Kamis, 05 Desember 2024 WIB

Dicekoki Miras, 4 Pemuda Garap Gadis di Bawah Umur di Inhu

Redaksi - Senin, 03 Juni 2024 15:46 WIB
Dicekoki Miras, 4 Pemuda Garap Gadis di Bawah Umur di Inhu
Dua di antara 4 pelaku pencabulan anak di bawah umur yang diamankan polisi di Inhu.(Foto: Ist)
INHU - Aparat kepolisian dari unit Reskrim Polsek Lirik, Polres Indragiri Hulu (Inhu), mengungkap kasus pencabulan dan pemerkosaan terhadap seorang gadis di bawah umur.

Empat pemuda yang masing-masing berinisial HS(17), RN (17), RJ(23), serta JR(23) berhasil diamankan dalam penangkapan terpisah pada Rabu (29/05/2024).

Kapolres Inhu, AKBP Dody Wirawijaya, melalui Penyidik Subseksi Penmas, Aiptu Misran menjelaskan, kasus ini terungkap setelah korban datang diantar oleh seorang laki-laki untuk melaporkan insiden pencabulan dan pemerkosaan yang dialaminya kepada pihak Polsek Lirik pada Senin (27/05/2024).
Beberapa menit kemudian, orang tua korban juga tiba untuk melaporkan kejadian yang menimpa putrinya. Atas laporan tersebut, Kapolsek Lirik segera menginstruksikan unit Reskrim untuk memburu para pelaku.

Baca Juga:

Selang sehari, pada Selasa (28/05/2024), unit Reskrim mendapat informasi keberadaan salah seorang tersangka di sebuah warung pinggir Jalan Lintas Timur (Jalintim) di Desa Redang Seko. Tim kemudian berhasil mengamankan HS (17) tanpa perlawanan.

"Tim menuju rumah RN (17) dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan," ungkap Aiptu Misran pada Minggu (02/06/2024).

Baca Juga:

Selanjutnya, tim menuju Desa Ukui II dan berhasil mengamankan RJ (23) yang tengah tertidur pulas sekitar pukul 01.30 WIB. Ketiga tersangka digelandang ke Mapolsek Lirik untuk proses lebih lanjut.

"Di hadapan penyidik, para tersangka mengaku telah mencabuli dan memperkosa korban di semak-semak belukar atau kebun pinggir Jalintim Desa Redang Seko setelah korban dicekoki minuman keras hingga mabuk," jelas Aiptu Misran.

Dalam penyelidikan, terungkap bahwa ada satu orang lagi yang ikut memperkosa korban dengan modus ingin menyelamatkan atau membantu korban. Tim kemudian menangkap tersangka yang diketahui berinisial JR (23).

"Saat diinterogasi, tersangka JR mengakui ikut mencabuli dan memperkosa korban di TKP. Usai memperkosa korban, JR kemudian mengantarkan korban ke Mapolsek Lirik untuk membuat laporan," ungkap Aiptu Misran.

Saat ini, keempat tersangka telah diamankan di Mapolsek Lirik untuk mempertanggungjawabkan perbuatan biadab mereka.

Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku kekerasan seksual, terlebih jika korbannya adalah anak di bawah umur.(pi)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Polisi Padang Pariaman Tangkap Tersangka Pembunuh Nia, Gadis Penjual Gorengan
Ayah Biadab di Siak Setubuhi Anak Kandung
Ancam Cerai Ibu, Siswi SMA di Pelalawan Terpaksa Layani Ayah Tiri
Hamili Anak di Bawah Umur, Pemuda di Kandis Dipolisikan
Polsek Tualang Ungkap Kasus Persetubuhan di Bawah Umur
Cabuli 4 Bocah Laki-laki, Pria di Kandis Dibekuk
komentar
beritaTerbaru