Dibuka Presiden Jokowi, 56 Kafilah Riau Siap Bertanding di MTQ Nasional XXX
SAMARINDA Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) secara resmi membuka Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) Nasional XXX Kalimantan Timur. Helat pemb
MuslimKasatreskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra mengatakan wartawan gadungan ini merupakan pemilik akun tiktok Basminews.net yang tidak terdaftar di Dewan Pers.
"Tersangka kami tangkap di sebuah kafe di Jalan Arifin Ahmad, Kecamatan Marpoyan Damai Pekanbaru. Saat ditangkap, kami menyita uang Rp10 juta yang merupakan hasil pemerasan terhadap anggota TNI tersebut," ujar Kompol Bery dilansir dari berita satu, Sabtu (3/8/2024).
Baca Juga:
Awalnya pelaku yang mengaku wartawan itu meminta uang 35 juta agar berita di TikTok miliknya dihapus. korban keberatan dengan video yang ditampilkan di akun TikTok tersebut. Dalam video itu oknum wartawan gadungan memviralkan gudang milik pelapor.
"Korban dimintai uang sebesar Rp35 juta oleh pelaku yang mengaku dari media Basminews.net agar berita di TikTok dihapus. Pelapor sudah mengatakan bahwa usaha gudang tersebut bukan miliknya, tetapi berita tersebut tetap diviralkan. Selanjutnya pelaku mengancam untuk melaporkan ke Mabes TNI jika tidak diselesaikan," kata Bery.
Baca Juga:
Mendapat ancaman itu, korban menanyakan kepada pelaku bagaimana agar berita di TikTok tersebut bisa dihapus. Pelaku saat itu meminta sejumlah uang sebesar Rp35 juta. Merasa tak sanggup, korban meminta pelaku untuk negosiasi. Saat itu disepakati dengan nilai Rp20 juta.
"Selanjutnya korban menyerahkan uang sebesar Rp10 juta kepada pelaku di kafe yang berada di Jalan Arifin Ahmad Pekanbaru. Namun berdasarkan laporan korban via telepon ke Polresta Pekanbaru, pelaku akhirnya ditangkap," jelas Bery.
Dari pelaku, polisi menyita tangkapan layar (screenshoot) isi percakapan WhatsApp antara korban dengan pelaku, empat lembar kartu anggota pers atas nama dirinya dan satu unit handphone.
Setelah dilakukan interogasi, oknum wartawan tersebut mengakui bahwa telah melakukan pemerasan dengan barang bukti uang tunai Rp10 juta.
"Selanjutnya korban dan terlapor berikut saksi-saksi serta barang bukti dibawa ke Polresta Pekanbaru guna penyidikan lebih lanjut," lanjut Bery.
Oknum wartawan gadungan ini dijerat Pasal 27 B ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Pasal 368 dan 369 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun.
SAMARINDA Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) secara resmi membuka Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) Nasional XXX Kalimantan Timur. Helat pemb
MuslimJAKARTA Kabar duka datang dari dunia hiburan Indonesia. Mantan penyanyi cilik Putri Zizi Novianti atau yang akrab disapaPuput Novel mening
LifestyleBeasiswa Tahfidz AlQur&039an, 213 Pelajar dan 63 Mahasiswa Ikuti Seleksi Kompetensi Hafalan
PendidikanPEKANBARU Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau menerima penghargaan Wahana Tata Nugraha 2024 dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI. Seba
PemerintahanINHIL Kapolsek Gaung Anak Serka (GAS) Inhil, Iptu Fauzan Putra Hantama, SAP menghadiri undangan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di mas
HukrimINHIL Polres Indragiri Hilir (Inhil) menggelar Coffee Morning bersama KPU, Bawaslu dan Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) dan Dinas K
PolitikPEKANBARU PSPS Pekanbaru berhasil membungkam Persikabo 1973 di laga kandang bertempat Stadion Kaharudin Nasution digasak PSPS Pekanbaru, S
SportJAKARTA Seorang aktivis berkebangsaan TurkiAS pada Jumat (6/9/2024) ditembak mati oleh pasukan Israel selama protes melawan permukiman il
PeristiwaPEKANBARU Kota Pekanbaru menjadi satu Kota di Indonesia yang menjadi penerima sertifikat dan piala Wahana Tata Nugraha (WTN) 2024. Kota Pe
LingkunganTEMBILAHAN Ketua Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Rosmely, mengajak seluruh wartawan senantiasa
Hukrim