Bakamla RI Evakuasi 3 Nelayan Yang Tenggelam di Perairan Batam
Bakamla RI Evakuasi 3 Nelayan Yang Tenggelam di Perairan Batam
TNI/PolriKeempat kapal yang berhasil dibekukan adalah Kapal Motor Speed Samudra 01 dan Kapal Motor Nelayan, berasal dari Kepulauan Riau. Kedua kapal ini ditangkap karena melakukan penangkapan ikan di daerah yang tidak sesuai dengan izin Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) yang mereka miliki.
Dua kapal penangakap ikan tersebut semestinya melakukan aktivitas di wilayah WPP 711 yang berada di perairan Natuna. Namun, mereka melakukan penangkapan di WPP RI 571 Selat Malaka.
Baca Juga:
Kemudian, dua kapal lainnya, yaitu Kapal Motor Uji Lestari dan Kapal Motor Arfan II, tertangkap melakukan aktivitas pengangkutan pasir laut. Diduga keduanya melakukan penambangan ilegal di sekitar Pulau Ketam, Kecamatan Rupat.
Kepala DKP Riau, Yurnalis mengatakan, bahwa operasi ini dilakukan sebagai bagian dari upaya intensif Pemerintah Provinsi untuk menjaga kelestarian sumber daya laut dan menegakkan hukum di wilayah perairan Riau. Hal tersebut disampaikannya di Kantor Dinaa Kelautan dan Perikanan Riau, Pekanbaru, Jumat (23/08/2024).
Baca Juga:
"Kegiatan yang dilakukan kemarin itu disebut dengan penghentian dan pemeriksaan kapal-kapal yang beroperasi. Baik itu yang penangkapan ikan maupun melakukan penghisapan pasir di laut, tentu apabila tidak ada izin dianggap itu merupakan tindakan ilegal.
Yurnalis menjelaskan penindakan terhadap kapal-kapal ini merupakan bagian dari operasi gabungan yang melibatkan DKP Riau bersama pihak berwenang. Langkah itu dilakukan sebagai upaya mencegah aktivitas melanggar hukum berpotensi merusak lingkungan pesisir yang sangat sensitif.
"Karena tentu saja pengawasan wilayah laut ini memang dilakukan dalam bentuk patroli secara rutin dan berkala," jelasnya.
Diungkapkan, pihaknya akan terus meningkatkan patroli di perairan Riau untuk mencegah aktivitas ilegal serupa di masa depan. Menurutnya, upaya ini dapat melindungi sumber daya laut dari segala bentuk eksploitasi yang merugikan.
"Tindak lanjut dari keempat kapal tersebut, nantinya akan dilaksanakan gelar perkara untuk melihat jenit pelanggaran yang dilakukan. Selanjutnya, hasil gelar perkara akan dikenakan sanksi administrasi serta penyelidikan dan penyidikan," pungkasnya.
Bakamla RI Evakuasi 3 Nelayan Yang Tenggelam di Perairan Batam
TNI/PolriCooling System Pilkada Damai, Kapolres Meranti, KPU dan BAWASLU, Ajak LO Paslon Patuhi Jadwal dan Zona Kampanye
TNI/PolriPEKANBARU Pada prinsipnya, tidak ada aturan yang melarang pejabat negara dan daerah ikut dalam kampanye. Pejabat boleh ikut kampanye selam
PolitikKUANSING Seorang pekerja penambangan emas tanpa izin (PETI) tewas tertimbun tanah galian di belakang SMA Pintar Teluk Kuantan. FI, pemodal
PeristiwaPEKANBARU Bus AERO nomor polisi BM 7793 TU mengalami kecelakaan di Tol PekanbaruDumai, Kamis (3/10) dini hari, sekitar pukul 4.30 WIB. S
PeristiwaJAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) di Kem
HukrimJAKARTA Video rekaman hubungan sesama jenis yang dilakukan oleh dua pelajar pria di Kabupaten Kuningan, viral di media sosial. Perbuatan be
SosialPEKANBARU Pasca adanya temuan kasus Malaria di Desa Kuala Selat, Kecamatan Kateman, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) dan penetapan Kejadi
KesehatanPEKANBARU Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Riau menggelar diskusi virtual intensif, Kamis (3/10/24). Diskusi ini fokus pad
HukrimPEKANBARU Penjabat (Pj) Gubernur Riau (Gubri), Rahman Hadi memimpin rapat koordinasi (Rakor) bersama seluruh Bupati dan Wali Kota seProvi
Pemerintahan