Rabu, 06 Mei 2026 WIB

Komplotan Spesialis C3 Diringkus, Satu Didor!

Redaksi - Senin, 03 Juni 2024 15:40 WIB
Komplotan Spesialis C3 Diringkus, Satu Didor!
Komplotan spesialis C3 diringkus tim Opsnal Polsek Bina Widya.(Foto: Ist)
PEKANBARU - Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Binawidya berhasil meringkus tiga komplotan pencuri spesialis C3 (curanmor, curat, dan curas) yang kerap beraksi di wilayah hukum Polsek Binawidya Pekanbaru. Petugas terpaksa menembak salah satunya karena melawan dan berusaha melarikan diri.

Kapolsek Binawidya, Kompol Asep Rahmad, menjelaskan, ketiga tersangka yang masing-masing berinisial SH (38), YD (51), dan JS (35) ditangkap di tiga lokasi berbeda pada Jumat (31/05/2024) lalu.

"Tersangka SH yang merupakan otak pelaku, berhasil kita amankan saat berada di salah satu kos-kosan di Jalan Melati II Gang Masjid. SH terpaksa kita tembak lantaran melawan dan berusaha melarikan diri," ungkapnya, didampingi Kanit Reskrim IPTU Santo dan Panit Reskrim IPTU Hasriyal. Senin (3/6/24).

Baca Juga:

Sementara itu, tersangka YD berhasil diamankan di rumahnya di Jalan Karya, Rumah Petak III, Desa Pasir Putih, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar. Sedangkan tersangka JS, yang merupakan penadah hasil curian, ditangkap di Jalan Suka Karya.

Dari tangan para tersangka, petugas berhasil mengamankan dua sepeda motor curian serta berbagai macam senjata tajam dan alat yang digunakan untuk mencuri.

Baca Juga:

"Saat beraksi, kedua tersangka ini selalu membawa senjata tajam jenis golok. Apabila terancam, tersangka ini tidak segan-segan menganiaya korbannya," kata Kompol Asep.

Kapolsek menjelaskan bahwa tersangka SH dan YD sudah beraksi di empat tempat kejadian perkara (TKP) di sekitar wilayah hukum Polsek Binawidya, termasuk membongkar rumah anggota Polisi.

Aksi terakhir mereka terjadi di Jalan Naga Sakti, Kelurahan Bina Widya, Kecamatan Bina Widya, Kota Pekanbaru, pada Sabtu (04/05/2024), di mana mereka berhasil membawa kabur sepeda motor Honda Scoopy BM 4952 ABU milik korban.

"Semua hasil curian dijual tersangka kepada tersangka JS dengan harga bervariasi. Sementara uangnya mereka gunakan untuk membeli narkoba jenis sabu," ungkap Kompol Asep.

Saat ini, pihak kepolisian masih mendalami di lokasi mana saja para pelaku ini beraksi, mengingat laporan yang diterima bahwa mereka sering beraksi di sekitar wilayah Kota Pekanbaru.

Atas perbuatannya, tersangka SH dan YD dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. Sementara tersangka JS dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Skandal Perzinahan Kades, Kriminalisasi Wartawan dan Dugaan Suap Penyidik
Nenek di Dayun Siak Tewas Diduga Digorok Cucu Sadis, Uang dan Emas Dibawa Kabur
Rumah Kontrakan Dibobol, Motor dan Tas Mahasiswi Raib
Mahasiswi Dibacok di Kampus UIN Pekanbaru, Pelaku Diduga Mantan Pacar
Jambret Kabur ke Atap Rumah di Sukakarya Ditangkap Warga
Kriminalisasi Aktivis, Kejahatan terhadap Bangsa dan Dunia
komentar
beritaTerbaru