Hendry Munief Terima Silaturahmi Himpunan Siompu Kampar Riau
kabarmelayu.com,PEKANBARU Anggota Komisi VII DPR RI, Hendry Munief, MBA, menerima silaturahmi pengurus Himpunan Siompu Kampar Provinsi Ria
Parlemen
PEKANBARU - Meski sudah tiga tahun Polda Riau melakukan penyelidikan terhadap dugaan kredit fiktif Kolerasi Petani Sawit (Kopsa Peta) sebesar Rp30 miliar di PT Bank Riau Kepri Capem Sorek, namun hingga saat ini Kejaksaan Tinggi Riau belum pernah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
Belum adanya SPDP dari penyidik Polda Riau terkait dugaan kredit fiktif Kopsa Peta tersebut dibenarkan Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Riau, Muspidauan SH, ketika dikonfirmasi bertuahpos.com Selasa 24 September 2019.
"Sudah dicek, belum ada kita terima SPDP soal kredit fiktif Kopsa Peta dari Polda Riau," ujarnya.
Baca Juga:
Untuk diketahui, Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Riau ketika dijabat AKBP Asep Iskandar, Senin 4 April 2016 mengungkapkan pihaknya sudah memintai keterangan terhadap 18 orang terkait dugaan kredit fiktif Kopsa Peta tersebut. ke 18 orang itu yakni petani, pihak koperasi dan PT BRK, ujarnya seperti dilansir bertuahpos.com.
Pemeriksaan sementara saat itu, para petani mengaku tidak mengetahui adanya pinjaman di PT BRK. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) mereka diminta pihak koperasi lalu diberikan sejumlah uang dengan nominal yang bervariatif.
Baca Juga:
"Warga tidak tau soal pinjaman itu, cuma mereka diberikan uang mulai Rp200 ribu, ada yang Rp300 Ribu. Pokoknya variatiflah," ungkapnya.
Dari informasi yang dirangkum bertuahpos, kasus ini bermula dari Bank Riau Kepri (BRK) Cabang Pembantu (Capem)
Sorek Kab Pelalawan Riau yang memberikan fasilitas kredit kepada Koperasi Kopsa Peta dengan total Rp 30 miliar.
Namun, dalam proses penyaluran kredit ini diduga ada permainan oknum BRK sendiri.
Mantan pimpinan BRK Capem Sorek berinisial IL diduga memberikan perintah kepada devisi pemasaran BRK Capem Sorek untuk memberikan kredit jenis fasilitas berupa kredit pengusaha kecil dengan platfom Rp 75 juta hingga Rp 175 juta per/orangnya.
Dalam proses, pengajuan sampai pemberian fasilitas kepada debitur atas anggota koperasi tersebut, diduga terjadi penyimpangan dan tidak sesuai dengan ketentuan Perbankan yang berlaku.(*)
(bertuahpos)
kabarmelayu.com,PEKANBARU Anggota Komisi VII DPR RI, Hendry Munief, MBA, menerima silaturahmi pengurus Himpunan Siompu Kampar Provinsi Ria
Parlemen
kabarmelayu.com,JAKARTA Dunia hukum di tanah air dikejutkan oleh langkah kontroversial dari Kantor Hukum Kamal Sugandi & Partners yang sec
Hukrim
kabarmelayu.com,JAKARTA Advokat Dolfie Rompas, S.H., M.H., berharap Saiful Mujani dan Dino Patti Djalal memberikan klarifikasi secara terb
Politik
kabarmelayu.com,PEKANBARU Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Provinsi Riau Ayat Cahyadi mendesak Badan Pembentukan Peratura
Parlemen
kabarmelayu.com,KAMPAR Seorang pria berinisial AL di Desa Intan Jaya, kawasan Sinamanenek, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, diaman
Peristiwa
Warga Kota Pekanbaru malam ini merasakan udara segar setelah Kota Bertuah diguyur hujan sejak sore Sabtu (24/10/
Lingkungan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Di balik keberanian petugas pemadam kebakaran menerobos kobaran api demi menyelamatkan nyawa manusia, ada sosok
Pemerintahan
kabarmelayu.com,PEKANBARU PSPS Pekanbaru taklukkan Persikad Depok dengan akor 32 pada pekan ketujuh Pegadaian Championship 2026/2027 Grup
Sport
Polresta Pekanbaru Bersama Tokoh Masyarakat Deklarasi Bersama Wujudkan Lingkungan Bersih Narkoba
Hukrim
Gerebek Sarang Narkoba di Pekanbaru, Kasat Noki Incar Sabu, Senpi dan Senjata Tajam
Hukrim