Senin, 27 April 2026 WIB

Bocah Perempuan di Siak Diculik Tiga Teman Ayah, Mau Dibawa ke Jakarta

Redaksi - Senin, 12 Agustus 2024 20:23 WIB
Bocah Perempuan di Siak Diculik Tiga Teman Ayah, Mau Dibawa ke Jakarta
Tiga pelaku penculikan seorang bocah perempuan dibekuk polisi.(Foto: Ist)
PEKANBARU - Tiga pelaku penculikan anak di bawah umur di Siak berhasil dibekuk Tim Ditreskrimum Polda Riau di Jalan Parit Indah Pekanbaru, Diduga ketiga pelaku terlibat narkoba.

Peristiwa penculikan tersebut terjadi Kamis (8/8/2024) di Tualang, Siak. Bocah perempuan itu berinisial FS. Ketiga pelaku ternyata adalah rekan ayahnya.

FS diculik saat tertidur pulas di rumahnya, para pelaku masuk ke dalam rumah dan membawa kabur anak tersebut. Sementara ibu korban tidak ada di rumah karena sedang pergi acara pesta.

Baca Juga:

Setelah menerima laporan dari ibu korban, Tim Ditreskrimum Polda Riau langsung bergerak menangkap tiga orang pelaku sebelum korban sempat dibawa ke Jakarta.

"Setelah menerima laporan, kami bergerak langsung menangkap tiga pelaku di Jalan Parit Indah, Pekanbaru. Korban kami temukan bersama pelaku saat akan dibawa ke Jakarta," kata Dirkrimum Polda Riau, Kombes Asep Darmawan Senin (12/8/2024) seperti dikuip dari goriau.

Baca Juga:

Asep menjelaskan ketiga tersangka yang diamankan berinisial SG (29), HDJ (28), dan MRJ (25). Sementara korban saat ini tengah menjalani pemulihan psikologis di RS Bhayangkara Pekanbaru.

"Motif penculikan ini karena para pelaku sakit hati dengan ayah korban. Karena sepeda motor dan barang berharga milik para pelaku dilarikan oleh ayah korban," ungkap Asep.

Alumni Akpol 1998 ini menambahkan bahwa tiga pelaku juga terindikasi sebagai pengguna narkoba.

"Jadi sebelum ayah korban melarikan sepeda motor para pelaku, mereka sama-sama menggunakan sabu-sabu. Setelah sadar dari mabuk narkoba itulah mereka menyadari bahwa sepeda motor sudah hilang beserta handphone," ucapnya.

Akibat perbuatan itu, tiga pelaku disangkakan dengan Pasal 76F Jo Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Suara Panipahan, Alarm Keras Perang Melawan Narkoba
Gempur Narkoba, Polda Riau Ungkap 1.026 Kasus
Emak-emak Bongkar Sindikat Narkoba yang Sasar Anak Sekolah di Kuansing
Kodim 0301 dan BNNK Pekanbaru Perkuat Sinergi Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba
Napi Lapas Narkotika Rumbai Kendalikan Peredaran 30 Kilogram Sabu dan 19.730 Ekstasi
Napi Lapas Narkotika Rumbai Kendalikan Peredaran 30 Kilogram Sabu dan 19.730 Ekstasi
komentar
beritaTerbaru