Senin, 12 Mei 2025 WIB

Curi Sepeda Motor, Damai, Pelajar SMA di Bengkalis Bebas

Redaksi - Jumat, 21 Juni 2024 10:54 WIB
Curi Sepeda Motor, Damai, Pelajar SMA di Bengkalis Bebas
Kajari Bengkalis, Dr Sri Odit Megonondo membacakan surat ketetapan penghentian pPenuntutan.(Foto: Ist)
kabarmelayu.com,PEKANBARU - Kejaksaan Negeri Bengkalis menghentikan kasus pencurian sepeda motor yang melibatkan anak di bawah umur berinisial RMH. Antara pelaku dan korban sepakat berdamai.

"Penghentian kasus dengan pelaku seorang anak di bawah umur dilakukan setelah ada kesepakatan perdamaian antara korban dengan pelaku anak," ujar Kepala Kejari Bengkalis, Dr Sri Odit Megonondo, Jumat (21/6/2024).

Odit menyebutkan, status pelaku sebagai pelajar SMA juga menjadi pertimbangan, sehingga dilakukan perdamaian dengan korban. Odit tak ingin RMH putus sekolah dan berahap masa depannya bisa cerah.

Baca Juga:

"Status pelaku merupakan pelajar SMA dan dia ingin melanjutkan sekolah ke jenjang yang lebih tinggi. Masa depan anak masih panjang serta kedua orang tua masih sanggup untuk mendidik pelaku," jelas Odit.

Odit menyampaikan penghentian kasus anak dilakukan dengan membacakan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Diversi No Print :1511/l.4.13/Eoh.2/06/2024. Ketetapan itu dibacakan Odit Kamis sore sekitar pukul 15.15 WIB di Ruang Tahap II Tindak Pidana Umum Kejari Bengkalis.

Baca Juga:

Dalam pembacaan ketetapan juga dihadiri Jaksa Fasilitator, Kasi Pidum dan Kasi Intel. Termasuk pelaku RMH bersama orang tua, korban pencurian, pekerja sosial profesional, pembimbing kemasyarakatan serta tokoh masyarakat.

Sebelumnya, anak RMH telah disangka melanggar Pasal 362 KUHP Jo UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Sesuai dengan hasil musyawarah diversi serta penetapan Ketua PN Bengkalis Nomor :8/Pen.Dib/2024/PN tanggal 19 Juni 2024, memerintahkan Penuntut Umum untuk menghentikan proses penyidikan dalam perkara tersebut.

Kasus pencurian itu terjadi pada 3 Juni 2024 lalu. Awalnya pelaku berjalan dari kos di daerah Bengkalis untuk mencari makan.

Namun dalam perjalanan, pelaku melihat ada sepeda motor sedang pakir. Karena tidak ada orang, pelaku langsung menyorong sepeda motor tersebut ke kos.

"Setelah penghentian, orang tua anak yang hadir juga menyampaikan apresiasi dan sangat berterima kasih atas pelaksanaan diversi oleh Kejaksaan Negeri Bengkalis. Bahkan, anak tersebut dapat melanjutkan sekolah kembali," ucap Odit.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Tiga Wanita Sindikat Curanmor di Pekanbaru Diringkus
Bongkar Rumah Warga, Oknum Honorer Satpol PP Riau Ditangkap
Beraksi di 29 TKP, Spesialis Pembobol Rumah Kosong di Pekanbaru Ditangkap
Polres Inhil Bubarkan Aksi Balap Liar, 6 Ranmor dan 12 Remaja Diamankan
Komponen Trafo PLN di Rumbai Dicuri Saat Banjir
Bobol Rumah Kosong di Sentosa Residence, Residivis Ditangkap Polsek Tenayan Raya
komentar
beritaTerbaru