Kapolres Pelalawan Bersama Wakil Bupati Padamkan Karhutla di Teluk Binjai
Kapolres Pelalawan Bersama Wakil Bupati Padamkan Karhutla di Teluk Binjai
Lingkungan
Ketiganya diamankan di dua lokasi berbeda berikut alat produksi pil ekstasi palsu. Bahan baku pil itu terbuat dari obat flu procold yang mengandung paracetamol dan dicetak menjadi pil ekstasi palsu.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Manang Soebeti mengatakan, pengungkapan kasus berawal dari informasi yang didapati petugas perihal peredaran ekstasi di Jalan Sudirman di salah depan satu tempat hiburan malam. Informasi tersebut ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.
Baca Juga:
"Setelah mendapat informasi, tim mendatangi lokasi dan mendapatkan ciri-ciri terduga pelaku. Tim langsung bergerak menyisir Jalan Sudirman Pekanbaru dan menemukannya sedang mengendarai sepeda motor, parkir di pinggir salah satu THM," kata Kombes Manang Selasa (9/7/2024).
Tak butuh waktu lama, tim yang dipimpin AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang langsung menangkap NA dan AY. Bersama keduanya diamankan barang bukti berbentuk pil di dalam kotak rokok yang disimpan di dalam saku celana AY. Berdasarkan pengakuan dari terduga, pil tersebut didapatkan dari seseorang bernama YA.
Baca Juga:
"Malam itu juga kami melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan terduga pelaku YA. Pelaku sedang berada di rumahnya di Jalan Duyung, Gang Beledang II Kelurahan Tangkerang Barat," ucap Manang.
Usai digeledah, polisi mengamankan beberapa alat yang digunakan untuk memproduksi pil ekstasi palsu tersebut. Pelaku membuatnya dari campuran beberapa obat yang biasa digunakan untuk sakit kepala. Selain itu ditemukan juga 24 pil ekstasi yang sudah jadi.
"Para pelaku dijerat Pasal 435 UU No.17/2023 tentang kesehatan dengan ancaman paling lama 12 tahun dan denda sebanyak Rp5 miliar," tegas Manang.
Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Riau AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang menambahkan ketiga pelaku membuat pil ekstasi sudah selama satu tahun. Mereka mengedarkan ekstasi palsu itu di depan Brother's Club & KTV Pekanbaru.
"Pelaku menyimpan pil ekstasi palsu itu di dalam plastik hijau dalam laci motor pelaku AY. Total barang bukti 24 butir," jelas Manang.
Ketika dilakukan pengembangan, polisi mengamankan pelaku YA di rumahnya Jalan Duyung, Kecamatan Marpoyan Damai. Di rumah pelaku tersebut, petugas turut menyita barang bukti berupa alat-alat untuk membuat dan mencetak pil ekstasi.
"Hasil pemeriksaan, pelaku bisa mencetak pil ekstasi dalam sehari mencapai puluhan butir. Pembuatannya menggunakan obat procold," ungkapnya.
Saat ini, ketiga pelaku sudah berada di Polda Riau untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Kapolres Pelalawan Bersama Wakil Bupati Padamkan Karhutla di Teluk Binjai
Lingkungan
HUT RI, Ditlantas Polda Riau Bagikan Sembako, Helm SNI dan Konvoi Bersama OJOL
TNI/Polri
kabarmelayu.com,PEKANBARU Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Pekanbaru memprakirakan sejumlah wilayah di Provinsi Riau b
Lingkungan
kabarmelayu.com,BENGKALIS Kabupaten Bengkalis dipercaya mewakili Provinsi Riau untuk mengikuti penilaian Parasamya Karya Kencana Tingkat N
Pemerintahan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru meningkatkan pengawasan di pinggiran kota. Hal ini g
Lingkungan
kabarmelayu.com,INHIL Bupati Indragiri Hilir (Inhil) H. Herman, SE, MT didampingi OPD terkait meninjau langsung latihan upacara bendera un
Pemerintahan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Manggala Agni Wilayah Sumatera masih melakukan pemadaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di enam lokasi yan
Lingkungan
kabarmelayu.com,BENGKALIS Tim Elang Malaka Satres Narkoba Polres Bengkalis berhasil menggagalkan peredaran narkoba dalam jumlah besar. Pe
Hukrim
kabarmelayu.com,DUMAI Puluhan siswa SDN 013 dan SDN 015 Buluh Kasap, Kota Dumai, Riau, diduga mengalami keracunan setelah menyantap makanan
Peristiwa
kabarmelayu.com,PEKANBARU Entah angin mana yg merasuki DN (18), hingga dia nekat terjun dari Jembatan Siak I ke sungai Siak, sungai yang
Peristiwa