Minggu, 26 Januari 2025 WIB

Polisi Bongkar Produksi Ekstasi Palsu di Pekanbaru, Bahannya Procold

Redaksi - Selasa, 09 Juli 2024 22:44 WIB
Polisi Bongkar Produksi Ekstasi Palsu di Pekanbaru, Bahannya Procold
BB untuk membuat pil ekstasi palsu yang disita dari terduga pelaku.(Foto: Ist)
kabarmelayu.comPEKANBARU - Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau melalui Subdit I berhasil membongkar produsen pil ekstasi palsu di Pekanbaru. Ada tiga tersangka yang diamankan yakni NA (35), AY (33) dan YA (32).

Ketiganya diamankan di dua lokasi berbeda berikut alat produksi pil ekstasi palsu. Bahan baku pil itu terbuat dari obat flu procold yang mengandung paracetamol dan dicetak menjadi pil ekstasi palsu.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Manang Soebeti mengatakan, pengungkapan kasus berawal dari informasi yang didapati petugas perihal peredaran ekstasi di Jalan Sudirman di salah depan satu tempat hiburan malam. Informasi tersebut ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.

Baca Juga:

"Setelah mendapat informasi, tim mendatangi lokasi dan mendapatkan ciri-ciri terduga pelaku. Tim langsung bergerak menyisir Jalan Sudirman Pekanbaru dan menemukannya sedang mengendarai sepeda motor, parkir di pinggir salah satu THM," kata Kombes Manang Selasa (9/7/2024).

Tak butuh waktu lama, tim yang dipimpin AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang langsung menangkap NA dan AY. Bersama keduanya diamankan barang bukti berbentuk pil di dalam kotak rokok yang disimpan di dalam saku celana AY. Berdasarkan pengakuan dari terduga, pil tersebut didapatkan dari seseorang bernama YA.

Baca Juga:

"Malam itu juga kami melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan terduga pelaku YA. Pelaku sedang berada di rumahnya di Jalan Duyung, Gang Beledang II Kelurahan Tangkerang Barat," ucap Manang.

Usai digeledah, polisi mengamankan beberapa alat yang digunakan untuk memproduksi pil ekstasi palsu tersebut. Pelaku membuatnya dari campuran beberapa obat yang biasa digunakan untuk sakit kepala. Selain itu ditemukan juga 24 pil ekstasi yang sudah jadi.

"Para pelaku dijerat Pasal 435 UU No.17/2023 tentang kesehatan dengan ancaman paling lama 12 tahun dan denda sebanyak Rp5 miliar," tegas Manang.

Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Riau AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang menambahkan ketiga pelaku membuat pil ekstasi sudah selama satu tahun. Mereka mengedarkan ekstasi palsu itu di depan Brother's Club & KTV Pekanbaru.

"Pelaku menyimpan pil ekstasi palsu itu di dalam plastik hijau dalam laci motor pelaku AY. Total barang bukti 24 butir," jelas Manang.

Ketika dilakukan pengembangan, polisi mengamankan pelaku YA di rumahnya Jalan Duyung, Kecamatan Marpoyan Damai. Di rumah pelaku tersebut, petugas turut menyita barang bukti berupa alat-alat untuk membuat dan mencetak pil ekstasi.

"Hasil pemeriksaan, pelaku bisa mencetak pil ekstasi dalam sehari mencapai puluhan butir. Pembuatannya menggunakan obat procold," ungkapnya.

Saat ini, ketiga pelaku sudah berada di Polda Riau untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Agus Pritiatno Resmi Jabat Kalapas Narkotika Rumbai
Polda Riau Ungkap Peredaran Narkoba yang Dikendalikan dari Dalam Lapas
Edarkan Sabu, IRT di Peranap Ditangkap
Mantan Satpam Jual Sabu di Kuala Cenaku Diringkus
Polda Riau Ungkap Peredaran 53,6 Kilogram Sabu dan 49.682 ekstasi, 317.707 Jiwa Terselamatkan
Polda Riau Sita 53,6 Kg Sabu dan 49.682 Butir Ekstasi Jaringan Internasional
komentar
beritaTerbaru