Siap Ekspor, Polisi Amankan 100 Ton Arang Ilegal di Meranti
kabarmelayu.comPEKANBARU Kepolisian Daerah (Polda) Riau kembali menunjukkan keseriusannya dalam menjaga kelestarian ekosistem pesisir. Da
Hukrim
Kapolsek Binawidya, Kompol Asep Rahmad, menjelaskan, ketiga tersangka yang masing-masing berinisial SH (38), YD (51), dan JS (35) ditangkap di tiga lokasi berbeda pada Jumat (31/05/2024) lalu.
"Tersangka SH yang merupakan otak pelaku, berhasil kita amankan saat berada di salah satu kos-kosan di Jalan Melati II Gang Masjid. SH terpaksa kita tembak lantaran melawan dan berusaha melarikan diri," ungkapnya, didampingi Kanit Reskrim IPTU Santo dan Panit Reskrim IPTU Hasriyal. Senin (3/6/24).
Baca Juga:
Sementara itu, tersangka YD berhasil diamankan di rumahnya di Jalan Karya, Rumah Petak III, Desa Pasir Putih, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar. Sedangkan tersangka JS, yang merupakan penadah hasil curian, ditangkap di Jalan Suka Karya.
Dari tangan para tersangka, petugas berhasil mengamankan dua sepeda motor curian serta berbagai macam senjata tajam dan alat yang digunakan untuk mencuri.
Baca Juga:
"Saat beraksi, kedua tersangka ini selalu membawa senjata tajam jenis golok. Apabila terancam, tersangka ini tidak segan-segan menganiaya korbannya," kata Kompol Asep.
Kapolsek menjelaskan bahwa tersangka SH dan YD sudah beraksi di empat tempat kejadian perkara (TKP) di sekitar wilayah hukum Polsek Binawidya, termasuk membongkar rumah anggota Polisi.
Aksi terakhir mereka terjadi di Jalan Naga Sakti, Kelurahan Bina Widya, Kecamatan Bina Widya, Kota Pekanbaru, pada Sabtu (04/05/2024), di mana mereka berhasil membawa kabur sepeda motor Honda Scoopy BM 4952 ABU milik korban.
"Semua hasil curian dijual tersangka kepada tersangka JS dengan harga bervariasi. Sementara uangnya mereka gunakan untuk membeli narkoba jenis sabu," ungkap Kompol Asep.
Saat ini, pihak kepolisian masih mendalami di lokasi mana saja para pelaku ini beraksi, mengingat laporan yang diterima bahwa mereka sering beraksi di sekitar wilayah Kota Pekanbaru.
Atas perbuatannya, tersangka SH dan YD dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. Sementara tersangka JS dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
kabarmelayu.comPEKANBARU Kepolisian Daerah (Polda) Riau kembali menunjukkan keseriusannya dalam menjaga kelestarian ekosistem pesisir. Da
Hukrim
kabarmelayu.com,PEKANBARU Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Hj. Katerina Susanti, SKM, M. Kes, meninjau langsung
Pemerintahan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Remaja yang diketahui baru berusia 16 tahun, diciduk dalam razia narkoba yang digelar Polresta Pekanbaru di kawa
Hukrim
kabarmelayu.com,JAKARTA Dalam rangka mengantisipasi terjadinya kekeringan akibat musim kemarau ekstrem 2025, Kementerian Pertanian (Kement
Pemerintahan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Indeks Ketimpangan Gender (IKG) Provinsi Riau menunjukkan perbaikan pada tahun 2025. Badan Pusat Statistik mencat
Pemerintahan
kabarmelayu.comROHIL Upaya memperkuat promosi pariwisata berbasis digital di Kabupaten Rokan Hilir terus ditingkatkan. Salah satunya dilak
Parlemen
kabarmelayu.comKAMPAR Masih dalam rangkaian kegiatan Impromptu Speech Competition 2026 UPT SMP Negeri 1 Bangkinang Kota, para peserta dua
Pendidikan
Siswa SMP sederajat dari tiga negara, yakni Indonesia, Malaysia dan Thailand mengikuti kegiatan Impromptu Speech Co
Pendidikan
kabarmelayu.comPEKANBARU Kecelakaan lalu lintas menewaskan seorang pria bernama Saliwar (53), warga Marpoyan Damai Pekanbaru. Korban menin
Peristiwa
kabarmelayu.comINHIL Bupati Indragiri Hilir (Inhil) H. Herman yang diwakili oleh Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kab
Pemerintahan