Sabtu, 02 Mei 2026 WIB

Kejati Belum Terima SPDP Dugaan Kredit Fiktif Kopsa Peta di Bank Riau Kepri

Harijal - Rabu, 25 September 2019 21:36 WIB
Kejati Belum Terima SPDP Dugaan Kredit Fiktif Kopsa Peta di Bank Riau Kepri
istimewa

PEKANBARU - Meski sudah tiga tahun Polda Riau melakukan penyelidikan terhadap dugaan kredit fiktif Kolerasi Petani Sawit (Kopsa Peta) sebesar Rp30 miliar di PT Bank Riau Kepri Capem Sorek, namun hingga saat ini Kejaksaan Tinggi Riau belum pernah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

Belum adanya SPDP dari penyidik Polda Riau terkait dugaan kredit fiktif Kopsa Peta tersebut dibenarkan Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Riau, Muspidauan SH, ketika dikonfirmasi bertuahpos.com Selasa 24 September 2019.

"Sudah dicek, belum ada kita terima SPDP soal kredit fiktif Kopsa Peta dari Polda Riau," ujarnya.

Baca Juga:

Untuk diketahui, Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Riau ketika dijabat AKBP Asep Iskandar, Senin 4 April 2016 mengungkapkan pihaknya sudah memintai keterangan terhadap 18 orang terkait dugaan kredit fiktif Kopsa Peta tersebut. ke 18 orang itu yakni petani, pihak koperasi dan PT BRK, ujarnya seperti dilansir bertuahpos.com.

Pemeriksaan sementara saat itu, para petani mengaku tidak mengetahui adanya pinjaman di PT BRK. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) mereka diminta pihak koperasi lalu diberikan sejumlah uang dengan nominal yang bervariatif.

Baca Juga:

"Warga tidak tau soal pinjaman itu, cuma mereka diberikan uang mulai Rp200 ribu, ada yang Rp300 Ribu. Pokoknya variatiflah," ungkapnya.

Dari informasi yang dirangkum bertuahpos, kasus ini bermula dari Bank Riau Kepri (BRK) Cabang Pembantu (Capem)

Sorek Kab Pelalawan Riau yang memberikan fasilitas kredit kepada Koperasi Kopsa Peta dengan total Rp 30 miliar.

Namun, dalam proses penyaluran kredit ini diduga ada permainan oknum BRK sendiri.

Mantan pimpinan BRK Capem Sorek berinisial IL diduga memberikan perintah kepada devisi pemasaran BRK Capem Sorek untuk memberikan kredit jenis fasilitas berupa kredit pengusaha kecil dengan platfom Rp 75 juta hingga Rp 175 juta per/orangnya.

Dalam proses, pengajuan sampai pemberian fasilitas kepada debitur atas anggota koperasi tersebut, diduga terjadi penyimpangan dan tidak sesuai dengan ketentuan Perbankan yang berlaku.(*)

(bertuahpos)

SHARE:
beritaTerkait
Polsek Kandis Ungkap Kasus Narkotika, Amankan Kurir dengan Barang Bukti 28,71 Gram Sabu
Kelompok Tani SKB Pangean Merasa Dibohongi PT. RAPP, Tuntut Penyelesaian Lahan
Komisioner KI Kecam Kadisdik Riau, Abaikan Sengketa Informasi, Minta Diberi Sanksi Keras
Prosedur Pemindahan Warga Binaan, Kalapas Bagansiapiapi Kedepankan Asas Pembinaan
Musrenbang RKPD 2027 Pemprov Riau, Hendry Munief Beri Catatan Penting
Bupati Inhil Bangun Pasar Induk Yos Sudarso yang Megah, Pedagang Pasar Subuh Pindah ke Lokasi Baru
komentar
beritaTerbaru