aturan pembiayaan kendaraan bermotor tanpa uang muka atau DP 0% diluncurkan pada 2016 dalam bentuk Surat Edaran OJK No.47/SEOJK.05/2016 tentang besaran uang muka pembiayaan kendaraan bermotor bagi perusahaan pembiayaan.
Dalam beleid ini, DP 0% bisa diberikan kepada debitur dalam bentuk car ownership program. Syaratnya ada perjanjian kerja sama antara multifinance dengan korporasi yang dapat memberikan kepastian tertagihnya piutang pembiayaan yang telah diberikan.
Pada awal Januari, OJK menerbitkan POJK Nomor 35/POJK.05/2018 ini mengatur lebih jauh tentang uang muka alias DP [Down Payment]. Dalam aturan ini disebutkan multifinance yang memiliki NPF di bawah 1% bisa menawarkan DP 0%.
(cnbcindonesia.com)
Kasus Kematian Perempuan di Kandis Diusut Intensif, Polisi Dalami Dugaan Pembunuhan
Hukrim
kabarmelayu.com,PEKANBARU Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau, baik kategor
Pemerintahan
Syukuran Hari Bhayangkara ke80, Sekda Siak Polri Garda Terdepan Jaga Keamanan dan Dukung Pembangunan Daerah.
Pemerintahan
kabarmelayu.com,ROHIL Even Bakar Tongkang kembali sukses digelar, Rabu (1/7/2026). Ribuan turis domestik hingga mancanegara berkumpul di k
Wisata
kabarmelayu.com,PEKANBARU Peringatan Hari Bhayangkara ke80 yang jatuh pada Rabu (01/07/2026) menjadi momentum untuk memperkuat profesiona
Hukrim
kabarmelayu.com, JAKARTA Anggota Fraksi PKS DPR RI Dapil Riau 1, Hendry Munief MBA ditunjuk sebagai anggota Pansus RUU Daerah Kepulauan. P
Parlemen
kabarmelayu.com,PEKANBARU Bupati Kuansing Suhardiman Amby dan Sekdakab Zulkarnain serta seorang pihak swasta, saat ini telah berstatus ter
Hukrim
kabarmelayu.com,PEKANBARU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus suap jabatan di lingku
Hukrim
Semangat HUT Bhayangkara Ke 80, Polresta Pekanbaru Perkuat Komitmen Pelayanan Terbaik Masyarakat
TNI/Polri
Polisi Ringkus Empat Tersangka Penyalahgunaan Narkoba di Tambang
Hukrim