Minggu, 09 Agustus 2026 WIB

Penyelewengan BBM Subsidi di Kampar, 13 Jerigen Solar Disita

Redaksi - Selasa, 09 Juli 2024 14:21 WIB
Penyelewengan BBM Subsidi di Kampar, 13 Jerigen Solar Disita
Pelaku penyelewengan BBM bersubsidi jenis solar beserta barang bukti diamankan polisi.(Foto: Ist)
kabaKAMPAR - Anggota Polsek Perhentian Raja Kabupaten Kampar menangkap pelaku penyelewengan BBM jen is solar bersubsidi, Senin (8/7/2024) dini hari. Seorang pria inisial WP (44) ditangkap saat sedang mengangkut 13 jerigen solar di Desa Lubuk Sakat, Kecamatan Perhentian Raja Kabuaten Kampar.

Kapolsek Perhentian Raja, Ipda Riko Rizki Masri mengatakan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya aktivitas pengangkutan solar ilegal di wilayah tersebut.

Kemudian petugas melakukan penyelidikan dan mendapati mobil colt diesel nomor polisi BM 9048 FX yang digunakan pelaku untuk mengangkut 13 jerigen BBM solar bersubsidi.

Baca Juga:

"Anggota langsung memberhentikan mobil tersebut dan melakukan pemeriksaan. Hasilnya, di dalam mobil ditemukan 13 jerigen berisi solar bersubsidi," kata Riko, Selasa (9/7/2024).

WP yang merupakan warga Desa Lubuk Sakat ini mengaku tidak memiliki izin resmi untuk mengangkut dan menjual solar bersubsidi tersebut. WP kemudian langsung diamankan polisi.

Baca Juga:

"Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Perhentian Raja untuk proses lebih lanjut," jelas Ipda Riko.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 Angka 9 Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetepan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 02 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.(mer)rmelayu.com

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Lawan Pinjol Ilegal, Pers Didorong Jadi Garda Terdepan Edukasi Publik
Polisi Gerebek Gudang Penyelewengan BBM Bersubsidi di Rohil
Kijang Kapsul Terbakar Saat Isi BBM Tengah Malam di SPBU Hangtuah Ujung
Polda Riau Tindak Sawmil Ilegal Skala Besar di Kampar Kiri
Januari-Juli 2026, Polres Kuansing Musnahkan 1.183 Rakit PETI, 24 Tersangka
Diduga Angkut Batu Hasil Tambang Ilegal, Dump Truck Terpantau Melintas di Jalan Pemda Desa Pulau Pencong-Tanjung Mas
komentar
beritaTerbaru