Kawal Status Quo, Pendiri Koperasi JMB Pasang Plank Peringatan
kabarmelayu.com,ROHIL Kawal status quo, 12 pendiri koperasi JMB dan firma hukum brother & groups pasang plang peringatan hukum di lahan se
Hukrim
Kapolsek Binawidya, Kompol Asep Rahmad, menjelaskan, ketiga tersangka yang masing-masing berinisial SH (38), YD (51), dan JS (35) ditangkap di tiga lokasi berbeda pada Jumat (31/05/2024) lalu.
"Tersangka SH yang merupakan otak pelaku, berhasil kita amankan saat berada di salah satu kos-kosan di Jalan Melati II Gang Masjid. SH terpaksa kita tembak lantaran melawan dan berusaha melarikan diri," ungkapnya, didampingi Kanit Reskrim IPTU Santo dan Panit Reskrim IPTU Hasriyal. Senin (3/6/24).
Baca Juga:
Sementara itu, tersangka YD berhasil diamankan di rumahnya di Jalan Karya, Rumah Petak III, Desa Pasir Putih, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar. Sedangkan tersangka JS, yang merupakan penadah hasil curian, ditangkap di Jalan Suka Karya.
Dari tangan para tersangka, petugas berhasil mengamankan dua sepeda motor curian serta berbagai macam senjata tajam dan alat yang digunakan untuk mencuri.
Baca Juga:
"Saat beraksi, kedua tersangka ini selalu membawa senjata tajam jenis golok. Apabila terancam, tersangka ini tidak segan-segan menganiaya korbannya," kata Kompol Asep.
Kapolsek menjelaskan bahwa tersangka SH dan YD sudah beraksi di empat tempat kejadian perkara (TKP) di sekitar wilayah hukum Polsek Binawidya, termasuk membongkar rumah anggota Polisi.
Aksi terakhir mereka terjadi di Jalan Naga Sakti, Kelurahan Bina Widya, Kecamatan Bina Widya, Kota Pekanbaru, pada Sabtu (04/05/2024), di mana mereka berhasil membawa kabur sepeda motor Honda Scoopy BM 4952 ABU milik korban.
"Semua hasil curian dijual tersangka kepada tersangka JS dengan harga bervariasi. Sementara uangnya mereka gunakan untuk membeli narkoba jenis sabu," ungkap Kompol Asep.
Saat ini, pihak kepolisian masih mendalami di lokasi mana saja para pelaku ini beraksi, mengingat laporan yang diterima bahwa mereka sering beraksi di sekitar wilayah Kota Pekanbaru.
Atas perbuatannya, tersangka SH dan YD dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. Sementara tersangka JS dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
kabarmelayu.com,ROHIL Kawal status quo, 12 pendiri koperasi JMB dan firma hukum brother & groups pasang plang peringatan hukum di lahan se
Hukrim
kabarmelayu.com,PEKANBARU Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru bersama tim gabungan memperkuat kesiapsiagaan menghadapi potensi kebakaran l
Lingkungan
Panglima TNI Terima Kunjungan Silaturahmi 76 Paskibraka 2026
TNI/Polri
kabarmelayu.com,PEKANBARU Bupati Indragiri Hilir (Inhil), H. Herman yang diwakili oleh Asisten Administrasi Umum Setda Inhil, H. Fadillah
Pemerintahan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru terus mengupayakan proses hibah sejumlah aset eks Caltex yang saat ini masih b
Pemerintahan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Pergelaran Festival Pacu Jalur 2026 di Tepian Narosa, Taluk Kuantan, Kabupaten Kuantan Singingi, resmi dibuka, R
Budaya
kabarmelayu.com,KUANSING Sebanyak 857 personel gabungan dikerahkan untuk mengamankan Festival Pacu Jalur, perhelatan budaya masyarakat K
Pemerintahan
KKN Kelompok 17 Universitas Abdurrab Manfaatkan Teknologi Untuk Mengenal dan Melestarikan Budaya Melayu
Article
kabarmelayu.com,PEKANBARU Penyakit tidak menular (PTM) masih menjadi salah satu tantangan kesehatan masyarakat yang membutuhkan perhatia
Kesehatan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Antrean panjang kendaraan untuk mendapatkan bahan bakar minyak (BBM) di sejumlah SPBU di Riau belum juga menemuk
Parlemen