Riau Targetkan Penerimaan 420 Siswa Sekolah Rakyat Tahun Ini
kabarmelayu.com,PEKANBARU Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau menetapkan target kuota penerimaan peserta didik baru untuk program jaring pe
Pendidikan
Kasatreskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra mengatakan wartawan gadungan ini merupakan pemilik akun tiktok Basminews.net yang tidak terdaftar di Dewan Pers.
"Tersangka kami tangkap di sebuah kafe di Jalan Arifin Ahmad, Kecamatan Marpoyan Damai Pekanbaru. Saat ditangkap, kami menyita uang Rp10 juta yang merupakan hasil pemerasan terhadap anggota TNI tersebut," ujar Kompol Bery dilansir dari berita satu, Sabtu (3/8/2024).
Baca Juga:
Awalnya pelaku yang mengaku wartawan itu meminta uang 35 juta agar berita di TikTok miliknya dihapus. korban keberatan dengan video yang ditampilkan di akun TikTok tersebut. Dalam video itu oknum wartawan gadungan memviralkan gudang milik pelapor.
"Korban dimintai uang sebesar Rp35 juta oleh pelaku yang mengaku dari media Basminews.net agar berita di TikTok dihapus. Pelapor sudah mengatakan bahwa usaha gudang tersebut bukan miliknya, tetapi berita tersebut tetap diviralkan. Selanjutnya pelaku mengancam untuk melaporkan ke Mabes TNI jika tidak diselesaikan," kata Bery.
Baca Juga:
Mendapat ancaman itu, korban menanyakan kepada pelaku bagaimana agar berita di TikTok tersebut bisa dihapus. Pelaku saat itu meminta sejumlah uang sebesar Rp35 juta. Merasa tak sanggup, korban meminta pelaku untuk negosiasi. Saat itu disepakati dengan nilai Rp20 juta.
"Selanjutnya korban menyerahkan uang sebesar Rp10 juta kepada pelaku di kafe yang berada di Jalan Arifin Ahmad Pekanbaru. Namun berdasarkan laporan korban via telepon ke Polresta Pekanbaru, pelaku akhirnya ditangkap," jelas Bery.
Dari pelaku, polisi menyita tangkapan layar (screenshoot) isi percakapan WhatsApp antara korban dengan pelaku, empat lembar kartu anggota pers atas nama dirinya dan satu unit handphone.
Setelah dilakukan interogasi, oknum wartawan tersebut mengakui bahwa telah melakukan pemerasan dengan barang bukti uang tunai Rp10 juta.
"Selanjutnya korban dan terlapor berikut saksi-saksi serta barang bukti dibawa ke Polresta Pekanbaru guna penyidikan lebih lanjut," lanjut Bery.
Oknum wartawan gadungan ini dijerat Pasal 27 B ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Pasal 368 dan 369 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun.
kabarmelayu.com,PEKANBARU Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau menetapkan target kuota penerimaan peserta didik baru untuk program jaring pe
Pendidikan
kabarmelayu.com,PELALAWAN Polsek Pangkalan Kerinci membongkar kasus eksploitasi anak dengan memaksa tiga orang korbannya mengamen dan meng
Hukrim
ekkabarmelayu.com,BATAM Jaminan kesehatan komoditas bebas dari organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK), kumbang tanduk panjang (Hex
Ekbis
kabarmelayu.com,INHIL Momentum Hari Ulang Tahun (HUT) ke61 Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) yang jatuh hari ini, Ahad, 14 Juni 2026, men
Parlemen
kabarmelayu.com,PEKANBARU Komunitas Pendidikan Student Education Forum (SEF) berkolaborasi bersama HSC Politektik LP3I Pekanbaru, menggelar
Pendidikan
kabarmelayu.com,JAKARTA International Muslim Youth Forum (IMYF) 2026 menjadi momentum strategis dalam memperkuat solidaritas serta kolab
Muslim
kabarmelayu.com,SANGGAU Satgas Pamtas RIMalaysia Yonarhanud 1/PBC/1 Kostrad, Personel Pos Kotis Gabma Entikong berhasil menggagalkan upay
Hukrim
kabarmelayu.com,DUMAI Polres Dumai meringkus seorang kakek berinisial MD (65), lantaran diduga mencabuli anak di bawah umur. Kasus ini te
Hukrim
kabarmelayu.com,INHIL Tari Kreasi Joget Mande sukses digelar secara meriah di sepanjang Jalan Swarnabumi, Tembilahan, Kabupaten Indragiri
Pemerintahan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Pertumbuhan ekonomi Kota Pekanbaru terus menunjukkan tren positif dalam beberapa waktu terakhir. Survei yang dil
Pemerintahan