Polsek Kandis Ungkap Kasus Narkotika, Amankan Kurir dengan Barang Bukti 28,71 Gram Sabu
Polsek Kandis Ungkap Kasus Narkotika, Amankan Kurir dengan Barang Bukti 28,71 Gram Sabu
Hukrim
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis aturan yang memperbolehkan uang muka (down payment/DP) boleh 0% untuk pembiayaan kendaraan bermotor. Namun, kebijakan ini belum tentu dimanfaatkan oleh multifinance.
Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Suranto mengatakan kebijakan tersebut baik untuk mendorong pertumbuhan bisnis multifinance. Namun ia memperkirakan tidak banyak multifinance yang akan menawarkan pembiayaan sepeda motor tanpa uang muka ini.
"Multifinance juga harus tetap menjaga kehati-hatian (prudential). Kalau gencar promo pembiayaan tanpa uang muka bisa kena ke NPF (rasio pembiayaan bermasalah) terlalu berisiko," ujarnya kepada CNBC Indonesia, Jumat (11/1/2019).
Baca Juga:
Suwandi menambahkan pembiayaan sepeda motor tanpa uang muka akan diberikan kepada nasabah yang memiliki profil risiko rendah dengan pendapatan yang besar atau kepada perusahaan yang berisiko rendah yang sudah menjalin kerja sama dengan multifinance.
"Uang muka 0% akan diberikan kepada nasabah eksisting yang punya rekam jejak bagus dengan pendapatan besar dan tingkat utangnya rendah. Tidak akan sembarangan diberikan," tambahnya.
Baca Juga:
Suwandi mengatakan aturan pembiayaan kendaraan bermotor tanpa uang muka sebenarnya bukan hal baru. Aturan mengenai ini pernah diterbitkan pada 2016 tetapi tidak banyak perusahaan yang menawarkan DP 0%.
"Tak banyak multifinance yang menawarkan DP 0%. Beberapa ada yang menawarkan tetapi biasanya sudah ada perjanjian dengan perusahaan tempat bekerja. Jadi jika ada apa-apa perusahaan ikut bertanggung jawab," jelasnya.
Aturan pembiayaan kendaraan bermotor tanpa uang muka atau DP 0% diluncurkan pada 2016 dalam bentuk Surat Edaran OJK No.47/SEOJK.05/2016 tentang besaran uang muka pembiayaan kendaraan bermotor bagi perusahaan pembiayaan.
Dalam beleid ini, DP 0% bisa diberikan kepada debitur dalam bentuk car ownership program. Syaratnya ada perjanjian kerja sama antara multifinance dengan korporasi yang dapat memberikan kepastian tertagihnya piutang pembiayaan yang telah diberikan.
Pada awal Januari, OJK menerbitkan POJK Nomor 35/POJK.05/2018 ini mengatur lebih jauh tentang uang muka alias DP [Down Payment]. Dalam aturan ini disebutkan multifinance yang memiliki NPF di bawah 1% bisa menawarkan DP 0%.
(cnbcindonesia.com)
Polsek Kandis Ungkap Kasus Narkotika, Amankan Kurir dengan Barang Bukti 28,71 Gram Sabu
Hukrim
kabarmelayu.comKUANSING Puluhan tahun menunggu kepastian, kesabaran Kelompok Tani Kelompok Tani SKB akhirnya memuncak Rabu (29/4/2026). Me
Sosial
kabarmelayu.comPEKANBARU Komisioner Komisi Informasi (KI) Provinsi Riau, H Zufra Irwan SE, MM, SpAp mengecam sikap Kadisdik Provinsi Riau,
Pemerintahan
kabarmelayu.comROHIL Warga binaan Lapas Kelas IIA Bagansiapiapi berinisial SN alias KN menjadi sorotan di kalangan masyarakat Rokan Hilir.
Hukrim
kabarmelayu.comPEKANBARU Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau menggelar Musyawarah Rencana Pembangunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Musr
Parlemen
kabarmelayu.comINHIL Bupati Indragiri Hilir (Inhil), Herman, akan membangun pasar induk Jalan yos sudarso yang megah, seluruh pedagang
Pemerintahan
kabarmelayu.comPEKANBARU Dua atlet petinju Pekanbaru berhasil menyabet dua medali emas pada event Kejuaraan Tinju Amatir Terbuka Piala Da
Sport
RSUD Arifin Achmad Berhasil Tangani Kasus Menouria Langka, Pasien Kini Dapat Haid Normal
Kesehatan
kabarmelayu.comPEKANBARU Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melaksanakan Musyawarah Rencana Pembangunan Nasinal Rencana Kerja Pemerintah D
Parlemen
Panglima TNI Hadiri Pelantikan Menteri dan Pejabat Pemerintah Kabinet Merah Putih
TNI/Polri